22.160 Pekerja Asing Tersebar di Jabar

Oleh : Irvan AF | Selasa, 17 Januari 2017 - 11:31 WIB

Pekerja asing ilegal yang ditangkap di Kalimantan Barat. (Vivanews/Aceng Mukaram)
Pekerja asing ilegal yang ditangkap di Kalimantan Barat. (Vivanews/Aceng Mukaram)

INDUSTRY.co.id, Bandung - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat mencatat total tenaga kerja asing yang terdaftar di Jawa Barat pada tahun 2015 adalah sebanyak 22.160 orang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arif menuturkan mayoritas tenaga kerja asing legal di Provinsi Jawa Barat bekerja di sektor industri garmen, tekstil dan alas kaki.

"Mereka bekerja menempati posisi seperti supervisor," ujar Ferry di Bandung, Selasa (17/1/2017).

Ferry menjelaskan kebijakan Pemprov Jabar dalam penanganan tenaga kerja asing mengacu kepada Permennakertrans Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permennakertrans Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing mencakup tiga aturan.

"Ada tiga aturan main kalau menurut peraturan, untuk TKA atau tenaga kerja asing pada perusahaan yang terdapat di lebih dari satu provinsi, maka Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dikeluarkan oleh Direktur pada Kementerian Ketenagakerjaan RI," kata dia.

Sedangkan untuk tenaga kerja asing pada perusahaan yang terdapat di lebih dari satu kabupaten/kota, lanjut dia, maka IMTA dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) �Provinsi Jawa Barat, katanya.

"Dan yang ketiga untuk tenaga kerja asing pada perusahaan yang ada di kabupaten/kota, IMTA dikeluarkan BPPT Kabupaten/Kota masing-masing," kata dia.

Menurut dia, Pemprov Jawa Barat mencatat telah mengeluarkan IMTA TKA di tahun 2015 sebanyak 672 IMTA, sedangkan IMTA yang dikeluarkan oleh kbupaten/kota di Jawa Barat adalah sebanyak 21.488 IMTA.

"Untuk tahun 2016 IMTA yang diterbitkan oleh BPMPT Provinsi Jawa Barat sebanyak 406 IMTA," katanya.

Ia mengatakan Pemprov Jabar menaruh perhatian khusus pada tenaga kerja asing ini agar tidak ada aturan yang dilanggar dan berusaha sebaik mungkin agar jumlahnya tidak mengancam tenaga kerja lokal agar tetap terserap oleh industri di negeri sendiri.(iaf/ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ditjen PKH Kementan kordinasi cegah virus dampak kematian Kerbau

Sabtu, 20 April 2024 - 15:46 WIB

Kementan Sigap Tangani Kasus Kematian Ternak Kerbau Pampangan di Sumsel

Beberapa waktu lalu telah terjadi kasus kematian ternak kerbau pampangan di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Kasus ini tercatat mulai tanggal 15 Maret hingga 6 April 2024, terutama di Desa…

BNI apresiasi Thomas dan Uber Cup

Sabtu, 20 April 2024 - 13:52 WIB

Indonesia Juara di All England dan BAC, BNI Apresiasi dan Dukung Tim Thomas & Uber Cup

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi gemilang para atlet bulu tangkis Indonesia dalam dua turnamen bergengsi, All England 2024…

Menparekraf Sandiaga Uno

Sabtu, 20 April 2024 - 11:45 WIB

Menparekraf Sandiaga Uno Beberkan Transformasi Pariwisata Pascapandemi dalam Forum PBB di New York

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menghadiri undangan PBB untuk berbicara pada high level meeting "UN General Assembly Sustainability Week" di New…

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Sabtu, 20 April 2024 - 10:59 WIB

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Menyambut Hari Kartini 2024, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) secara resmi meluncurkan Daycare dan Sekolah Harmony Montessori di lingkungan perusahaan. Fasilitas ini diresmikan oleh…

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

Sabtu, 20 April 2024 - 10:06 WIB

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

OYO implementasikan kesuksesan bisnis akomodasi pemerintahan di India dengan sediakan layanan integrasi akomodasi, transportasi dan katering untuk berikan layanan komprehensif bagi acara yang…