Haruskah Harga BBM Dinaikkan?

Oleh : Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi UGM Dan Mantan Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas | Selasa, 23 Januari 2018 - 17:30 WIB

Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi UGM dan Mantan Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas (Foto:isigood.com)
Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi UGM dan Mantan Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas (Foto:isigood.com)

INDUSTRY.co.id - Sejak 2017 hingga memasuki awal 2018, harga minyak dunia cenderung mengalami kenaikan signifikan, yang puncaknya mencapai US $70,37 per barel, harga tertinggi sejak Desember 2014. Meskipun sempat turun, tetapi harga minyak dunia masih bertengger cukup tinggi mencapai US $63,61 per barel pada perdagangan 16 Januari 2018.

Tingginya harga minyak dunia itu memang berpotensi menambah beban Peretamina dalam mendistribusikan BBM Penugasan. Pasalnya, Pemerintah sudah memutuskan untuk tidak menaikan harga BBM Penugasan hingga Maret 2018.

Sejak 2 tahun lalu, Pemerintah sesungguhnya sudah menghapus subsidi Premium. Sedangkan subsidi Solar masih diberikan subsidi tetap, berkisar antara Rp. 500 per liter hingga Rp. 1.000 per liter.

Kendati subsidi Premium sudah dihapuskan, namun keputusan penetapan harga Premium dan Solar masih ditetapkan oleh Pemerintah. Pada saat harga minyak dunia sedang rendah dan Pemerintah menetapakan harga BBM di atas harga keekonomian, Pertamina dapat meraup kentungan besar.

Sebaliknya, pada saat harga minyak dunia sedang melonjak dan Pemerintah menetapkan harga BBM di bawah harga keekonomian, Pertamina memang menanggung potensi kerugian (opportunity loss).

Direktur Pertamina Elia Massa Manik mengklaim bahwa dengan harga acuan Indonesian Crude Price (ICP) pada kisaran US$ 59 per barrel, potensi opportunity loss bisa mencapai sekitar Rp. 19 triliun.

Dengan kenaikkan harga ICP mencapai US $ 70 per barrel, maka potensi opportunity loss Pertamina akan semangkin membengkak, kalau Pemerintah bersikukuh tidak menaikan harga BBM. Pertaanyaannya: di tengah kenaikan harga minyak dunia saat ini, haruskah Permintah menaikan harga BBM?

Keputusan Pemerintah untuk tidak menaikan harga BBM, selain untuk menekan laju inflasi, juga untuk meringankan beban rakyat sebagai konsumen, yang daya belinya sedang melemah.

Namun, Pemerintah sesunguhnya tidak membiarkan Pertamina begitu saja dalam menanggung potensi opportunity loss sebagai dampak keputusan Pemerintah untuk tidak menaikan harga BBM.

Dalam formula penetapan harga jual BBM, Pemreintah sebenarnya sudah memasukan komponen biaya penugasan sekitar Rp. 550 per liter dan memberikan margin kepada Pertamina sekitar Rp. 250 per liter.

Selain itu, pada saat penetapan harga BBM di atas harga keekonomian, Pertamina menikmati keuntungan besar sebagai wind fall. Pada saat harga ICP merosot pada kisaran US $ 38 per barel pada 2016, Pemerintah memutuskan tidak menurunkan harga jual BBM, sehingga Pertamina meraup keuntungan sekitar Rp. 40 triliun.

Kalau potensi kerugian penjualan harga BBM pada 2017 sebesar Rp. 19 triliun dikompensasikan dengan keuntungan pada 2016, Pertamina masih mengantongi selisih keuntungan sekitar Rp. 21 triliun (Rp. 40 triliun 19 triliun). Sisa keuntungan itu masih sangat memadai untuk menutup potensi kerugian Pertamina, akibat kenaikan harga minyak dunia pada 2018.

Di luar wind fall yang dinikmati Pertamina, Pemerintah juga memberikan beberapa kompensasi kepada Pertamina. Salah satunya adalah pemberian hak pengelolaan Blok Mahakam terhitung sejak 1 Januari 2018.

