Syamsul Fuad Gugat Produser Film "Biang Kerok" Rp.10 Milyar
Oleh : Amazon Dalimunthe | Jumat, 23 Maret 2018 - 10:00 WIB
Reza Rahadian dan Delia Husen Pemeran Utama Film Biang Kerok
INDUSTRY.co.id - JAKARTA,-- Film produksi Falcon Picture berjudul “Biang Kerok” yang dbintangi oleh Reza Rahadian dan disutradari oleh Hanung Bramantyo menyisakan masalah. Film yang sudah turun dari peredaran dan hanya mencapai jumlah penonton 731.780, digugat oleh H. Syamsul Fuad selaku pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung.
Berdasarkan perkara nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Jkt.Pst, yang terregister 5 Maret 2018, terkait perkara Hak Cipta, H.Syamsul Fuad (Penggugat) menggugat Para Tergugat (PT Falcon atau Falcon Picture; PT Max Kreatif International atau Max Pictures; Nirmal Hiro Bharwani alias HB Naven dan Oddy Mulya Hidayat), atas cerita film "Benyamin Biang Kerok” dan “Biang Kerok Beruntung”.
Pada sidang perdana kasus ini Kamis, 22 maret, di PN Niaga Jakarta Pusat telah dinyatakan secara tegas bahwa : Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas cerita film “Benyamin Biang Kerok” dan “Biang Kerok Beruntung”;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Cipta atas cerita film “Benyamin Biang Kerok” dan “Biang Kerok Beruntung”;
- Menghukum Para Tegugat untuk membayar ganti rugi materil secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar : Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk harga penjualan Hak Cipta atas cerita film “Benyamin Biang Kerok” yang diinginkan oleh Penggugat sebagai Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta.
- Menetapkan Penggugat berhak atas royalti penjualan tiket film “Benyamin Biang Kerok” dan “Biang Kerok Beruntung” yang diproduksi oleh Para Tergugat sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)/tiket;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk memberikan laporan pemasukan tiket atas penayangan film “Benyamin Biang Kerok” dan “Biang Kerok Beruntung” kepada Penggugat dihitung pemasukan tiket sejak hari pertama penayangan sampai dengan hari terakhir penayangan di bioskop.
- Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar royalti penjualan tiket film “Benyamin Biang Kerok” dan “Biang Kerok Beruntung” kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per tiket berdasarkan hasil laporan pemasukan tiket yang dibuat oleh Para Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateril secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang mencakup kerugian akan hak moral sebagai Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta yang seharusnya dihargai hasil Ciptaan-nya oleh Para Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk menerbitkan Pengumuman Permohonan Maaf kepada Penggugat melalui 2 (dua) Media Massa berperedaran nasional atas Pelanggaran Hak Cipta terhadap Penggugat serta memberikan klarifikasi kepada masyarakat secara umum atas Pelanggaran Hak Cipta terhadap Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan memenuhi putusan dalam perkara ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoebaar bji voorraad).
H. Syamsul Fuad selaku penggugat menyatakan bahwa karya yang dibuatnya pada tahun 1972 itu merupakan karya orisinil yang merupakan hasil buah pikirannya. “Eh kok dipakai begitu saja tanpa ada persetujuan terlebih dahulu. Memang mereka menawarkan sejumlah uang, tapi ini bukan hanya soal uang tapi soal etika,” kata pria berusia 81 tahun yang pernah berprofesi sebagai wartawan ini.
Pihak Falcon sendiri konon kabarnya akan memberikan bantahan atas gugatan itu lewat penasehat hukum yang ditunjuk. Terlebih kelanjutan film yang banyak dikecam oleh banyak tokoh betawi ini sedang disiapkan yakni Biang Kerok Beruntung, yang juga merupakan karya H. Syamsul Fuad. (AMZ)
Komentar Berita