Menteri Susi 'Digoyang' Cantrang dan Penenggelaman Kapal

Oleh : Dhiyan W Wibowo | Minggu, 04 Februari 2018 - 10:37 WIB

Menteri Susi Pudjiastuti
Menteri Susi Pudjiastuti

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Dua kebijakan utama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dibesut oleh Menteri KKP Susi Pudjiastuti kembali mendapat sorotan dari publik, termasuk sesama anggota kabinet dan bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait soal kebijakan penenggelaman kapal. Akan menyerahkah Susi?

Ratusan nelayan yang berasal dari pesisir Jawa Tengah ramai-ramai mendatangi Istana Negara di Jl Merdeka Utara Jakarta pertengahan Januari lalu. Di depan kompleks Istana Negara, para nelayan yang berasal dari Tegal, Batang, Pati dan Rembang sama-sama menyuarakan penolakan atas aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan Perikanan terkait pelarangan penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang.

Mereka mendesak agar pemerintah segera mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, yang merupakan dasar larangan penggunaan cantrang.

Peraturan yang sejatinya telah diterbitkan dua tahun silam, dan mengalami penundaan pelaksanaan beberapa kali, atas dasar permintaan nelayan kepada Ombudsman. Seharusnya aturan tersebut efektif diberlakukan sejak awal tahun 2018, setelah penundaan tersebut selesai per Desember 2017 lalu.

Presiden Joko Widodo pun berkenan menerima lima orang perwakilan nelayan penolak cantrang. Pertemuan digelar secara tertutup oleh Presiden yang didampingi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Mensesneg Pratikno.

Hasil dari pertemuan tersebut cukup menggembirakan buat para nelayan pengguna cantrang. Ditandai oleh keluarnya Menteri KKP Susi Pudjiastuti dari komplek Istana Negara yang segera mendatangi para pendemo.

Di atas mobil komando yang digunakan para pendemo, Susi menyatakan bahwa pemerintah kembali memperpanjang masa peralihan penggunaan alat tangkap cantrang, hingga masa yang tidak ditentukan.

Namun, ia mengingatkan para nelayan untuk tidak melanggar aturan main yang telah disepakati.

"Keputusan tadi tolong dihormati. Saya tidak mau ada kapal cantrang ilegal, tidak punya ukuran, ukuran mark down masih melaut. Kemudian tidak boleh ada kapal tambahan lagi," papar Susi di depan para pendemo yang disambut sorakan gembira.

Sejatinya gelagat bahwa pemerintah akan mengakomodir keinginan para nelayan sudah terlihat beberapa hari sebelum terjadinya aksi demo.

Beberapa hari sebelum para nelayan menggeruduk ruas Jl Merdeka Utara, Jakarta, Presiden Joko Widodo berkenan bertatap muka dengan 16 nelayan di Rumah Makan Sate Batibul Bang Awi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (15/1), khusus membahas isu pelarangan cantrang.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Kepala Kantor Staf Presiden hari itu Teten Masduki, Bupati Tegal Enthus Susmono, Wakil Wali Kota Tegal Nursholeh serta Bupati Pati Haryanto, para nelayan mengusulkan agar pemerintah melakukan uji petik cantrang, dengan melibatkan para ahli demi membuktikan benar tidaknya cantrang sebagai alat tangkap ikan yang merusak lingkungan.

Nah selama pelaksanaan uji petik tersebut dilaksanakan, para nelayan meminta pemerintah melegalkan penggunaan cantrang hingga hasil uji tersebut keluar.

"Kami carikan solusi agar nelayan ini juga bisa melaut dengan baik. Tapi juga dari sisi penggunaan alat-alat yang berdampak tidak baik bagi lingkungan itu juga tidak (merusak) ya," ujar Jokowi seperti dilansir siaran pers resmi Istana.

Bupati Tegal Enthus Susmono mengatakan bahwa ada dua topik pembahasan dalam pertemuan para nelayan dengan Presiden, yakni soal polemik penggunaan cantrang serta ruwetnya perizinan kapal nelayan.

"Soal cantrang kan ada dua persepsi. Ibu Susi kan menyatakan cantrang sama dengan trawl. Nah, nelayan menyatakan cantrang bukan trawl. Ya, orang Jawa menyebut cantrang," ujar Enthus kepada wartawan sebelum bertemu Presiden.

Sejumlah asosiasi nelayan di Jawa Tengah, kata Enthus,sudah melakukan uji petik tanpa melibatkan pakar. Hasilnya, cantrang dinilai tidak merusak lingkungan seperti yang disebut KKP.

Sementara soal perizinan kapal nelayan, para nelayan menyoroti banyaknya izin yang harus ditempuh pemilik kapal supaya kapalnya bisa berlayar.

"Perizinan kapal itu mbulet. Masak ada 27 lapisan. Ini yang Presiden enggak suka dan akan dibuat ringkas," ujar Enthus di Istana Negara (17/1).

Sehari berikutnya, di kantor KKP, Susi Pudjiastuti kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak mencabut aturan pelarangan cantrang.

Menurutnya, larangan cantrang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 yang kemudian diubah menjadi Permen Nomor 71 Tahun 2016 tetap berjalan sesuai rencana.

Ia menegaskan pemerintah hanya memperpanjang masa pengalihan alat tangkap bagi nelayan, sampai batas yang tidak ditentukan.

