Bongkar Pasang Sistem Pemilu

Oleh : Januari Sihotang, S.H.LL.M | Senin, 23 Januari 2017 - 13:13 WIB

 Januari Sihotang. (Foto: Istimewa)
Januari Sihotang. (Foto: Istimewa)

INDUSTRY.co.id - Pada 20 Oktober 2016, Presiden menyerahkan Draft RUU Pemilu kepada DPR. Kini, pembahasan sedang dilakukan bersama antara Presiden dan DPR untuk mencapai persetujuan bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Memang, pembahasan RUU Pemilu ini terkesan lambat. Padahal, pembahasan RUU Pemilu menjadi sangat penting sehingga harus jauh dari kesan buru-buru.

 Memang, Pemilu 2019 terasa lebih spesial karena untuk pertama kalinya dalam sejarah republik ini, Indonesia menerapkan pemilu secara serentak. Hal ini tidak terlepas dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa praktik pemilihan umum yang memisahkan antara pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden/wakil presiden adalah inkonstitusional. Seharusnya pemilihan umum diselenggarakan serentak, baik Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/Kota maupun Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden yang berlaku mulai 2019.

Tentu, karena hal ini adalah praktik baru dalam Pemilu kita, maka para penyusun UU (Presiden dan DPR) sudah sepatutnya mempersiapkan pengaturan yang komprehensif agar Pemilu benar-benar menjadi sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Bagaimanapun, berhasil tidaknya suatu pemilu akan berpengaruh signifikan terhadap masa depan suatu negara. Pemilu berkualitas tentu akan menghasilkan anggota legislatif dan eksekutif yang berkualitas yang berujung kepada peningkatan kualitas produk legislasi yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun rekrutmen pejabat negara lainnya. Begitu juga dengan pengawasan kinerja pilar-pilar kekuasaan lain seperti eksekutif dan yudikatif. 

Dalam RUU Pemilu akan digabungkan muatan tiga UU yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu. Adapun UU tersebut adalah UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Sistem Pemilu

Selain masalah parliamentary threshold dan presidential threshold yang selalu menjadi perdebatan utama dalam setiap penysuunan UU Pemilu, masalah sistem pemilu juga tidak lepas dari sorotan. Memang jika ditelisik dalam sejarah pemilu, setidaknya Pemilu setelah reformasi, terjadi perubahan atau modifikasi-modifikasi terhadap sistem pemilu. Hal ini tentu tidak terlepas juga dari rasa atau selera partai politik.

Berdasarkan Pasal 190 Draft RUU Pemilu yang telah diserahkan oleh Presiden, Pemerintah mendesain sistem pemilu proporsional terbuka terbatas untuk dilaksanakan di 2019. Pilihan ini merupakan jalan tengah yang diambil Pemerintah, mengingat akhir-akhir ini arah menuju sistem proporsional tertutup semakin menguat. Apalagi PDI Perjuangan sebagai partai penguasa dan pemenang pemilu sudah menjadikan hal tersebut sebagai salah satu rekomendasi Kongres Bali beberapa waktu lalu.

 

Jenis-Jenis Sistem Pemilu

Secara garis besar, ada dua sistem pemilu yang diberlakukan di dunia, yakni sistem distrik dan sistem proporsional. Adapun sistem distrik adalah sistem pemilu dimana wilayah negara dibagi-bagi berdasarkan jumlah anggota parlemen yang akan dipilih. Setiap daerah atau daerah pemilihan yang sering disebut distrik diwakili oleh satu orang anggota parlemen yang mendapatkan suara terbanyak di distrik masing-masing. Sistem ini belum pernah diterapkan di Indonesia, kendati sistem ini sangat bagus untuk menciptakan sistem dwipartai atau multipartai sederhana di suatu negara.

Adapun sistem proporsional adalah sistem pemilu dimana jumlah kursi yang didapatkan oleh partai politik peserta pemilu disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh pada saat pemilu. Dimana dalam satu daerah pemilihan, diwakili lebih dari satu anggota parlemen terpilih.

Sistem yang kedua ini adalah sistem pemilu yang sering diterapkan di Indonesia dengan berbagai modifikasi, yakni sistem proporsional tertutup dan sistem proporsional terbuka. Pada tahun 2004, Indonesia menerapkan sistem proporsional tertutup, sedangkan pada tahun 2009 dan 2014, menerapkan sistem proporsional terbuka dengan sistem suara terbanyak.

Sistem Pemilu Ideal?

 Kembali kepada pilihan sistem pemilu proporsional terbuka terbatas yang ditawarkan oleh pemerintah tersebut. Muncul pertanyaan, apakah hal tersebut merupakan pilihan terbaik dan paling ideal serta benar-benar mampu mencerminkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil? Sesungguhnya, baik sistem proporsional tertutup maupun proporsional terbuka memiliki kelemahan dan keunggulan masing-masing. Sistem proporsional tertutup sendiri dianggap kurang tepat karena hal ini akan menimbulkan ‘otoritarianisme’ ketua umum partai politik. Calon-calon yang duduk di parlemen, tidaklah selalu yang menjadi pilihan rakyat, namun lebih kepada siapa orang-orang yang diinginkan dan ditentukan oleh ketua umum partai politik.

