Jangan Asal Kritik, Impor Garam Industri Tidak Terkait Politik

Oleh : Ridwan | Senin, 19 Maret 2018 - 14:52 WIB

Ilustrasi Tambak Garam
Ilustrasi Tambak Garam

INDUSTRY.co.id -Jakarta, Sekjen Poros Maritim Dunia, Rudi Maulana memberikan apresiasi terhadap upaya pemerintah yang serius dan fokus melindungi keberlangsungan industri dalam negeri.

Hal ini terkait dengan pemenuhan kebutuhan bahan baku, yakni garam industri, guna menunjang produktivitas dan menjamin investasi di sektor manufaktur yang selama ini menjadi andalan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Salah satunya adalah industri farmasi yang menghasilkan produk infus dan cairan pencuci darah untuk pasien hemodialisa. Produk farmasi tersebut ternyata dalam proses produksinya membutuhkan banyak garam industri, tuturnya di Jakarta, Senin (19/3/2018).

Merujuk data Kementerian Perindustrian, pertumbuhan industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional mencapai 6,85% tahun 2017, di atas pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,07% pada periode yang sama. Demikian juga dengan nilai investasi di sektor ini yang meningkat hingga 35,65%, di mana tahun 2017 tercatat penambahan investasinya mencapai Rp5,8 triliun.

Kinerja tersebut menunjukkan bahwa industri farmasi berperan penting karena memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional melalui penyerapan tenaga kerja, investasi yang masuk, dan dari ekspor.

Bahkan, industri farmasi sudah mampu menyediakan 70% dari kebutuhan obat di pasar domestik. Jadi, impor garam memang memberikan kepastian bagi aktivitas dunia industri, kata Rudi.

Menurutnya, komoditas garam yang digunakan oleh industri memiliki spesifikasi khusus dan faktanya tidak tersedia banyak di dalam negeri. Garam untuk industri memerlukan kadar NaCl sekitar 97,5% dengan kadar air 0,5%. Sementara kadar NaCl garam yang diproduksi dalam negeri hanya 94%.

Garam industri sama halnya dengan listrik dan BBM yang menyangkut hajat hidup rakyat. Jadi, wajar kalau diperhatikan serius oleh pemerintah, ujar Rudi.

Untuk itu, dia meminta kepada pihak-pihak yang ingin mengkritik kebijakan impor garam industri, sebaiknya tidak membawa isu ini ke ranah politik apalagi tendensius ke arah menteri tertentu.

Contohnya, ekonom Faisal Basri, seharusnya dia lebih baik mencari solusi atau memberi masukan agar industri penghasil garam di Tanah Air bisa berkembang, bukan malah politisasi garam, tegasnya.

Rudi pun menjelaskan, semua pihak harus benar-benar melihat kerugian ekonomi yang diakibatkan jika industri pengguna garam tersebut tidak lagi beroperasi karena tidak tersedianya bahan baku.

Akibatnya nanti muncul PHK karena pabrik tutup, dan juga pasien-pasien rumah sakit kebingungan cari infus dan cairan pencuci darah, imbuhnya.

Maka itu, lanjut Rudi, Poros Maritim Dunia akan mendukung program petani garam rakyat agar meningkatkan produksinya dengan mengikutsertakan lembaga riset dan peneliti garam dan pemerintah daerah juga Kemenperin dan KKP serta pelaku industri.

Dengan adanya peraturan baru tentang garam diharapkan polemik seputar garam dapat diselesaikan dan saatnya usaha-usaha konkrit kemandirian garam dengan mengurangi impor secara bertahap dapat dilakukan, paparnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Adies Kadir juga mempertanyakan kritikan dari ekonom Faisal Basri, yang menyebut rekomendasi impor garam industri sarat nuansa politis. Menurutnya, pernyataan itu tidak mencerminkan sebagai seorang ekonom, melainkan seperti politikus.

Dia pun mengingatkan agar Faisal tidak tendensius terus dalam memberikan penilaian. Tentunya rekomendasi impor garam oleh Kemenperin sudah melalui kajian dan perhitungan yang matang. Tidak asal-asalan, apalagi dituding untuk kepentingan tertentu. Terlalu tendensius kalau cara berpikirnya begitu," tandas Adies.

Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, PP tersebut tidak melanggar Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak.

Presiden menerbitkan PP ini, bahwa rujukannya ada dua UU. Satu UU kelautan, dan satu lagi UU perindustrian (No.3 tahun 2014). UU perindustrian memberikan wewenang mengurusi input industri, termasuk tentu saja terkait garam industri, paparnya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Sosialisasi BP2MI di Indramayu, Warkop Digital Persiapkan CPMI Jadi Juragan

Jumat, 29 Maret 2024 - 19:29 WIB

Sosialisasi BP2MI di Indramayu, Warkop Digital Persiapkan CPMI Jadi Juragan

Jakarta-Pengelola usaha Warkop Digital memanfaatkan momentum pelaksanaan program sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang digelar Badan Perlindungan Pekerja…

Tzuyang

Jumat, 29 Maret 2024 - 18:42 WIB

Jadi Pilihan Youtuber Korea Mukbang, Langkah Awal Sambal Bakar Indonesia Go Internasional

YouTuber cantik asal Korea Selatan, Tzuyang, kembali melakukan aksi mukbang yang membuat heboh jagad dunia maya. Kali ini, perempuan berusia 26 tahun tersebut mukbang 28 menu di Sambal Bakar…

Dana uang tunai

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:58 WIB

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024. Seperti diketahui, sesuai dengan…

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…