Tim Independen Dinilai Penting Tuntaskan Kontrovesi Cantrang

Oleh : Hariyanto | Kamis, 18 Januari 2018 - 14:50 WIB

Demo Cantrang (r2b)
Demo Cantrang (r2b)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pembentukan tim independen yang berasal dari seluruh pemangku kepentingan sektor kelautan dan perikanan dinilai merupakan hal yang penting untuk menuntaskan kontroversi terkait penggunaan alat cantrang yang digunakan nelayan.

"Kami berharap agar pemerintah melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder di bidang kelautan dan perikanan untuk melakukan uji petik terhadap alat penangkapan ikan berupa cantrang, dogol yang dilakukan oleh tim independen," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi dalam rilis, diterima di Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Menurut dia, tim independen tersebut berasal dari seluruh kalangan termasuk para pakar ilmu kelautan dan perikanan agar hasil uji petiknya lebih akurat, valid, obyektif, serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Politisi PAN itu juga mengingatkan agar pemerintah benar-benar memberikan kepastian terkait permasalahan tersebut agar kontroversi larangan penggunaan cantrang jangan sampai menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Sebelumnya, sejumlah pihak juga telah mengusulkan pembentukan tim independen terkait uji petik cantrang, seperti Kamar Dagang Industri (Kadin) yang mengusulkan agar pemerintah segera membentuk tim independen yang beranggotakan wakil dari pemerintah, akademisi, dan nelayan untuk mengkaji berbagai alat tangkap pukat hela dan pukat tarik, termasuk cantrang.

Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto, tim tersebut bakal bermanfaat untuk mengkaji secara ilmiah apakah alat tangkap itu merusak lingkungan atau tidak.

Sementara itu, Ketua DPP PKB Muhaimin Iskandar dalam sejumlah kesempatan juga mengingatkan agar KKP memberikan alternatif agar jangan sampai larangan dalam menggunakan cantrang menghancurkan mata pencaharian nelayan.

Hal tersebut, lanjutnya, karena jika tidak ada solusi, jelas akan berdampak kepada perekonomian nelayan.

Presiden Joko Widodo di Tegal, Senin (15/1/2018), menemui belasan nelayan untuk mencari solusi terkait dengan pelarangan penggunaan cantrang.

Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No 2/2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) dan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 71/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan, penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan yaitu pukat hela, pukat tarik, termasuk cantrang tidak diperbolehkan terhitung sejak 1 Januari 2018. (ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dana uang tunai

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:58 WIB

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024. Seperti diketahui, sesuai dengan…

Dok. Kemenperin

Jumat, 29 Maret 2024 - 15:05 WIB

Kemenperin Dorong Pelaku IKM Berperan Mengisi Potensi Pasar Kendaraan Listrik

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mendukung percepatan dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Salah satu upaya strategisnya adalah mendorong…

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:56 WIB

Catat Kinerja Gemilang, Menperin Agus: Investasi Sektor Mamin Diminati Investor Nasional Dan Global

Industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap…

Model Kecantikan

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:25 WIB

Penuhi Segala Persiapan Dalam Menyambut Hari Raya Kemenangan bersama Shopee Big Ramadan Sale

Dalam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Kemenangan, selain mempersiapkan aspek dari dalam diri, terdapat berbagai persiapan lain yang kerapdilakukan untuk merayakan…

Bank Danamon

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:19 WIB

Danamon Umumkan Jadwal Operasional dan Layanan Pendukung bagi Nasabah Menyambut Libur Panjang Idulfitri 1445 Hijriah

Menjelang periode libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) mengumumkan jadwal operasional sejumlah kantor cabang dan layanan pendukung bagi kebutuhan…