PP 72/2016 Inkonstitusional dan Gunting Pengawasan DPR

Oleh : Marlen Erikson | Kamis, 19 Januari 2017 - 13:21 WIB

Anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan
Anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan

INDUSTRY.co.id - Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN, sebagaimana yang tertuang dalam PP No. 72/2016.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan menilai, dalam PP baru tersebut, terjadi pelonggaran tata cara penyertaan modal negara dan pengalihan kekayaan negara pada BUMN dengan tanpa harus melalui persetujuan DPR.

Menurutnya, disahkannya PP No 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas oleh Presiden Jokowi dinilai inkonstitusional.

"Selain bertentangan dengan banyak perundang-undangan terutama Pasal 23 jo. Pasal 33 UUD RI Tahun 1945. Pada PP 72/2016 pun disebutkan bahwa pemerintah pusat dapat melakukan perpindahan, perubahan kekayaan negara tanpa harus melewati mekanisme APBN dan tanpa harus mendapatkan persetujuan oleh DPR," kata Heri, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/1).

Kata Heri, hal tersebut mengarah kepada pelanggaran konstitusi yang serius. Menurutnya, sebagai obyek APBN, maka setiap bentuk pengambilalihan atau perubahan status kepemilikan saham yang termasuk kekayaan negara haruslah sepengetahuan dan mendapatkan persetujuan DPR.

"Itu juga merupakan ketentuan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pemerintah tidak bisa seenaknya merusak mekanisme ketatanegaraan dengan menyusun aturan yang bertentangan dengan undang-undang, dan bahkan konstitusi," tegasnya.

Jika pemerintah tetap ngotot untuk meloloskan PP No. 72/2016 tersebut, kata Heri, maka hal tersebut bisa dianggap sebagai upaya untuk menggunting pengawasan DPR terhadap BUMN.

"Dan lagi-lagi, upaya tersebut bisa dikualifikasi sebagai tindakan yang melanggar konstitusi. Sebab UUD 1945 telah mengamahkan DPR untuk melakukan pengawasan terhadap setiap kebijakan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi; Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan."

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Prabowo dan Gibran (foto Istimewa)

Rabu, 24 April 2024 - 13:06 WIB

KPU: Prabowo-Gibran, Presiden & Wapres Terpilih

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka secara sah dan resmi ditetapkan sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI untuk Tahun 2024-2029. Ketetapan tersebut disampaikan langsung oleh…

Ketua MPR RI Dukung Fashion Show 'Keindahan Karya Kain Tenun dan Batik Ku Indonesia' di Italia

Rabu, 24 April 2024 - 13:00 WIB

Ketua MPR RI Dukung Fashion Show 'Keindahan Karya Kain Tenun dan Batik Ku Indonesia' di Italia

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung rencana pagelaran fashion show, 'Keindahan Karya Kain. Tenun dan Batik Ku Indonesia', oleh Dian Natalia Assamady.…

Edukasi Keuangan Pegadaian

Rabu, 24 April 2024 - 11:33 WIB

Peringati Hari Kartini, PT Pegadaian Laksanakan Kegiatan Edukasi Keuangan Perempuan

Dalam rangka memperingati Hari Kartini, PT Pegadaian dukung Kegiatan Edukasi Keuangan bertema "Perempuan Cerdas Keuangan, Perempuan Indonesia Hebat" yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan…

RUPST Astragraphia 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:19 WIB

Meningkat 45%, Astragraphia Bukukan Laba Bersih Sebesar Rp141 Miliar

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Astra Graphia Tbk (Astragraphia) yang dilaksanakan pada Selasa (23/4/2024) menyetujui pembagian dividen kepada pemegang saham sebesar 45% dari total…

Paviliun Indonesia di Ajang SIAM 2024 Maroko

Rabu, 24 April 2024 - 10:38 WIB

12 Industri yang Diboyong Kemenperin di Ajang SIAM 2024 Maroko Tempati Paviliun Internasional Terbaik

Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Sopar Halomoan Sirait menyampaikan apresiasi kepada KBRI Rabat atas…