Penetapan ES Tersangka, Operasional Garuda Indonesia Tidak Terganggu

Oleh : Herry Barus | Jumat, 20 Januari 2017 - 07:45 WIB

Mantan Direktur Utama maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. (Nicky Loh/Bloomberg via Getty Images)
Mantan Direktur Utama maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. (Nicky Loh/Bloomberg via Getty Images)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penetapan mantan direktur utama Garuda Indonesia ES sebagai tersangka dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC, tidak akan mengganggu operasional maskapai penerbangan Garuda Indonesia.

"Kalau pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi itu urusan individual. Jadi saya fikir tidak ada gangguan," kata Menhub di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Menurut Budi, saat ini sudah ada rangkaian program yang disepakati oleh pemerintah dengan maskapai penerbangan pelat merah tersebut, sehingga operasional Garuda Indonesia tetap berjalan dengan baik.

"Jadi, kita ini memang sebagai dunia usaha harus mendapatkan teknologi secanggih mungkin, dengan efisiensi yang baik, dan menciptakan konektivitas sebanyak mungkin dengan pihak lain. Tapi kalau hukum dilanggar ya itu tidak memang boleh," tuturnya kemudian.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka kasus indikasi suap terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat.

Terkait dengan hal tersebut, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu ESA (Direktur Utama Garuda Indonesia periode 2005 s.d. 2014 dan SS (Beneficial Owner dari Connaught International Pte. Ltd.).

Tersangka ESA diduga menerima suap dari tersangka SS dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam bentuk uang masing-masing 1,2 juta Euro dan 180.000 dolar AS atau setara Rp20 miliar. Dalam bentuk barang senilai Rp2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Terhadap ESA disangkakan pelanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terhadap SS yang diduga sebagai pemberi disangkakan pelanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan perkara tersebut tergolong bentuk korupsi lintas negara atau transnasional sehingga dalam penanganan kasus itu, KPK bekerja sama dengan Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

Menurut dia, dugaan praktik suap ini juga dilakukan terhadap sejumlah pejabat di beberapa negara lainnya, seperti Malaysia, Thailand, Tiongkok, dan Rusia.(Hrb)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Presiden Prabowo dan Wapres Gibran

Selasa, 23 April 2024 - 13:08 WIB

Hormati Putusan MK, Persis Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Usai melalui berbagai rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) memutuskan sengketa Pemilihan Presiden 2024 yang menolak permohonan…

Tinjau Proyek Pembangunan Tol Bayung Lencir- Tempino Seksi 3 , Meteri PUPR Apresiasi Kinerja Hutama Karya

Selasa, 23 April 2024 - 12:31 WIB

Tinjau Proyek Pembangunan Tol Bayung Lencir- Tempino Seksi 3 , Meteri PUPR Apresiasi Kinerja Hutama Karya

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono meninjau pembangunan Proyek Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Bayung - Lencir - Tempino Seksi 3 garapan PT Hutama Karya (Persero)…

Produk Le Minerale

Selasa, 23 April 2024 - 12:10 WIB

Brand Nasional Le Minerale Jadi Favorit Konsumen selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale menjadi air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin dari survei anyar Goodstats, platform kelola data daring berbasis Jakarta,…

Ilustrasi perbankan syariah (republika.co.id)

Selasa, 23 April 2024 - 12:01 WIB

Perbankan Syariah Sambut Positif Hasil Keputusan Pilpres di Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) ketuk palu menolak Gugatan perkara Pilpres baik dari Pihak Amin dan Ganjar Mahfud. Pertanda dunia perbankan syariah optimis.

Mobil Listrik Besutan MG Motor dan PLN Icon Plus Terobos Jalur Jakarta - Mandalika

Selasa, 23 April 2024 - 11:55 WIB

Mobil Listrik Besutan MG Motor dan PLN Icon Plus Terobos Jalur Jakarta - Mandalika

Dalam langkah besar menuju revolusi kendaraan berkelanjutan, MG Motor Indonesia dan PLN melalui unit usahanya, PLN Icon Plus, telah memulai perjalanan kendaraan listrik spektakuler dari Jakarta…