Menag Pastikan PP jaminan Produk Halal Segera Terbit

Oleh : Herry Barus | Rabu, 31 Januari 2018 - 12:48 WIB

Halal makanan (Foto Dok Industry.co.id)
Halal makanan (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Produk Halal sebagai turunan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, segera terbit.

"PP sebentar lagi akan ditandatangani Presiden. Tinggal finalisasi," katanya di Jakarta, Selasa (30/1/2018)

Pada 11 Oktober 2017, pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Peresmian dilakukan oleh Menag Lukman.

Sejak peresmian, BPJPH secara bertahap merintis perangkat kelembagaan, infrastruktur, regulasi, prosedur kerja layanan sertifikasi, sistem pengawasan serta pengembangan kerja sama domestik dan global.

BPJPH akan segera bekerja pada 2018 setelah terbitnya PP soal Jaminan Produk Halal yang akan menjadi payung hukum kinerja dari badan tersebut.

Lukman mengatakan BPJPH sebagai lembaga baru akan berupaya melakukan sosialisasi. Ranah badan sertifikasi halal negara itu mencakupi status kehalalan banyak produk, baik itu makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, pakaian dan barang gunaan lainnya.

BPJPH dalam proses penerbitan sertifikat halal terhadap suatu produk akan bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai amanat UU No 33 Tahun 2014.

Lewat UU itu, BPJPH mendapat mandat untuk menerbitan sertifikat halal produk.

Kewenangan tersebut selama ini berada di MUI. Dengan aturan baru, MUI dipangkas kewenangannya sehingga menyisakan tiga kewenangan yaitu mengeluarkan fatwa kehalalan suatu produk, melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal dan auditor-auditor yang bergerak dalam industri halal harus dapat persetujuan MUI.

Dengan UU JPH, kini pemerintah dapat menindak secara hukum para pelaku usaha yang berupaya melakukan kecurangan terhadap produknya. Regulasi itu bertujuan untuk melindungi masyaratakat, terutama umat Islam, dari paparan produk nonhalal.

Proses Sertifikasi Halal Kepala BPJPH Sukoso mengatakan terdapat tahapan agar suatu produk mendapatkan sertifikat halal.

Dia mengatakan pemohon sertifikat halal dapat mengajukan permohonan sertifikat halal lewat BPJPH. Selanjutnya, pelaku usaha diperkenanankan memilih LPH sebagai penguji produk.

Kemudian, produk itu ditetapkan status kehalalannya oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal.

Apabila suatu produk ditetapkan halal oleh MUI maka BPJPH akan menerbitkan sertifikasi terhadap produk tersebut. Jika tidak mendapatkan sertifikat BPJPH mengembalikan permohonan sertifikat halal kepada pelaku usaha disertai dengan alasan.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kepala Bakamla RI Orasi Ilmiah di Hadapan Ribuan Mahasiswa Universitas Bengkulu

Jumat, 26 April 2024 - 05:21 WIB

Kepala Bakamla RI Orasi Ilmiah di Hadapan Ribuan Mahasiswa Universitas Bengkulu

Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., berkunjung ke Provinsi Bengkulu dalam rangka mengisi Orasi Ilmiah Dies Natalis Universitas Bengkulu ke-42. Kegiatan berlangsung…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Halal Bihalal PP Muhammadiyah di UMJ

Jumat, 26 April 2024 - 05:16 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Halal Bihalal PP Muhammadiyah di UMJ

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Silaturrahim Halal Bihalal 1445 H Pimpinan Pusat Muhammadiyah berlangsung di Gedung Cendekia Lantai dasar, auditorium KH. A. Azhar Basyir,…

Oreo Pokemon hadir di Indonesia mulai Mei 2024 mendatang.

Jumat, 26 April 2024 - 00:11 WIB

Oreo Pastikan Hadirkan Kepingan Langka Pokemon ke Indonesia

Kolaborasi edisi terbatas dua merek ikonik dunia OREO dan Pokémon segera hadir dan menginspirasi seluruh penggemarnya di Indonesia.

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa

Kamis, 25 April 2024 - 23:56 WIB

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Umumkan Hasil Kinerja Perusahaan Yang Solid Selama 2023

Prudential Indonesia terus melanjutkan komitmennya melindungi dan mendukung nasabah dengan pembayaran klaim dan manfaat sebesar Rp17 triliun atau lebih dari Rp46 miliar per hari.

Bincang Duta Baca Indonesia di Kabupaten Buleleng, Bali.

Kamis, 25 April 2024 - 23:23 WIB

Bincang Duta Baca Indonesia, Kabupaten Buleleng Bali Siap Atasi Globalisasi Lewat Perpustakaan

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, tantangan globalisasi harus disikapi dengan adaptif agar perpustakaan tidak termarginalkan. Literasi juga diharap bisa menjawab tantangan…