Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Transaksi e-commerce 0,5 Persen

Oleh : Ahmad Fadli | Rabu, 21 Februari 2018 - 19:12 WIB

Ilustrasi Startup
Ilustrasi Startup

INDUSTRY.co.id, Jakarta- Menteri Perindustrian (Menperin)  Airlangga Hartaro mengusulkan pajak penghasilan (PPh) khusus untuk e-commerce sebesar 0,5%. Hal ini sejalan dengan rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penurunan PPh seluruh Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang saat ini masih sebesar 1%

"Kami usul yang lebih rendah, mungkin pemerintah akan berada di sekitar 0,5 persen untuk Pph," ungkap Airlangga di Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Menurut Airlangga usulan ini juga bertujuan lebih memajukan e-commerce di Indonesia. Pasalnya, penjualan e-commerce hingga saat ini masih sekitar Rp 40 juta per tahun."Ini termasuk UMKM," imbuh Airlangga.

Ia menjelaskan tarif itu lebih rendah dari toko offline karena meski volume perdagangan toko online banyak namun nilai transaksinya justru jauh lebih rendah. Menurutnya, rata-rata penjual yang menjual produk di toko online memiliki omset Rp 40 juta.

Dengan angka tersebut, maka penjual di toko online masuk ke Industri Kecil Menengah (IKM). "Dengan tarif pajak, harapannya semakin banyak produk IKM nasional bergabung dengan toko online," kata Airlangga seraya menjelaskan selama ini barang yang dijual di e-commerce masih didominasi oleh produk impor. Padahal produk dalam negeri juga beragam.

Kini, kata Airlangga, pemerintah masih mengkaji pengaruh tarif pajak e-commerce terhadap IKM. "Kami masih kaji, apakah pengenaan tarif pajak itu memengaruhi IKM," tambahnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri berjanji untuk  merevisi aturan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pph untuk UMKM. Kementerian Keuangan juga sedang memproses aturan pajak ecommerce yang akan disusun dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK)."Kami sedang mengusulkan agar Peraturan Pemerintah-nya (PP) direvisi. Supaya, tingkatnya diturunkan dari PPh UKM final satu persen menjadi 0,5 persen," ungkap Sri Mulyani

Tak hanya menurunkan PPh UKM, Kemenkeu juga berencana menurunkan ambang batas (threshold) status Pengusaha Kena Pajak (PKP).Mengacu pada PP Nomor 46 Tahun 2013, pemerintah telah menetapkan batasan omzet pengusaha kecil yang wajib dikukuhkan sebagai PKP, yaitu Rp 4,8 miliar setahun dengan besaran pajak satu persen dari omzet

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dana uang tunai

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:58 WIB

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024. Seperti diketahui, sesuai dengan…

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…

Model Kecantikan

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:25 WIB

Penuhi Segala Persiapan Dalam Menyambut Hari Raya Kemenangan bersama Shopee Big Ramadan Sale

Dalam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Kemenangan, selain mempersiapkan aspek dari dalam diri, terdapat berbagai persiapan lain yang kerapdilakukan untuk merayakan…

Bank Danamon

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:19 WIB

Danamon Umumkan Jadwal Operasional dan Layanan Pendukung bagi Nasabah Menyambut Libur Panjang Idulfitri 1445 Hijriah

Menjelang periode libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) mengumumkan jadwal operasional sejumlah kantor cabang dan layanan pendukung bagi kebutuhan…