Pilkada Sumut, Demokrat Bantah Dapat Uang Mundur JR Saragih

Oleh : Herry Barus | Senin, 19 Maret 2018 - 09:21 WIB

Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan (Foto Dok Industry.co.id)
Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Medan - Partai Demokrat membantah telah mendapat "uang mundur" terkait kasus JR Saragih yang gagal masuk dalam bursa bakal calon Gubernur Sumut di Pemilihan Gubernur 2018.

"Demokrat membantah keras kalau ada isu yang menyatakan atau berpendapat soal itu (uang mundur). Semoga yang menbuat isu segera bertobat " ujar Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan di Medan, Minggu (18/3/2018)

Menurut dia, tudingan uang mundur itu juga tidak masuk akal.

Alasan dia, JR Saragih dan Partai Demokrat menolak keras putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut yang menetapkan pasangan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Sumut 2018.

"Gugatan bahkan sampai ke PTUN. Partai Demokrat berkomitmen kader-kader yang diusung dalam pilkada serentak 2018 'bersih',"ujarnya.

Hinca menegaskan, KPU nantinya diminta secepatnya kalau ternyata PTUN memenangkan gugatan JR Saragih, mengingat pelaksanaan Pilgub Sumut tidak lama lagi.

Anggota KPU Sumut Benget Manahan Silitonga menyebutkan KPU tidak mengubah keputusan yang telah ditetapkan dalam berita acara Nomor 95/PL.03-BA/12/Prov/III/2018 yang menyatakan pasangan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat pencalonan.

Sesuai putusan Bawaslu atas permohonan sengketa pilkada yang diajukan, bakal cagub Sumut JR Saragih, kata dia, diperintahkan untuk melegalisir ijazah ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Namun dari proses legalisir di buku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Pusat, dokumen yang dilegalisir adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

"Legalisir tersebut tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumut dengan nomor registrasi 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tertanggal 3 Maret 2018," ujar Benget.

Dia menjelaskan, pada saat mendaftarkan diri ke KPU, JR Saragih menyerahkan fotokopi ijazah SMA yang disebutkan telah dilegalisir.

Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat dan mengajukan gugatan sengkata pilkada ke Bawaslu, dokumen yang dilegalisir tidak sesuai dengan dokumen yang diserahkan pada masa pendaftaran. (Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Pembukaan ATARU Mal

Jumat, 19 April 2024 - 17:17 WIB

ATARU Mal Delipark Medan Resmi Dibuka Sebagai Toko Terbesar di Indonesia

ATARU yang merupakan bagian dari Kawan Lama Group di bawah naungan PT ACE Hardware Indonesia Tbk resmi membuka toko terbesar di Indonesia dan hadir pertama kali di Kota Medan.

Dok. microchip

Jumat, 19 April 2024 - 17:08 WIB

Perluas Pasar Jaringan Otomotif, Microchip Akuisisi ADAS dan Digital Cockpit Connectivity Pioneer VSI Co. Ltd.

Microchip Technology Inc. mengumumkan rampungnya pengakuisisian VSI Co. Ltd. yang berbasis di Seoul, Korea, pelopor industri yang menyediakan teknologi dan produk konektivitas kamera, sensor,…

PathGen

Jumat, 19 April 2024 - 16:50 WIB

PathGen Raih Pendanaan dari East Ventures dan Royal Group Indonesia

PathGen atau PathGen Diagnostik Teknologi, sebuah startup bioteknologi kesehatan berbasis di Indonesia yang berfokus pada solusi pengujian molekuler memperoleh pendanaan dari East Ventures,…

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE)

Jumat, 19 April 2024 - 16:19 WIB

PGE Perluas Pemanfaatan Teknologi Terobosan untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Mempertahankan keunggulan di industri panas bumi tak bisa dilakukan tanpa terus berinovasi dan memanfaatkan teknologi terbaru. Menunjukkan komitmen mengembangkan potensi energi panas bumi di…

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono

Jumat, 19 April 2024 - 14:51 WIB

Progress Capai 77%, Kementerian PUPR Targetkan Jalan Tol Bayung Lencir - Tempino - Jambi Rampung Awal 2025

Melanjutkan tinjauan dari Provinsi Sumatera Selatan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono didampingi dengan PJ Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani dan Anggota…