Sarang Burung Walet Bakal Dikenakan Pajak

Oleh : Ahmad Fadli | Selasa, 20 Maret 2018 - 13:21 WIB

foto Ilustrasi Sarang Burung Walet
foto Ilustrasi Sarang Burung Walet

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, siap menarik pajak daerah terkait keberadaan sarang burung walet yang belum ditangani padahal peraturan daerahnya sudah diberlakukan.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Banjarbaru Rustam Effendi mengatakan, pihaknya siap menarik pajak setiap sarang burung walet.

"Kami akan menarik pajak terhadap setiap sarang burung walet sesuai aturan dan ketentuan yang diatur dalam Perda nomor 5 tahun 2013 tentang retribusi sarang burung walet," ujarnya di Kota Banjarbaru, seperti diberitakan Antara, belum lama ini.

Ia mengatakan, pajak itu diberlakukan sejak tahun 2013 tetapi hingga sekarang belum ada instansi yang menarik pajak sehingga pendapatan daerah dari potensi pajak itu tidak atau atau nihil.

Dijelaskan, regulasi lain yang juga diberlakukan guna mengatur keberadaan sarang burung walet yakni Perda nomor 2 tahun 2013 tentang Ijin Pengusahaan dan Pengelolaan sarang burung walet.

"Sejak tahun 2013 hingga sekarang tidak ada instansi yang menarik pajaknya padahal perda sudah berlaku sehingga kami siap mengenakan pajak terhadap sarang burung walet," ungkapnya.

Menurut dia, langkah yang dilakukan agar bisa menarik pajak sarang burung walet yakni mendatangi langsung titik atau lokasi sarang burung yang diambil air liurnya tersebut.

Disebutkan, pihaknya menurunkan petugas yang siap mendatangi lokasi sarang burung menggunakan kendaraan operasional sehingga bisa menjangkau bangunan sarang burung itu.

"Petugas langsung mendatangi lokasi sarang burung walet dan minta pemilik atau pengelolanya membayar pajak atas sarang burung walet sesuai aturan yang tertuang dalam perda," ujarnya.

Dikatakan, pemilik maupun pengelola sarang burung walet diimbau melaporkan keberadaan sarang burungnya sehingga bisa didata petugas dan dikenakan pajak yang besarannya sudah ditetapkan.

"Kami mengimbau pemilik maupun pengelola melaporkan dan memenuhi kewajiban membayar pajak karena pajak yang dibayar akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan," katanya.  

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…

Model Kecantikan

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:25 WIB

Penuhi Segala Persiapan Dalam Menyambut Hari Raya Kemenangan bersama Shopee Big Ramadan Sale

Dalam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Kemenangan, selain mempersiapkan aspek dari dalam diri, terdapat berbagai persiapan lain yang kerapdilakukan untuk merayakan…

Bank Danamon

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:19 WIB

Danamon Umumkan Jadwal Operasional dan Layanan Pendukung bagi Nasabah Menyambut Libur Panjang Idulfitri 1445 Hijriah

Menjelang periode libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) mengumumkan jadwal operasional sejumlah kantor cabang dan layanan pendukung bagi kebutuhan…

Pelatihan pengolahan sampah ke Pesantren

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:14 WIB

Kolaborasi CCEP Indonesia dengan Lima Belas Pesantren di Indonesia

Dalam rangka memperkuat komitmen sosial dan lingkungan di bulan Ramadan, Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) menggelar serangkaian kegiatan bersama lima belas pesantren…