Korupsi Garuda Indonesia, Dirut BUMN Diminta Waspada

Oleh : Marlen Erikson | Jumat, 20 Januari 2017 - 12:33 WIB

Mantan Direktur Utama maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. (Nicky Loh/Bloomberg via Getty Images)
Mantan Direktur Utama maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. (Nicky Loh/Bloomberg via Getty Images)

INDUSTRY.co.id - Direktur Perusahaan BUMN diminta untuk waspada dalam pelaksanaan barang dan jasa. Hal itu menyusul penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi V DPR yang membidangi perhubungan, M Nizar Zahro meminta agar seluruh dirut BUMN tetap hati-hati. Menurutnya, penetapan tersangka itu dapat dijadikan sebagai momentum bagi seluruh Dirut BUMN.

"Maka semua direktur BUMN agar selalu hati-hati dan tidak lalai dalam penentuan proses dan pelaksanaan pengadaan barang jasa," kata Nizar, melalui rilisnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (20/1).

Dalam kesempatan itu, Nizar menyampaikan prihatin atas kasus yang membelit mantan Dirut Garuda Indonesia itu. "Semoga dengan terjadinya kasus ini tidak mengurangi kepercayaan masyarakat Indonesia apalagi PT Garuda Indonesia sudah diakui dunia international," tegasnya.

Diketahui, KPK menetapkan Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka korupsi.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, Direktur Utama PT GIA periode 2005-2014 itu diduga menerima suap dari Rolls-Royce P.L.C. melalui Beneficial Owner Connaught Internasional Pte.Ltd, Soetikno Soedarjo (SS).
Dugaan suap yang diterima dalam bentuk uang senilai Rp 20 miliar dan bentuk barang senilai USD 2 Juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

"Dalam bentuk Euro 1,2 juta dan USD atau senilai setara Rp 20 miliar dan dalam bentuk barang senilai USD 2 Juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia," ucap Laode dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (19/1).

Total pengadaan pesawat airbus baru dalam kurun 2005-2014 sebanyak 50 pesawat. Dari pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Rolls-Royce P.L.C itu, Emir diuntungkan.

Atas dugaan itu, Emir selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, SS selaku broker pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dana uang tunai

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:58 WIB

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024. Seperti diketahui, sesuai dengan…

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…

Model Kecantikan

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:25 WIB

Penuhi Segala Persiapan Dalam Menyambut Hari Raya Kemenangan bersama Shopee Big Ramadan Sale

Dalam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Kemenangan, selain mempersiapkan aspek dari dalam diri, terdapat berbagai persiapan lain yang kerapdilakukan untuk merayakan…

Bank Danamon

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:19 WIB

Danamon Umumkan Jadwal Operasional dan Layanan Pendukung bagi Nasabah Menyambut Libur Panjang Idulfitri 1445 Hijriah

Menjelang periode libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) mengumumkan jadwal operasional sejumlah kantor cabang dan layanan pendukung bagi kebutuhan…