Dengan pemberian non-cash asset Blok Mahakam, asset Pertamina betambah sebesar US$ 9,43 miliar atau sekitar Rp. 122,59 triliun. Adanya tambahan asset sebesar itu, total asset Pertamina kini naik menjadi US$ 54,95 miliar atau sekitar Rp. 714,35 triliun.

Dengan keputusan Pemerintah menetapkan share down 39% saham Blok Mahakam, Pertamina akan memeproleh cash inflow dalam bentuk fresh money sekitar US$ 3,68 miliar atau sebesar Rp. 47,84 triliun.

Berdasarkan data produksi sebelumnya, potensi pendapatan netto, setelah dikurangi cost recovery, selama tahun 2018 diprediksikan akan mencapai sebesar US$ 317 juta atau sekitar Rp. 4,12 triliun.

Kalau diperhitungkan cash inflow dari windfall 2016 sebesar Rp. 40 triliun, dari share down saham Blok Mahakam pada awal 2018 sebesar Rp. 47,84 triliun, dan potensi pendapatan bersih pengelolaan Blok Mahakam pada akhir 2018 sebesar Rp. 4,12 triliun, maka total cash inflow pada 2016-2018 sebesar Rp. 91,96 triliun.

Jumlah itu masih sangat mencukupi untuk menutup potensi opportunity lost akibat tidak dinaikan harga BBM pada 2017-2018. Bahkan sepanjang 2019 tidak perlu ada penaikan harga BBM, lantaran total cash inflow itu masih sangat memadai untuk menutup potensi opportunity lost Pertamina hingga akhir 2019.

Berdasarkan hitungan tersebut, Pemerintah harus istiqomah dengan keputusan yang sudah diputuskan untuk tidak menaikkan harga BBM hingga Maret 2018.

Bahkan Pemerintah masih punya cukup ruang untuk tidak menaikkan harga BBM hingga akhir 2019 lantaran Pertamina masih memiliki bantalan cash inflow, yang sangat cukup untuk menutup kerugian Pertamina.

Dengan tidak dinaikan harga BBM hingga akhir 2019, Pemerintah berkomitmen, tidak hanya mendahulukan kepentingan bangsa yang lebih besar, tetapi juga tidak membiarkan begitu saja Pertamina menanggung beban kerugian keuangan.

Penulis adalah (Pengamat Ekonomi Energi UGM dan Mantan Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Gedung BNI

Selasa, 19 Maret 2024 - 11:53 WIB

BNI Exporters Forum Bantu UMKM Tembus Pasar Amerika

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI konsisten mendorong UMKM Go Global dan meningkatkan devisa negara.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah)

Selasa, 19 Maret 2024 - 11:47 WIB

Menko Airlangga Targetkan 41 Proyek Strategis Nasional Selesai pada Tahun 2024

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) mengatakan bahwa pemerintah menargetkan 41 Proyek Strategis…

Kemenkeu dan Kejaksaan Agung Bersinergi Tangani Kredit Bermasalah di LPEI

Selasa, 19 Maret 2024 - 11:36 WIB

Tangani Kredit Bermasalah di LPEI, Kemenkeu Bersinergi Dengan Kejaksaan Agung

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menyerahkan dan melaporkan indikasi terjadinya tindak pidana fraud pada pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan…

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu,

Selasa, 19 Maret 2024 - 11:24 WIB

Jaga Perekonomian Indonesia, Pemerintah Akan Terus Pantau Dampak Perlambatan Ekonomi Global

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah akan terus memantau dampak perlambatan ekonomi global untuk menjaga perekonomian Indonesia. 

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan OCBC 2024

Selasa, 19 Maret 2024 - 09:42 WIB

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan OCBC 2024

PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2024 di OCBC Tower, Jakarta. Dalam rapat tersebut, Bank memperoleh persetujuan atas seluruh mata acara…