Wapres JK: Perppu Penggantian Cakada Tersangka Tergantung Waktu

Oleh : Herry Barus | Senin, 19 Maret 2018 - 19:17 WIB

Wapres Jusuf Kalla (Foto Dok Industry.co.id)
Wapres Jusuf Kalla (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id

\Manado- Wakil Presiden Jusuf Kalla di Manado, Senin, mengatakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait penggantian calon kepala daerah berstatus tersangka tergantung sisa waktu pelaksanaan pemungutan suara pilkada.

"Ya tergantung waktunya, kalau waktunya masih lama bisa saja. Tapi kalau waktunya pendek, bagaimana? (Kalau surat suara) sudah dicetak kan susah," kata Wapres Jusuf Kalla dalam kunjungan kerjanya di Manado, Senin (19/3/2018)

Mengingat pelaksanaan pilkada tinggal tiga bulan lagi, maka penerapan perppu tidak memungkinkan untuk dilakukan. Namun, JK mengatakan aturan penggantian calon kepala daerah tersangka korupsi tersebut dapat diberlakukan ke depan.

"Ya ya (bisa), yang penting jangan ada yang mengkriminalisasikan calon," tambahnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, penggantian calon kepala daerah hanya dapat dilakukan apabila calon bersangkutan berhalangan tetap.

Berhalangan tetap, dalam hal ini, adalah apabila calon tersebut dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan dan/atau meninggal dunia.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan mekanisme penggantian calon kepala daerah yang berhalangan tetap dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara dilakukan.

"Calon kepala daerah yang berhalangan tetap itu boleh diganti, dengan syarat penggantiannya paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara," kata Arief kepada awak media.

Apabila kurang dari masa 30 hari sebelum pemungutan suara, maka partai politik atau gabungan parpol tidak dapat melakukan penggantian atas calon yang berhalangan tetap tersebut.

Selama masa 30 hari itu, kalau ada penggantian calon, calon yang baru masih bisa melakukan kampanye. Selain itu juga, KPU perlu waktu untuk memproduksi logistik pilkada, mengganti surat suara, formulir dan lain sebagainya," ujar Arief.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dankormar Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi Cek Peralatan Senjata

Rabu, 24 April 2024 - 06:38 WIB

Dankormar Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi Cek Peralatan Senjata

Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP. didampingi Wakil Komandan Korps Marinir (Wadan Kormar) Brigjen TNI (Mar) Suherlan…

Dankormar Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi Olahraga Bersama Menembak Pistol

Rabu, 24 April 2024 - 06:29 WIB

Dankormar Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi Olahraga Bersama Menembak Pistol

Guna menjaga kebugaran tubuh dan meningkatkan kemampuan menembak Pistol, Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP. didampingi…

Progress Group groundbreaking jalan penghubung di Ciputat

Rabu, 24 April 2024 - 06:15 WIB

Permudah Mobilitas Warga Paradise Resort City, Progress Group Groundbreaking Jalan Penghubung di Ciputat

Progress Group melakukan groundbreaking pembangunan jalan penghubung antara Jl. Aria Putra dan Jl. H Taip di Ciputat, sebagai bagian penting dari pengembangan akses boulevard dari township Paradise…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Pimpin Upacara HUT Ke-78 TNI AU

Rabu, 24 April 2024 - 04:29 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Pimpin Upacara HUT Ke-78 TNI AU

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin Upacara HUT Ke-78 TNI AU, bertempat di Lapangan Dirgantara Akademi Angkatan Udara Yogyakarta, Jawa Tengah, Senin (22/4/2024).

Menhan Prabowo Subianto Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Singapura

Rabu, 24 April 2024 - 03:52 WIB

Menhan Prabowo Subianto Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Singapura

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto menerima kunjungan kehormatan The Minister For Foreign Affairs of Singapore (Menteri Luar Negeri Singapura) H.E Mr. Vivian Balakrishnan yang didampingi…