 Kendati sistem ini dapat memperkuat eksistensi partai politik, namun kita juga harus melihat fakta bahwa demokratisasi partai politik belum berjalan dengan baik. Partai politik belum sepenuhnya mampu menjalankan perannya sebagai pilar-pilar demokrasi. Fungsi partai politik sebagai sarana komunikasi politik, sarana sosialisasi politik, sarana rekrutmen politik maupun sarana pengatur konflik masih sebatas cita-cita dalam teori ilmu politik. Dengan demikian, jika sistem ini dipaksakan, penulis khawatir bahwa partisipasi pemilih dalam pemilu akan menurun drastis.

Sementara itu, harus diakui bahwa sistem proporsional terbuka juga telah membuat pemilu kita begitu liberal. Persaingan memperebutkan kursi parlemen tidak saja antarpartai politik, tetapi juga antara calon legislatif dalam satu partai politik. Praktik ‘persaingan bebas’ ini menyebabkan biaya politik semakin besar. Muaranya tentu sudah bisa kita tebak, semakin banyak anggota parlemen yang terjerat kasus korupsi.

Sistem proporsional terbuka juga dinilai mengancam kaderisasi partai politik. Kenapa tidak, persaingan bebas dan terbuka antarcalon legislatif memberikan peluang yang sangat besar bagi para pesohor dan pemilik modal untuk menjadi pemenang. Sedangkan orang-orang yang sudah dikader oleh partai politik secara berjenjang dalam waktu yang cukup lama menjadi tersisih karena tidak memiliki modal. Positifnya, sistem ini akan memberi peluang bagi para calon legislatif untuk dekat dengan masyarakat demi menjaga peluang terpilih di pemilu berikutnya.

Adapun sistem pemilu campuran dirasakan belum memiliki konsep yang jelas. Gabungan sistem proporsional terbuka dan tertutup belum juga dianggap menjawab permasalahan yang ada selama ini. Oleh karena itu, hemat penulis, sistem proporsional terbuka masih tetap yang terbaik, bukan sistem proporsional terbuka terbatas seperti yang ditawarkan oleh pemerintah. Selain karena pertimbangan terhadap suara  rakyat, sistem ini juga lebih demokratis. Hanya saja, yang diperlukan adalah perbaikan-perbaikan teknis, misalnya terkait pembatasan dan transparansi dana kampanye serta verifikasi calon legislatif.

Harapan kita, perubahan RUU pemilu, khususnya menyoal sistem pemilu tidak hanya bongkar pasang seperti yang terjadi selam ini. Oleh karena itu, kepentingan-kepentingan sesaat partai politik harus disingkirkan demi kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan bangsa dan negara. Semoga.

Januari Sihotang, S.H.,LL.M.

(Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan. Wakil Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sumatera Utara. Penulis buku: Pemilihan Umum Serentak)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

IFG Life

Kamis, 25 April 2024 - 06:55 WIB

Perempuan Indonesia Kian Menunjukan Peran Strategis di Sektor Asuransi

Peran perempuan dalam industri asuransi di Indonesia semakin penting dan strategis, baik sebagai konsumen, maupun karyawan dan pengambil keputusan. Jenjang karir semakin terbuka, kendati masih…

Kedua kiri : Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko Ketiga kiri: Asisten Deputi Bidang Jasa Asuransi dan Dana Pensiun Kementerian BUMN Hendrika Nora Osloi Sinaga tengah : Komisioner Komisi Informasi Pusat Samrohtunnajah Ismail

Kamis, 25 April 2024 - 06:47 WIB

Perkuat Implementasi Keterbukaan Informasi, IFG Bersama Lima BUMN Selenggarakan Forum Edukasi Keterbukaan Informasi Publik

Indonesia Financial Group (IFG), BUMN Holding Asuransi, Penjaminan,dan Investasi berkomitmen mendukung implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara berkelanjutan dalam rangka penerapan…

Panglima TNI Pimpin Apel Bersama Wanita TNI Tahun 2024

Kamis, 25 April 2024 - 06:23 WIB

Panglima TNI Pimpin Apel Bersama Wanita TNI Tahun 2024

Apel Bersama Wanita TNI kembali digelar dalam rangka Hari Kartini Tahun 2024 yang dipimpin langsung oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto didampingi Ketua Umum Dharma Pertiwi Ny. Evi…

Dankormar Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi Terima Paparan Alat Simulasi Pertempuran

Kamis, 25 April 2024 - 06:12 WIB

Dankormar Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi Terima Paparan Alat Simulasi Pertempuran

Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr. Opsla., CHRMP., CRMP., didampingi Wadan Kormar Brigjen TNI (Mar) Suherlan, menerima paparan dan demo dari…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024

Kamis, 25 April 2024 - 05:33 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024

Kesehatan TNI harus menjadi besar tangguh dan mandiri, baik dari segi sumber daya manusia, sarana dan prasarana maupun sistem metodanya sehingga dapat menghasilkan kinerja yang optimal dalam…