BI Ancam Sanksi Keras Lembaga Transaksikan Bitcoin

Oleh : Herry Barus | Senin, 15 Januari 2018 - 20:52 WIB

Bank Indonesia
Bank Indonesia

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Bank Indonesia mengancam akan memberikan sanksi keras bagi setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) termasuk perbankan yang melayani transaksi menggunakan Bitcoin dan mata uang digital lain.

"Kami tegaskan kami akan panggil dan kami kenakan sanksi keras. Sudah ada empat peraturan di Indonesia yang melarang mata uang digital," kata Direktur Eksekutif Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V. Panggabean di Jakarta, Senin (15/1/2018)

Sikap otoritas sistem pembayaran tersebut muncul setelah transaksi mata uang digital (cryptocurrency) semakin berkembang di Indonesia, seperti nilai Bitcoin yang sudah melonjak 164 kali menjadi Rp214,4 juta sejak April 2013 hingga Januari 2018.

Bank Sentral juga mengingatkan transaksi dan Bitcoin tidak bisa dicairkan melalui perusahaan jasa sistem pembayaran.

Eni mengklaim larangan transaksi Bitcoin dan mata uang digital lain yang dikeluarkan sejak 2014 berlaku cukup efektif.

Hingga saat ini, menurut dia, BI belum menemukan perusahaan jasa sistem pembayaran yang melayani transaksi mata uang digital.

Namun dengan perkembangan mata uang digital yang pesat di seluruh dunia, Eni mengatakan masyarakat perlu lebih berhati-hati dan tidak tergiur dengan iming-iming melonjaknya nilai mata uang digital.

"Karakteristik mata uang digital tidak ada regulator, pseudonim, nama penggunanya juga tersamarkan sehingga rentan digunakan sebagai tindak kejahatan. Selain itu tidak ada otoritas sentral yang mengatur," ujar dia seperti dilansir Antara.

Mata uang digital dengan pangsa pasar terbesar adalah Bitcoin dengan kontribusi sebesar 33 persen atau jika dikapitalisasikan sebesar 246 miliar dolar AS. Secara total, menurut Coinmarketcap, terdapat 1.400 mata uang digital saat ini di dunia, dengan yang terbesar adalah Bitcoin dan Etherum.

Transaksi mata uang digital dengan nilai permintaan yang berlebihan dapat menciptakan gelembung harga (bubble) yang berbahaya bagi stabilitas sistem keuangan.

Selain berbahaya bagi stabilitas, transaksi mata uang digital juga berbahaya bagi perlindungan konsumen, stabilitas sistem pembayaran dan rawan digunakan sebagai modus tindakan kejahatan seperti penampungan dana terorisme dan pencucian uang.

Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko mengatakan BI akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, Bappebti dan juga instansi lainnya untuk mengeluarkan sikap bersama terkait penggunaan mata uang digital di Indonesia.

Penggunaan mata uang digital di Indonesia terdapat di tiga konsep yakni sistem pembayaran (payment), dompet atau pengiriman dan penerimaan (wallet), pertukaran (exchange) dan "mining".

BI mengatur di sistem pembayaran, mencegah dampak penggunaannya terhadap stabilitas sistem keuangan dan juga perlindungan konsumen.

"BI di sistem pembayaran. Kami terus koordinasi dengan instansi terkait, seperti OJK, untuk perdagangannya dengan Bappebti. Apakah ada sanksi jika mata uang digital digunakan sebagai komoditas, itu bukan di BI, tapi kami koordinasi. Mungkin di BI di bagian komoditas tidak ada kewenangan tapi memperingatkan agar tidak diperjualbelikan karena risikonya tadi untuk stabilitas sistem keuangan dan masyarakat," ujar Onny.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Alfath Flemmo, Komposer Produser Musik AI, Mahasiswa President University

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:13 WIB

Alfath Flemmo, Komposer Produser Musik AI, Mahasiswa President University Raih Beasiswa dari Sony Music Group Global Scholars Program

Alfath, mahasiswa President University, musisi muda Indonesia asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang tengah menempuh studi sarjana Sistem Informasi untuk Bisnis dan Manajemen telah mencatat…

Pelita Air

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:51 WIB

Dukung Kelancaran Angkutan Lebaran 2024, Pelita Air Siapkan 273 Ribu Kursi Penerbangan

Pelita Air (kode penerbangan IP), maskapai medium service, menyiapkan 273 ribu kursi penerbangan selama periode angkutan lebaran pada 3 hingga 18 April 2024. Hal ini dilakukan untuk mendukung…

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:05 WIB

15 Subsektor Ekspansi, IKI Maret 2024 Tembus 53,05

Indeks Kepercayaan Industri (IKI) bulan Maret 2024 mencapai 53,05, meningkat sebesar 0,49 poin dibandingkan bulan Februari 2024 sebesar 52,56. Kenaikan nilai IKI pada Maret ini dipengaruhi oleh…

TikTok Rising Temukan Sensasi Musik Indonesia Berikutnya

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:50 WIB

TikTok Rising Temukan Sensasi Musik Indonesia Berikutnya

Platform hiburan digital terkemuka, TikTok, meluncurkan TikTok Rising Indonesia, program baru untuk menemukan dan mendukung talenta-talenta lokal yang sedang berkembang, membina komunitas musisi…

Instruktur AC Daiki di hadapan peserta

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:12 WIB

DAIKIN Goes to Campus Kunjungi Dua Perguruan Tinggi di Padang

PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) kembali mengadakan sesi kuliah tamu, di dua perguruan tinggi di Padang, yakni di Politeknik Negeri Padang dan Universitas Bung Hatta. Kegiatan ini…