Halal Watch: UU JPH Belum Berdampak Nyata

Oleh : Anisa Triyuli | Selasa, 17 April 2018 - 12:29 WIB

Halal makanan (Foto Dok Industry.co.id)
Halal makanan (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah diundangkan tetapi belum berdampak nyata bagi masyarakat, termasuk dunia usaha dan percepatan industri halal di Tanah Air.

"Sejak 17 Oktober 2014 UU JPH diundangkan sampai saat ini belum dirasakan kehadirannya bagi masyarakat... Kita tertinggal dari Malaysia, Singapura bahkan Thailand," kata Ikhsan di Jakarta, Senin (16/4/2018)

Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan kurang seriusnya perhatian pemerintah terhadap industri halal dan ketersediaan produk halal sesuai harapan masyarakat. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama terlihat gamang untuk melaksanakan Sistem Jaminan Halal sesuai perintah undang-undang.

Dia mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Jaminan Produk Halal sebagai peraturan pelaksana undang-undang yang tidak kunjung terbit berkontribusi menjadikan tidak berfungsinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Sampai saat ini belum lahir satupun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang mendapatkan akreditasi dari BPJPH dan MUI, karena syarat terbentuknya LPH harus terlebih dahulu memiliki auditor halal yang telah disertifikasi oleh MUI," kata dia.

Hingga kini, kata dia, 1.700-an auditor halal yang ada adalah dari LPPOM MUI yang dihasilkan selama 29 tahun terakhir. BPJPH dan MUI hingga kini juga belum rampung merumuskan standar akreditasi bagi LPH dan sertifikasi bagi auditor halal pasca diundangkannya UU JPH.

Keadaan itu, lanjut dia, teramat serius guna menjawab apakah Mandatori Sertifikasi Halal dapat dijalankan sesuai amanat UU JPH. Kondisi tersebut diharapkan tidak menimbulkan keraguan dan kegamangan apalagi kegalauan bagi dunia usaha dan industri serta UKM yang akan mengajukan permohonan dan perpanjangan sertifikasi halal.

"Serta tidak perlu juga harus menunggu karena UU JPH telah cukup memberikan instrumen untuk mengantisipasi keadaan demikian, yakni melalui skema yang telah disiapkan pembuat undang-undang, yaitu menunjuk Pasal 59 dan 60 UU JPH," kata dia.

Masyarakat, kata dia, agak gamang untuk mengajukan permohonan dan perpanjangan sertifikasi halal, apakah diajukan kepada LPPOM MUI ataukah ke BPJPH. Sementara kewajiban sertifikasi sesuai UU semakin dekat, yaitu 17 Oktober tahun 2019.

"Maka perlu diberikan jawaban berupa kepastian agar tidak menimbulkan keadaan yang tidak pasti bagi dunia usaha dan industri," kata dia.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Wadan Kormar Terima Kunjungan Kerja Komandan Grup C Paspampres

Jumat, 19 April 2024 - 07:40 WIB

Wadan Kormar Terima Kunjungan Kerja Komandan Grup C Paspampres

Dalam rangka membangun komunikasi serta sinergitas, Wakil Komandan Korps Marinir (Wadan Kormar) Brigjen TNI (Mar) Suherlan, menerima kunjungan kerja Komanda Grup C Pasukan Pengamanan Presiden…

Trans Papua Segera Dibangun, Konsorsiun HK-HKI Menangkan Lelang

Jumat, 19 April 2024 - 06:58 WIB

Trans Papua Segera Dibangun, Konsorsiun HK-HKI Menangkan Lelang

Menutup Triwulan I Tahun 2024, Konsorsium PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) dan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) ditunjuk sebagai pemenang lelang Pembangunan Jalan Trans Papua ruas…

RS Siloam Cinere Depok

Jumat, 19 April 2024 - 06:46 WIB

Siloam Hospitals Jantung Diagram : Parkinson Dapat Dicegah, Proses Pengobatan Berdasarkan Kondisi Pasien

Parkinson adalah penyakit progresif pada otak dan sistem saraf yang memengaruhi kemampuan tubuh untuk bergerak. Penyebab utama Parkinson adalah kerusakan sel saraf pada area substantia nigra…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Terima Audiensi Ketua Komnas HAM

Jumat, 19 April 2024 - 06:04 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Terima Audiensi Ketua Komnas HAM

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima Audiensi Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro yang didampingi Komisioner/Koordinator Bidang Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, Komisioner…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis

Jumat, 19 April 2024 - 05:57 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II kepada Marsda TNI M. Khairil Lubis, Sertijab Dansesko TNI dari Marsdya TNI Samsul Rizal kepada…