KPU Tekankan Kampanye Jadi Ajang Penyampaian Visi-Misi

Oleh : Herry Barus | Rabu, 28 Februari 2018 - 10:12 WIB

Ketua KPU RI Arief Budiman (Foto Dok Industry.co.id)
Ketua KPU RI Arief Budiman (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Bandung- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menekankan kepada partai politik bahwa proses kampanye merupakan ajang penyampaian visi, misi, dan program.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Arief Budiman, menanggapi adanya protes dari salah satu partai politik yang menentang kebijakan larangan pemasangan gambar tokoh nasional dalam alat peraga kampanye.

"Kampanye itu penyampaian visi, misi, dan program jadi tidak ada hubungannya. Mau menampilkan gambar yang gede-gede itu sebenarnya justru jauh dan menghindar dari prinsif definisi kampanye. Kampanye itu menyampaikan visi, misi, dan program," kata Arief usai menggelar pertemuan dengan KPU Jabar dan KPU Garut di Bandung, Selasa (27/2/2018)

Menurut Arief pelarangan itu cukup beralasan, pasalnya tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selain itu, tokoh nasional tidak ada hubungannya dalam proses kampanye calon saat ini. Dengan begitu, ia meminta agar Parpol lebih mengedepankan penyampaian visi, misi, dan program.

"Pertama ini yang harus diubah cara berpikir cara memahami tentang kampanye. Jadi yang boleh terlibat dalam kegiatan kampanye dalam bentuk gambar-gambar itu pengusungnya, Parpolnya, Paslonnya," kata dia seperti dilansir Antara

Dengan pelarangan ini, KPU ingin mendesain bahwa proses tahapan kampanye adalah pendidikan politik bagi masyarakat. Hal ini ditujukan agar pemilih lebih mengetahui program-program prioritas calon kepala daerah.

Apabila Parpol kedapatan melanggar ketentuan yang berlaku, KPU telah menyiapkan sejumlah sanksi mulai dari kategori ringan hingga berat.

"Ada ketentuannya, sanksinya bermacam-macam diperingatkan, dihentikan kampanye, tidak boleh kampanye, sampai titik paling berat apabila ada unsur pidana, pelanggaran bersifat masif itu bisa didiskualifikasi," kata dia.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Talenta-talenta Bank Mandiri

Selasa, 16 April 2024 - 23:31 WIB

Disiplin Menyemai Talenta Pegawai, Bank Mandiri Kembali Menuai Gelar Kampiun LinkedIn Top Companies 2024

Konsisten menjalankan transformasi yang berkelanjutan, kembali membawa Bank Mandiri memperoleh apresiasi dan masuk sebagai tempat kerja terbaik untuk mengembangkan karir di Indonesia versi LinkedIn…

UMKM binaan BNI ikut expo di Amerika

Selasa, 16 April 2024 - 22:49 WIB

BNI Bantu Specialty Coffee Produk UMKM Binaan Xpora Tembus Pasar Amerika

PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong UMKM kopi Indonesia go global. Kali ini, BNI Kantor Luar Negeri New York bersama BNI Xpora berpartisipasi…

Vina Panduwinata dan suplemen serat khusus diabetes mGanik Nutrition.

Selasa, 16 April 2024 - 20:37 WIB

Aksi Nyata Vina Panduwinata Bantu Pejuang Diabetes

Vina Panduwinata perkenalkan suplemen serat khusus diabetes mGanik Metafiber yang mampu blokir gula dari makanan sehingga efektif mengontrol gula darah penderita diabetes.

Bahana TCW

Selasa, 16 April 2024 - 15:16 WIB

Berkinerja baik, Bahana ETF Bisnis 27 Diganjar Penghargaan sebagai Best ETF Indeks dalam Best Mutual Funds Award 2024

Masyarakat Indonesia telah familiar dengan berbagai jenis investasi termasuk reksa dana. Beberapa produk reksa dana yang secara umum hadir di tengah masyarakat Indonesia yakni reksa dana pasar…

Halalbihalal Idul Fitri 1445 H, Menteri Basuki Ingatkan Insan PUPR Perbarui Niat Kerja untuk Ibadah

Selasa, 16 April 2024 - 14:03 WIB

Halalbihalal Idul Fitri 1445 H, Menteri Basuki Ingatkan Insan PUPR Perbarui Niat Kerja untuk Ibadah

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar kegiatan Halalbihalal di kantor Kementerian PUPR pada hari pertama masuk kantor usai Libur Idul Fitri 1445 H, Selasa (16/4/2024),…