Penetapan Harga Batubara Untuk Kelistrikan, Lindungi Daya Beli Masyarakat dan Industri

Oleh : Hariyanto | Sabtu, 10 Maret 2018 - 22:26 WIB

Harga Batu Bara Naik 23% Pada November 2016
Harga Batu Bara Naik 23% Pada November 2016

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Melalui Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1395K/30/MEM/2018 Tentang Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum , Pemerintah menetapkan harga jual batubara untuk PLTU dalam negeri adalah sebesar US$70 per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR atau menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA) apabila HBA berada di bawah US$70 per ton.

Untuk harga batubara dengan nilai kalori lainnya, dikonversi terhadap harga batubara pada nilai kalori 6.322 GAR tersebut berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keputusan Menteri ESDM tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara .

"PP Nomor 8 Tahun 2018 diterbitkan mengingat, mempertimbangkan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan daya saing industri terkait dengan harga listrik. Untuk diketahui, sekitar 57% pembangkit PLN menggunakan batubara sebagai sumber energinya, dengan harga HBA yang saat ini mencapai $101,86 per ton," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik Dan Kerja Sama, Agung Pribadi dalam konferensi pers hari ini, Jumat (9/3/2018).

Tingginya harga batubara ini membuat biaya pokok penyediaan listrik PLN melonjak tinggi sehingga perlu didapatkan solusinya agar PLN tidak terbebani.

"Pemerintah telah menerbitan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1395 Tahun 2018 Tentang Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, yang mengatur harga batubara untuk kebutuhan dalam negeri, khususnya untuk pembangkit sebesar US$ 70 per ton," lanjut Agung.

Pemerintah berharap dengan diterbitkannya Keputusan Menteri ini harga jual listrik berbahan baku batubara dari PLTU tetap terjaga sehingga dapat melindungi daya beli masyarakat dan industri yang kompetitif.

Selain mengatur harga batubara, dalam Keputusan Menteri tersebut, Pemerintah juga memberikan kompensasi kenaikan jumlah produksi paling banyak 10% dari kapasitas produksi yang telah disetujui, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi perusahaan-perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Batubara, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Tahap Operasi Produksi yang telah memenuhi persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM mengenai Penetapan Persentase Minimal Penjualan Batubara Untuk Kepentingan Dalam Negeri dan memenuhi ketentuan Harga Jual Batubara.

Penetapan harga khusus seperti yang tertuang didalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018, berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019. Artinya, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan.

Selain itu, penetapan harga tersebut hanya berlaku untuk penjualan kelistrikan nasional. Sementara, penetapan harga di luar kepentingan tersebut tetap mengacu pada HBA.

Keputusan ini disambut positif Direktur Pengadaan PT PLN (Persero), Supangkat Iwan Santoso. Menurutnya, keputusan harga batubara khusus listrik untuk kepentingan umum ini sangat positif dan ditunggu oleh PLN.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) (Foto Dok Industry.co.id)

Kamis, 25 April 2024 - 16:19 WIB

Jasindo Salurkan Bantuan TJSL untuk Mendukung Perekonomian Masyarakat

PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo menyalurkan bantuan Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat di berbagai daerah di Indonesia selama periode Q1 tahun 2024.…

Bahan baku plastik

Kamis, 25 April 2024 - 16:05 WIB

Impor Bahan Baku Plastik Tak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin, Ini Alasannya

Pemerintah telah mengambil langkah responsif untuk menanggapi isu-isu yang dapat mengganggu kelangsungan usaha, salah satunya melalui pemberlakuan peraturan terbaru mengenai kebijakan dan pengaturan…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Kamis, 25 April 2024 - 15:40 WIB

Di Ajang Business Forum Hari Kedua Hannover Messe, RI Pamerkan Keunggulan dan Inovasi Teknologi Industri

Paviliun Indonesia dalam Hannover Messe 2024 kembali mempersembahkan Business Forum untuk mendorong kolaborasi dan kerja sama antara para pelaku industri di dalam negeri dengan negara-negara…

PempekRoyal

Kamis, 25 April 2024 - 15:05 WIB

Siap Support Franchisee di Seluruh Indonesia, PempekRoyal Hadirkan Solusi Bisnis Makanan Tidak Tergantung Chef

Bisnis makanan seringkali mengalami kendala chef mengundurkan diri, dan ketika terjadi pergantian chef, rasa berbeda, maka jumlah konsumen menurun. Di luar itu, juga ada resiko membuang produk…

Dok. Kommo

Kamis, 25 April 2024 - 14:45 WIB

WhatsApp Chatbot dari Kommo: Hadir Karena Kesadaran akan Pentingnya Menghadirkan Solusi Fleksibel untuk Bisnis

Perubahan lanskap bisnis dewasa ini telah menuntut adaptasi yang cepat dari perusahaan-perusahaan di berbagai sektor. Dengan berkembangnya teknologi dan perubahan perilaku konsumen, bisnis tidak…