Syamsul Fuad Gugat Produser Film "Biang Kerok" Rp.10 Milyar

Oleh : Amazon Dalimunthe | Jumat, 23 Maret 2018 - 10:00 WIB

Reza Rahadian dan Delia Husen Pemeran Utama Film Biang Kerok
Reza Rahadian dan Delia Husen Pemeran Utama Film Biang Kerok

INDUSTRY.co.id - JAKARTA,-- Film produksi Falcon Picture berjudul “Biang Kerok” yang dbintangi oleh Reza Rahadian dan disutradari oleh Hanung Bramantyo menyisakan masalah. Film yang sudah turun dari peredaran dan hanya mencapai jumlah penonton 731.780, digugat oleh H. Syamsul Fuad selaku pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung.

Berdasarkan perkara nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Jkt.Pst, yang terregister 5 Maret 2018, terkait perkara Hak Cipta,  H.Syamsul Fuad (Penggugat) menggugat Para Tergugat (PT Falcon atau Falcon Picture; PT Max Kreatif International atau Max Pictures; Nirmal Hiro Bharwani alias HB Naven dan Oddy Mulya Hidayat), atas cerita film "Benyamin Biang Kerok” dan “Biang Kerok Beruntung”.

Pada sidang perdana kasus ini Kamis, 22 maret, di PN Niaga Jakarta Pusat telah dinyatakan secara tegas bahwa : Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

  1. Menyatakan Penggugat adalah Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas cerita film  “Benyamin Biang Kerok” dan “Biang Kerok Beruntung”;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Cipta atas cerita film “Benyamin Biang Kerok” dan “Biang Kerok Beruntung”;
  3. Menghukum Para Tegugat untuk membayar ganti rugi materil secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar : Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk harga penjualan Hak Cipta atas cerita film “Benyamin Biang Kerok” yang diinginkan oleh Penggugat sebagai Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta.
  4. Menetapkan Penggugat berhak atas royalti penjualan tiket film “Benyamin Biang Kerok” dan “Biang Kerok Beruntung” yang diproduksi oleh Para Tergugat sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)/tiket;
  5. Memerintahkan Para Tergugat untuk memberikan laporan pemasukan tiket atas penayangan film “Benyamin Biang Kerok” dan “Biang Kerok Beruntung” kepada Penggugat dihitung pemasukan tiket sejak hari pertama penayangan sampai dengan hari terakhir penayangan di bioskop.
  6. Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar royalti penjualan tiket film “Benyamin Biang Kerok” dan “Biang Kerok Beruntung” kepada Penggugat sebesar  Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per tiket berdasarkan hasil laporan pemasukan tiket yang dibuat oleh Para Tergugat kepada Penggugat.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateril secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang mencakup kerugian akan hak moral sebagai Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta yang seharusnya dihargai hasil Ciptaan-nya oleh Para Tergugat.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk menerbitkan Pengumuman Permohonan Maaf kepada Penggugat melalui 2 (dua) Media Massa berperedaran nasional atas Pelanggaran Hak Cipta terhadap Penggugat serta memberikan klarifikasi kepada masyarakat secara umum atas Pelanggaran Hak Cipta terhadap Penggugat.
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan memenuhi putusan dalam perkara ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoebaar bji voorraad).

H. Syamsul Fuad selaku penggugat menyatakan bahwa karya yang dibuatnya pada tahun 1972 itu merupakan karya orisinil yang merupakan hasil buah pikirannya. “Eh kok dipakai begitu saja tanpa ada persetujuan terlebih dahulu. Memang mereka menawarkan sejumlah uang, tapi ini bukan hanya soal uang tapi soal etika,” kata  pria berusia 81 tahun yang pernah berprofesi sebagai wartawan ini.

Pihak Falcon sendiri konon kabarnya akan memberikan bantahan atas gugatan itu lewat penasehat hukum yang ditunjuk. Terlebih kelanjutan film yang banyak dikecam oleh banyak tokoh betawi ini sedang disiapkan yakni Biang Kerok Beruntung, yang juga merupakan karya  H. Syamsul Fuad. (AMZ)

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ilustrasi aset kripto

Selasa, 19 Maret 2024 - 16:06 WIB

Bitcoin Koreksi Setelah Cetak ATH, Ini Strategi yang Perlu Dipertimbangkan

Minggu lalu  menjadi perjalanan rollercoaster bagi investor Aset Kripto, karena Bitcoin (BTC) mencapai rekor tertinggi sepanjang masa sebesar $73,000 pada Kamis (14/3/2024), namun aksi profit-taking membawa…

Prof. Budi Soesilo Supanji

Selasa, 19 Maret 2024 - 15:48 WIB

President University Perkenalkan Budaya Indonesia di East-West Center AS

Ketua Yayasan President University Prof Budi Susilo Supanji akan bertolak ke Amerika Serikat (AS) dalam rangka menghadiri undangan East-West Center yang dibangun oleh Presiden John F Kennedy…

Penandatangan perjanjian kerjasama PT Easterntex dengan PLN

Selasa, 19 Maret 2024 - 15:46 WIB

Dukung Upaya Penggunaan Energi Bersih, PT Easterntex Beralih Menggunakan Listrik Dari PLN

PT Easterntex telah beralih dari penggunaan listrik yang berasal dari pembangkit milik pribadi menjadi menggunakan listrik yang disuplai oleh PT PLN (Persero) dengan kapasitas sebesar 15 Megawatt…

PT Pamapersada Nusantara Jalin Kerjasama Dengan PT Pelita Air Service

Selasa, 19 Maret 2024 - 15:37 WIB

Fasilitasi Perjalanan Dinas Karyawan, PT Pamapersada Nusantara Jalin Kerjasama Dengan PT Pelita Air Service

PT Pamapersada Nusantara dan Pelita Air Service melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama terkait sarana transportasi pesawat untuk karyawan PAMA Group dalam melaksanakan perjalanan…

IFG Life

Selasa, 19 Maret 2024 - 15:22 WIB

Sabet Penghargaan Asuransi, IFG Life Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

Dalam menjalankan bisnisnya, IFG Life menjunjung tinggi tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang kuat dan penuh kehati-hatian. Perusahaan juga mengoptimalkan pemanfaatan teknologi untuk…