Ditjen Minerba Sederhanakan Peraturan Kegiatan Pertambangan

Oleh : Hariyanto | Selasa, 13 Februari 2018 - 17:00 WIB

Kapal pengangkut batu bara (ist)
Kapal pengangkut batu bara (ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyederhanakan enam regulasi menjadi satu regulasi tentang kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara untuk meningkatkan investasi sektor ini.

Dalam konferensi pers di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Senin (12/2/2018) , Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono memaparkan setidaknya ada lima peraturan menteri (Permen) dan satu keputusan menteri (Kepmen) ESDM yang disederhanakan menjadi satu regulasi, yakni Rancangan Permen ESDM tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

"Hampir 50 item yang sangat penting yang akan kami hapuskan dalam rangka mempermudah, mempercepat dan, menyederhanakan pelayanan perizinan," kata Bambang.

Bambang menjelaskan Rancangan Permen baru ini akan menghapus berbagai perizinan yang ada, antara lain Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Izin Prinsip Pengolahan atau Pemurnian, rekomendasi tenaga kerja asing IUP, IUPK dan IUJP, Sertifikasi Tenaga Teknik dan Sertifikat "Clear and Clear".

Menurut dia, sebelum penyederhanaan regulasi ini, banyak perizinan yang berdiri sendiri dan terpisah. Oleh karena itu, Ditjen Minerba hanya akan memperoleh satu persetujuan melalui Rancangan Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh perusahaan yang mengajukan perizinan.

RKAB tersebut dapat digunakan untuk mengurus perizinan, misalnya terkait izin menggunakan bahan peledak, penggunaan tenaga kerja asing, hingga rencana pembelian peralatan.

Sebelumnya untuk memperoleh izin menggunakan bahan peledak, perusahaan tambang perlu mengurus izin ke Kepolisian dan untuk itu dibutuhkan rekomendasi dari Kementerian ESDM. Nantinya, dengan RKAB, rekomendasi tidak lagi dibutuhkan, perusahaan hanya perlu menunjukkan dokumen RKAB tersebut.

"Sekarang kami hanya memperoleh satu, yaiut persetujuan RKAB. Persetujuan RKAB itu melingkupi semuanya yang diputuskan, terkait dengan hal-hal yang bersifat teknis maupun administrasi dalam rangka untuk perizinan," ujar Bambang seperti dilansir Antara.

Kementerian ESDM kembali mencabut 22 regulasi yang dinilai tidak relevan lagi dan menghambat proses investasi, yakni dari 51 regulasi disederhanakan menjadi hanya 29 regulasi, enam di antaranya di sektor Minerba.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan pencabutan peraturan ini untuk meningkatkan fleksibilitas investasi. Kementerian ESDM dan SKK Migas pada tahun ini memiliki rencana investasi sebesar 50 miliar dolar AS, atau dua kali lipat dari realisasi total investasi sektor ESDM pada 2017 yang mencapai sekitar 26 miliar dolar AS.

Keenam regulasi yang akan digabung dan disederhanakan tersebut, yaitu Permen ESDM 12/2011 tentang Tata Cara Penetapan WUP dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Minerba; Permen ESDM 25/2016 perubahan atas Permen ESDM 12/2011; Permen ESDM 28/2017 tentang Tata Cara Lelang WIUP dan WIUPK pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara.

Selanjutnya, Permen ESDM 34/2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Minerba, Permen ESDM 15/2017 tentang Tata Cara Pemberian IUPK Operasi Produksi sebagai Kelanjutan Operasi KK atau PKP2B, dan Kepmen ESDM 1453/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Bidang Pertambangan Umum

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri

Jumat, 19 April 2024 - 19:28 WIB

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri

Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri (JLM). Tim yang terdiri dari…

Gelorakan Sportivitas, PIS Jadi Sponsor Tim Voli Jakarta Pertamina Enduro dan Jakarta Pertamina Pertamax

Jumat, 19 April 2024 - 19:20 WIB

Gelorakan Sportivitas, PIS Jadi Sponsor Tim Voli Jakarta Pertamina Enduro dan Jakarta Pertamina Pertamax

Jakarta- PT Pertamina International Shipping menjadi salah satu sponsor resmi tim voli Jakarta Pertamina Pertamax dan Jakarta Pertamina Enduro yang akan berlaga di kompetisi Proliga 2024 musim…

Pembukaan ATARU Mal

Jumat, 19 April 2024 - 17:17 WIB

ATARU Mal Delipark Medan Resmi Dibuka Sebagai Toko Terbesar di Indonesia

ATARU yang merupakan bagian dari Kawan Lama Group di bawah naungan PT ACE Hardware Indonesia Tbk resmi membuka toko terbesar di Indonesia dan hadir pertama kali di Kota Medan.

Dok. microchip

Jumat, 19 April 2024 - 17:08 WIB

Perluas Pasar Jaringan Otomotif, Microchip Akuisisi ADAS dan Digital Cockpit Connectivity Pioneer VSI Co. Ltd.

Microchip Technology Inc. mengumumkan rampungnya pengakuisisian VSI Co. Ltd. yang berbasis di Seoul, Korea, pelopor industri yang menyediakan teknologi dan produk konektivitas kamera, sensor,…

PathGen

Jumat, 19 April 2024 - 16:50 WIB

PathGen Raih Pendanaan dari East Ventures dan Royal Group Indonesia

PathGen atau PathGen Diagnostik Teknologi, sebuah startup bioteknologi kesehatan berbasis di Indonesia yang berfokus pada solusi pengujian molekuler memperoleh pendanaan dari East Ventures,…