Selama masa peralihan, mereka tetap bisa melaut dengan ketentuan tidak keluar dari Pulau Jawa, tidak menambah kapal, harus mengukur ulang kapal, dan semua harus terdaftar satu per satu, kata Susi dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Jakarta (18/1).

Berdasarkan data yang dihimpun KKP, sampai dengan saat ini masih ada sebanyak 1.200 nelayan di pesisir utara Jawa  yang belum beralih dari cantrang.

Sebanyak 80% merupakan nelayan dengan kapal di atas 30 GT (gross tonnage), sementara 20% sisanya di bawah itu.

Tak hanya soal Cantrang, sebelumnya Susi juga dipusingkan oleh adanya 'protes' yang disampaikan sesama koleganya di kabinet dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, terkait kebijakan penenggelaman kapal asing pencuri ikan.

Adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, yang mengatakan agar tidak ada lagi penenggelaman kapal pada tahun 2018. Menurutnya pemerintah ingin fokus pada upaya peningkatan produksi perikanan.

"Perikanan sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi. Ini perintah, cukuplah itu, sekarang kita fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor kita meningkat," kata Luhut seperti dilansir Antara (8/1).

Disampaikan Luhut,  penenggelaman kapal sudah cukup sehingga saat ini pemerintah seharusnya fokus meningkatkan produksi agar ekspor juga bisa meningkat.

Dia juga meminta agar penangkaran dan budi daya perikanan bisa ditingkatkan demi mendorong volume ekspor.

Masih menurut Luhut, perintah tersebut telah disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang hadir dalam rapat koordinasi.

"Tidak ada respons. Ini perintah. Dari kita, tidak ada penenggelaman-penenggelaman. Cukuplah itu," katanya.

Sementara bagi kapal-kapal yang melanggar, akan dilakukan penyitaan.

Namun demikian penenggelaman bukan tidak mungkin dilakukan, karena akan diberikan sebagai sanksi atas pelanggaran khusus.

Luhut menilai sebaiknya kapal-kapal asing yang sudah tertangkap diberikan kepada nelayan yang tidak memiliki kapal.

Senada dengan Luhut, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai bahwa kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan sudah cukup dilakukan.

Terlebih lagi, tidak ada pasal di dalam UU kapal yang ditangkap harus dibakar.

Terkait Pasal 69 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, ayat (1) dan (4), yang menyebut penenggelaman kapal pencuri ikan diperbolehkan, menurut Jusuf Kalla hal itu bersifat pilihan dan bukan keharusan.

Dalam satu kesempatan, Susi menjawab agar pihak yang keberatan dengan sanksi penenggelaman kapal kepada kapal pencuri ikan asing, bisa menyampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo.

Hal itu dilakukan karena sanksi penenggelaman kapal bukan kebijakannya, melainkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

"Jadi, kalau ada yang berkeberatan atau merasa itu tidak pantas, tentunya harus membuat satu usulan kepada Presiden untuk memerintahkan menterinya mengubah Undang-Undang Perikanan tadi, di mana ada pasal penenggelaman, menjadi tidak ada," kata Susi melalui video yang diunggah akun KKP News ke YouTube pada Selasa (9/1/2018).

Ia pun menjelaskan, sanksi penenggelaman kapal bagi pelaku pencuri ikan yang merupakan nelayan asing di wilayah perairan Indonesia, bukanlah ide dia pribadi. Sanksi itu telah diatur dalam UU.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

Sabtu, 20 April 2024 - 10:06 WIB

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

OYO implementasikan kesuksesan bisnis akomodasi pemerintahan di India dengan sediakan layanan integrasi akomodasi, transportasi dan katering untuk berikan layanan komprehensif bagi acara yang…

IFG Life

Sabtu, 20 April 2024 - 09:48 WIB

Sambut Hari Konsumen Nasional, IFG Life Tegaskan Komitmen Customer-Centric

Menyambut Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada 20 April 2024, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) kembali menekankan komitmen perusahaan untuk senantiasa memprioritaskan konsumen (customer-centric)…

Property Guru Awards 2024 kembali digelar

Sabtu, 20 April 2024 - 09:16 WIB

PropertyGuru Indonesia Property Awards 2024 Memperkenalkan Kategori Baru

PropertyGuru Indonesia Property Awards adalah bagian dari rangkaian PropertyGuru Asia Property Awards regional, yang memasuki tahun ke-19 pada tahun 2024.

Girl grup Arize rilis single keempat, Say Yes.

Sabtu, 20 April 2024 - 08:10 WIB

Formasi Baru, Girl Grup Arize Percaya Diri Rilis Single Say Yes

Dalam single Say Yes, girl grup Arize tampil dalam formasi baru. Berempat dengan beberapa diantaranya wajah baru yang memiliki kemampuan saling melengkapi.

Sabtu, 20 April 2024 - 07:24 WIB

Leet Media Luncurkan “Pertamina Renjana Cita Srikandi” yang disupport oleh Pertamina, Siap Dukung Pemberdayaan Perempuan

Dalam rangka mendorong pemberdayaan perempuan Indonesia, Leet Media dengan bangga mempersembahkan Pertamina Renjana Cita Srikandi, yang akan dilaksanakan pada tanggal 17-19 Mei 2024 di Senayan…