Diduga Ada Indikasi Monopoli Jaringan Pita Lebar, KPPU Akan Lakukan Kajian Mendalam

Oleh : Hariyanto | Jumat, 20 Januari 2017 - 05:55 WIB

Deputi IV Kementerian Perekonomian Rudi Salahuddin, Anggota Wantiknas Garuda Sugardo, Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf, Pengamat kebijakan Publik Agus Pambagio, Dany Buldansyah Wakil CEO Hutchison 3 Indonesia (Tri), Lee Kang Hyun Vp Samsung Indonesia,
Deputi IV Kementerian Perekonomian Rudi Salahuddin, Anggota Wantiknas Garuda Sugardo, Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf, Pengamat kebijakan Publik Agus Pambagio, Dany Buldansyah Wakil CEO Hutchison 3 Indonesia (Tri), Lee Kang Hyun Vp Samsung Indonesia,

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah telah menetapkan kebijakan pembangunan infrastruktur telekomunikasi antara lain melalui proyek palapa ring dengan menggunakan system komunikasi kabel laut dan serat optik (skll dan skso) untuk menyebarkan layanan broadband di seluruh wilayah indonesia dengan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (kpbu).

Kebijakan ini sangat tepat karena sebaran infrastruktur saat ini hanya terpusat di jawa. Hal ini tentu tidak bermanfaat maksimal apabila penggunaan infrastruktur tersebut tidak optimal (under capacity) sehingga perlu pula peningkatan jumlah telepon seluler/pintar serta penggunaannya.

Namun, dalam praktiknya, menurut Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio,  sebagian besar kpbu atas pembangunan infrastrukur telekomunikasi di luar pulau jawa (80 persen) dilakukan oleh satu operator telekomunikasi.
 
"Pasar telekomunikasi seluler Indonesia saat ini dikuasai (market leader)  oleh satu operator, yakni Telkomsel (sekitar 37 persen pangsa pasar). Di bawah Telkomsel terdapat dua operator, yakni Indosat Ooredoo (23 persen) dan XL Axiata (14 persen)." ujar Agus dalam seminar yang digelar Indonesia Technology Forum (ITF) di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (19/1).

Ia menambahkan, dibawah tiga operator tersebut terdapat empat operator lagi, seperti Ceria, 3 Hutchinson, Smartfren, dan Bakrie Telecom. Struktur pasar yang demikian mengakibatkan pasar telekomunikasi seluler bersifat oligopoli.

"Struktur pasar demikian diiringi adanya keengganan untuk berbagi kapasitas (sharing capacity) dengan operator telekomunikasi lain, selain operator telekomunikasi dalam grupnya," ungkapnya.

Oleh karenanya, lanjut Agus, dalam struktur pasar yang oligopolis, dibutuhkan regulasi yang harus dapat mengatur persaingan usaha yang memastikan peningkatan manfaat bagi para pemangku kepentingannya.

Bagi masyarakat sebagai konsumen kepentingan terutamanya adalah tarif yang lebih murah dan layanan yang lebih baik. Bagi pemerintah, kepentingan utamanya adalah peningkatan peran industry telekomunikasi, terutama untuk kesatuan wilayah dan perekonomian. Bagi industry telekomunikasi, kepentingan utama adalah pengaturan persaingan usaha yang sehat, efisiensi industri, mendorong inovasi dan investasi, serta peningkatan kualitas dan return yang lebih baik," tambahnya.

Agus menegaskan, solusinya adalah perubahan atas peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP 53/ 2000 tentang penggunaan spectrum frekuensi radio dan orbit satelit yang memungkinkan berjalannya sharing kapasitas sangat diperlukan.  

"Kedua peraturan tersebut tidak memadai lagi dengan perkembangan saat ini,”  tegas Agus.

Anggota Wantiknas, Garuda Sugardo mengatakan bahwa saat ini merupakan momentum yang tepat untuk melakukan revisi terhadap regulasi yang sudah tidak relevan. Serta kebijakan network sharing merupakan kebijakan yang tepat dan perlu didukung oleh pelaku industri Telko.

“Jika tidak dilakukan, maka percepatan industri digital di indonesia akan sulit terwujud," ujarnya.   

Sementara itu, dari sisi kebijakan, menurut M.Syarkawi Rauf, Ketua KPPU, mengatakan  pihaknya concern untuk terus mendorong terhadap pemerintah tentang perubahan dan revisi tarif interkoneksi, tarif off-net, frekuensi dan  network sharing.

Pihak KPPU juga sedang melakukan kajian terhadap adanya indikasi monopoli  jaringan pita lebar.  Menurut Syarkawi, pihaknya sedang bergerak dan melakukan kajian mendalam  terhadap indikasi penguasan dan kecenderungan adanya monopoli jaringan pita lebar oleh salah satu operator selular.

Jika hal itu terjadi, lanjut Syarkawi pihaknya tak segan-segan melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.   

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dukung Penurunan Angka Stunting, ID FOOD Kembali Salurkan Bantuan Pangan Telur dan Daging Ayam di Sumatera Utara

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:33 WIB

Dukung Penurunan Angka Stunting, ID FOOD Kembali Salurkan Bantuan Pangan Telur dan Daging Ayam di Sumatera Utara

Kota Medan, Sumatera Utara – Holding BUMN Pangan ID FOOD terus menggenjot penyaluran bantuan pangan penanganan stunting tahap I tahun 2024 yang sudah mulai berjalan pada pertengahan Maret…

Mentan Amran Sulaiman

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:21 WIB

Mentan Amran Serahkan Total Alokasi Pupuk Subsidi 54 Triliun

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman secara simbolis menyerahkan alokasi penambahan pupuk subsidi untuk petani seluruh Indonesia sebesar Rp 28 triliun.

Petugas BNI memperlihatkan uang persediaan ke masyarakat

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:16 WIB

Penuhi Kebutuhan Ramadan dan Lebaran, BNI Sediakan Uang Tunai Rp26,6 Triliun

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI berkomitmen untuk mendukung kelancaran transaksi masyarakat dengan menyediakan dana tunai senilai Rp26,6 triliun selama Ramadan dan Hari Raya…

Ilustrasi tiket

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:49 WIB

Jangan Kelewatan, Ini 10 Tips Mendapatkan Tiket dan Voucher Belanja Online!

Berbelanja online telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari, menawarkan kemudahan, variasi produk, dan tentu saja, kesempatan untuk menghemat uang melalui tiket dan voucher serta…

Renos

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:36 WIB

Cari Furnitur dan Elektronik Rumah yang Murah? Datang ke Event Renos Gebyar Ramadhan Saja!

Di era yang serba cepat ini, mencari furnitur dan elektronik untuk rumah tidak lagi memerlukan waktu dan usaha yang banyak. Mulai dari mencari furnitur untuk kamar hingga elektronik rumahan…