Kadin Minta Menko Perekonomian Kordinasi PP No.40/2016 Milik Presiden Dengan Sikap Tegas Dalam Penetapan Penurunan Harga Gas Industri
Oleh : Ridwan | Senin, 22 Januari 2018 - 18:15 WIB
Achmad Widjaja, Wakil Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Bidang Industri Hulu dan Petrokimia
INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah tengah mencari cara agar harga gas industri bisa turun dari sekitar US$ 9 per million metric british thermal unit (MMBtu). Salah satu caranya adalah mengurangi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor gas.
Namun, dengan pemangkasan PNBP harga gas hanya akan turun hingga US$ 0,7 per MMBtu atau sekitar 7-8% dari harga saat ini yang sekitar US$ 9 per MMBtu.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melihat bahwasan-nya Menteri Kordinator Bidang Perekonomian perlu tegas ke domain Kementerian lainnya antara lain, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian BUMN.
"Saya melihat antara Kementerian satu dengan yang lain tidak pernah sinkron tentang PNBP. Kemenperin sebagai bapak angkat industri tak berdaya, sehingga industri korban besar menuju tercapai-nya pertumbuhan ekonomi bersama " ujar Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia Bidang Industri Hulu dan Petrokimia, Achmad Widjaja kepada INDUSTRY.co.id di Jakarta, Senin (22/1/2018).
Untuk itu, lanjutnya, Presiden perlu ambil tindakan ke pembantu-pembantu beliau. "Menteri-Menteri kan dibawah Presiden. Kuncinya, Presiden harus tegas baru PP No.40 tahun 2016 bisa efektif seperti kebijakan BBM satu harga dari Aceh-Papua," terangnya.
Menurut Pria yang sering disapa AW, PNBP masih bisa diganti dengan pajak penambahan nilai, bangkitnya penjualan dan lainnya yang menjadi income negara.
Lebih lanjut, AW menegaskan, pemerintah melalui kementerian terkait harus segera melaksanakan tugas perintah dari Presiden yang tertuang dalam Perpres No.40 tahun 2016.
"Presiden harus punya ketegasan. Kunci utamanya di kordinasi nan moderasi serta keberanian Menko Perekonomian dalam melaksanakan PP No.40 Tahun 2016 milik Jokowi," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penurunan harga gas untuk industri akan dilakukan dengan mempertimbangkan kurangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor gas.
"Penurunan itu hanya bisa dilakukan dengan mengurangi PNBP, sehingga perlu hitung-hitungan," ujar Darmin.
Disisi lain, Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, dengan mengurangi PNBP, harga gas bisa menjadi US$ 6,3-7 per MMBtu di tingkat hulu. Namun, industri pengguna pada akhirnya masih mendapatkan harga di kisaran US$ 8 per mmbtu.
"Harga sebesar itu masih belum sesuai Perpres penurunan harga gas," kata sigit.
Ia menambahkan, penghitungan besaran pemangkasan PNBP menjadi wewenang Kementerian ESDM. Yang terpenting, harga gas bisa sesuai Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Komentar Berita