Permudah TKA Masuk RI, Ini Poin Penting yang Dilanggar Jokowi

Oleh : Ahmad Fadli | Rabu, 18 April 2018 - 10:41 WIB

Tenaga Kerja Asing (ilustrasi)
Tenaga Kerja Asing (ilustrasi)

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dinilai telah mengabaikan ketentuan penting yang sebelumnya diatur. Salah satunya yakni menghilangkan aturan Izin Penempatan Tenaga Kerja Asing (IPTA).

Substansi yang ada di Perpres Nomor 20 ini menghilangkan IPTA. Jadinya sekarang nggak ada izin. Padahal kan awalnya untuk mendapatkan izin itu tidak mudah," kata Deputi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi.

Dengan adanya aturan tersebut, menurut dia, TKA akan lebih mudah bekerja di Indonesia tanpa melewati tahapan dan memenuhi syarat tertentu. Cukup mengajukan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), kata dia, maka TKA bisa menyelesaikan prosesnya hanya dua hari sebelum bekerja di Indonesia.

Untuk itu, Rusdi menilai perpres tersebut justru menghilangkan poin penting sebelum TKA bekerja di Indonesia. "Dipangkasnya ini berarti prosedurnya jadi lebih sangat mudah untuk TKA," ujar Rusdi.

Dengan hilangnya pengaturan izin tersebut maka menurutnya akan menimbulkan potensi TKA yang masuk ke Indonesia lebih banyak. Tak hanya soal izin, Rusdi menilai persyaratan TKA yang harus berkompeten juga hilang.

Begitu juga penyesuaian Bahasa Indonesia yang menurutnya tidak ada di aturan dalam perpres yang baru dan hal lainnya. Belum lagi juga wajibnya tenaga asing berbahasa Indonesia, rasio 1:10 (satu tenaga kerja asing dan 10 tenaga kerja lokal) itu semua dihilangkan. "Berkompeten hilang, mereka jadinya skill nya tidak dipertimbangkan," jelas Rusdi.

Perpres Nomor 20 Tahun 2018 disahkan untuk menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Aturan sebelumnya itu sudah dibuat sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Adi Nugroho, Praktisi HRD, Mahasiswa Magister Fakultas Management Technology President University.

Kamis, 25 April 2024 - 19:40 WIB

Anda Lulusan SMK : Penting Untuk Memiliki Strategi 'Memasarkan' Diri

Perkembangan teknologi dan komunikasi telah membawa manusia pada era industry 4.0. Perkembangan tersebut membawa perubahan disetiap lini kehidupan termasuk di ranah Pendidikan dan industri.…

Diskusi bertajuk Tuntutan Implementasi Bisnis Properti & Pembiayaan Hijau (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Kamis, 25 April 2024 - 19:33 WIB

Kian Prospektif, Stakeholder Harap Insentif Properti Hijau

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya mendorong konsep bisnis berkelanjutan di sektor properti termasuk sektor pembiayaannya.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan

Kamis, 25 April 2024 - 17:21 WIB

Pegadaian Catat Laba Rp.1,4 T di Kuartal I/2024

PT Pegadaian mencatat kinerja positif pada periode tiga bulan pertama di Tahun 2024. Tercatat pertumbuhan Aset sebesar 14,3% yoy dari Rp. 76,1 triliun naik menjadi Rp. 87 triliun. Kemudian Outstanding…

RUPST PT Dharma Polimental Tbk.

Kamis, 25 April 2024 - 17:11 WIB

Ditengah Situasi Wait & See, Penjualan DRMA Tetap Stabil di Rp1,34 Triliun di Kuartal 1 2024

Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) membagikan dividen tunai sebesar Rp171,29 miliar kepada para pemegang saham.

PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) (Foto Dok Industry.co.id)

Kamis, 25 April 2024 - 16:19 WIB

Jasindo Salurkan Bantuan TJSL untuk Mendukung Perekonomian Masyarakat

PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo menyalurkan bantuan Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat di berbagai daerah di Indonesia selama periode Q1 tahun 2024.…