Teken Perpres, Jokowi Buka Pintu Lebar-lebar TKA Masuk RI

Oleh : Ahmad Fadli | Jumat, 06 April 2018 - 08:21 WIB

Presiden Joko Widodo (Foto: Ist)
Presiden Joko Widodo (Foto: Ist)

INDUSTRY.co.id,Jakarta- Pemerintah mengisyaratkan membuka pintu lebar-lebar bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk mencari nafkah di Tanah Air. Isyarat itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Salah satu poinnya terkait ketidakwajiban seluruh TKA bekerja di Indonesia memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari kementerian dan lembaga teknis terkait.

Sesuai pasal 10 disebutkan bahwa pemberi kerja tidak wajib memberikan RPTKA bagi TKA yang memegang saham dan menjabat sebagai anggota direksi, pegawai diplomatik, dan jenis-jenis pekerjaan yang masih dibutuhkan pemerintah.

Rencananya, jenis-jenis pekerjaan yang masih dibutuhkan pemerintah akan diatur ke dalam Peraturan Menteri Ketenegakerjaan tersendiri.

Jika tenaga kerja asing memerlukan RPTKA, pemerintah menjamin waktu pengesahannya maksimal hanya dua hari atau lebih cepat sehari dari ketentuan sebelumnya, yakni tiga hari kerja. "Pengesahan RPTKA diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari sejak permohonan diterima secara lengkap," tulis Jokowi dalam beleid tersebut, Kamis (5/4/2018).

Kendati demikian, pemerintah mengingatkan untuk mengutamakan tenaga kerja dalam negeri pada semua jenis jabatan yang tersedia.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution berharap, beleid ini bisa mendatangkan ahli-ahli sektor ekonomi tertentu dengan mudah, yang mana ahli-ahli tersebut sangat jarang ditemukan di Indonesia.

Dalam hal ini, ia mencontohkan tenaga kerja ahli di bidang perdagangan daring (e-commerce) dan ekonomi digital saat ini masih jarang ada di Indonesia. Artinya, hal ini dilumrahkan. Dengan catatan, TKA terkait juga diberikan tenaga kerja pendamping agar tercipta transfer pengetahuan.

Ketentuan itu, lanjut Darmin, terdapat di pasal 27 beleid tersebut. Aturan itu mengatakan, tenaga kerja pendamping harus berasal dari Indonesia agar ada alih teknologi dan alih keahlian.

"Kalau pakai RPTKA semua, ini kalau diperlukan tiba-tiba (tenaga kerjanya), jadi ada jalan keluarnya. Para pelaku usaha juga perlu tenaga kerja yang sulit didapat di Indonesia," ungkapnya.

Selain itu, ia berharap tidak ada lagi keluhan mengenai susahnya mempekerjakan TKA karena kini izinnya sudah dipermudah. "Ini memang lebih sederhana, tapi bukan berarti pengawasannya hilang," jelas Darmin.

Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat saat ini ada 126 ribu TKA yang ada di Indonesia per Maret 2018. Angka ini bertumbuh 69,85 persen jika dibandingkan posisi akhir 2016 yakni 74.813 orang.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

BNI apresiasi Thomas dan Uber Cup

Sabtu, 20 April 2024 - 13:52 WIB

Indonesia Juara di All England dan BAC, BNI Apresiasi dan Dukung Tim Thomas & Uber Cup

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi gemilang para atlet bulu tangkis Indonesia dalam dua turnamen bergengsi, All England 2024…

Menparekraf Sandiaga Uno

Sabtu, 20 April 2024 - 11:45 WIB

Menparekraf Sandiaga Uno Beberkan Transformasi Pariwisata Pascapandemi dalam Forum PBB di New York

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menghadiri undangan PBB untuk berbicara pada high level meeting "UN General Assembly Sustainability Week" di New…

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Sabtu, 20 April 2024 - 10:59 WIB

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Menyambut Hari Kartini 2024, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) secara resmi meluncurkan Daycare dan Sekolah Harmony Montessori di lingkungan perusahaan. Fasilitas ini diresmikan oleh…

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

Sabtu, 20 April 2024 - 10:06 WIB

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

OYO implementasikan kesuksesan bisnis akomodasi pemerintahan di India dengan sediakan layanan integrasi akomodasi, transportasi dan katering untuk berikan layanan komprehensif bagi acara yang…

IFG Life

Sabtu, 20 April 2024 - 09:48 WIB

Sambut Hari Konsumen Nasional, IFG Life Tegaskan Komitmen Customer-Centric

Menyambut Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada 20 April 2024, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) kembali menekankan komitmen perusahaan untuk senantiasa memprioritaskan konsumen (customer-centric)…