Kawin Paksa Holding BUMN Tambang

Oleh : Kormen Barus | Sabtu, 24 Februari 2018 - 07:01 WIB

Ilustrasi situasi tambang bawah tanah (Foto Ist)
Ilustrasi situasi tambang bawah tanah (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pembentukan holding BUMN Tambang terkesan dipaksakan karena Inalum memiliki struktur pasar yang berbeda dengan perusahaan tambang yang dibawahinya.

Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN yang terdiri atas Dr. Ahmad Redi, Dr. Agus Pambagio, Marwan Batubara, Dr. Lukman Manaulang, Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Sahid Jakarta, pada Kamis, 4 Januari 2017, resmi mendaftarkan uji materiil ke Mahkamah Agung atas PP No. 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham PT INALUM.

Permohonan teregistrasi di Kapaniteraan MA dengan Nomor 001/HUM/2018.
Ahmad Redi sebagai Juru Bicara Koalisi menyatakan, Permohonan uji materiil PP 47/2017 ini merupakan bentuk ijtihad Konstitusional Koalisi untuk memastikan, holdingisasi yang dilakukan Pemerintah dengan menghapus status BUMN (Persero) PT Antam, PT Bukit Asam, dan PT Timah ini merupakan kebijakan yang keliru karena bertentangan dgn Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Minerba.
Menurutnya, negara kehilangan penguasaaan secara langsung atas PT Antam, PT Bukit Asam, dan PT Timah. Padahal menurut UU Keuangan Negara, penyertaan modal negara harus melalui mekanisme APBN yang berarti harus mendapat persetujuan DPR.
Hilangnya kontrol Pemerintah dan DPR secara langsung pada PT Antam, PT Bukit Asam, dan PT Timah sangat berbahaya mengingat telah terjadi tranformasi kekayaan negara menjadi bukan kekayaan negara lagi.
Ini berakibat pada hilangnya pengawasan keuangan negara dari BPK, BPKP, dan KPK. Serta kemungkinan aksi korporasi holding yang berpotensi atau secara nyata merugikan kepentingan nasional karena perubahan bentuk dari perusahaan negara menjadi perusahaan swasta menghapus kontrol Pemerintah dan DPR.
Selain itu, menurut Bisman Bakhtiar selaku Kuasa Hukum para Pemohon, terbitnya PP 47/2017 berakibat pada hilangnya kewajiban pelayanan publik atau public service obligation sebagaimana diatur dalam UU BUMN kepada PT Antam, PT Bukit Asam, dan PT Timah.
Bisman mengatakan, BUMN (Persero) itu didirikan tidak hanya untuk mencari profit semata tetapi juga untuk public service obligation (kewajiban pelayanan publik) kepada rakyat Indonesia.
Akibat holdingisasi ini PT ANTAM, PT BUKIT ASAM, dan PT TIMAH tidak ada kewajiban atau penugasan PSO lagi. Bila dipaksakan PSO kepada PT ANTAM, PT BUKIT ASAM, dan PT TIMAH berpotensi pidana.
Selain itu, dalam UU Keuangan Negara PSO dalam rangka penyertaan modal negara kepada swasta (PT ANTAM dkk) hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu yang berakibat pada perekonomian nasional atas persetujuan DPR.
Selanjutnya, PT ANTAM, PT BUKIT ASAM, dan PT TIMAH tidak dapat lagi menikmati kemewahan kebijakan-kebijakan khusus bagi BUMN di bidang pertambangan sebagaimana diatur dalam UU Minerba sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Sahid Jakarta, Wahyu Nugroho sebagai salah satu Pemohon Uji Materiil, menyampaikan, PP 47/2017 telah mendegrdasi peran serta masyarakat dalam mengawasi perusahaan yang dulunya mem punyai negara, dan kini berubah menjadi swasta.
Selain itu kewajiban BUMN untuk ikut mensejahterahkan rakyat Indonesia sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 telah tidak ada lagi karena perubahan bentuk PT ANTAM dkk.
Koalisi Masyarakat Sipil berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan uji materiil ini sehingga status PT ANTAM, PT BUKIT ASAM, dan PT TIMAH yang telah diswastanisasi oleh Pemerintah dibatalkan.
PT ANTAM, PT BUKIT ASAM, dan PT TIMAH harus tetap menjadi BUMN sehingga tetap dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan

Kamis, 25 April 2024 - 17:21 WIB

Pegadaian Catat Laba Rp.1,4 T di Kuartal I/2024

PT Pegadaian mencatat kinerja positif pada periode tiga bulan pertama di Tahun 2024. Tercatat pertumbuhan Aset sebesar 14,3% yoy dari Rp. 76,1 triliun naik menjadi Rp. 87 triliun. Kemudian Outstanding…

RUPST PT Dharma Polimental Tbk.

Kamis, 25 April 2024 - 17:11 WIB

Ditengah Situasi Wait & See, Penjualan DRMA Tetap Stabil di Rp1,34 Triliun di Kuartal 1 2024

Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) membagikan dividen tunai sebesar Rp171,29 miliar kepada para pemegang saham.

PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) (Foto Dok Industry.co.id)

Kamis, 25 April 2024 - 16:19 WIB

Jasindo Salurkan Bantuan TJSL untuk Mendukung Perekonomian Masyarakat

PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo menyalurkan bantuan Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat di berbagai daerah di Indonesia selama periode Q1 tahun 2024.…

Bahan baku plastik

Kamis, 25 April 2024 - 16:05 WIB

Impor Bahan Baku Plastik Tak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin, Ini Alasannya

Pemerintah telah mengambil langkah responsif untuk menanggapi isu-isu yang dapat mengganggu kelangsungan usaha, salah satunya melalui pemberlakuan peraturan terbaru mengenai kebijakan dan pengaturan…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Kamis, 25 April 2024 - 15:40 WIB

Di Ajang Business Forum Hari Kedua Hannover Messe, RI Pamerkan Keunggulan dan Inovasi Teknologi Industri

Paviliun Indonesia dalam Hannover Messe 2024 kembali mempersembahkan Business Forum untuk mendorong kolaborasi dan kerja sama antara para pelaku industri di dalam negeri dengan negara-negara…