LPS akan Pantau Dampak Penerapan Basel III

Oleh : Herry Barus | Jumat, 12 Januari 2018 - 19:12 WIB

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah (FotoIst)
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah (FotoIst)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan terus memantau dampak penerapan standar internasional Basel III terhadap kinerja industri perbankan di Tanah Air.

"Kami akan pantau apakah Basel III ini akan membuat kinerja, stabilitas, dan persaingan usaha di perbankan itu terganggu atau tidak. Tapi rasanya penerapan Basel III tidak akan banyak mengganggu kinerja perbankan," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (12/2/2018)

Halim menuturkan, industri perbankan sendiri kini sudah mulai perlahan diajak oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk menerapkan Basel III. Ia menilai perbankan di Indonesia sudah siap melaksanakan Basel III tanpa harus khawatir kinerjanya terganggu.

OJK sendiri memang tengah mendorong penerapan kerangka Basel III dan berjanji akan menerapkannya dengan mengedepankan kepentingan nasional sehingga diharapkan peran perbankan dapat optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Misalnya untuk perlakuan bobot risiko sovereign exposure (obligasi pemerintah) yang ada di aset perbankan, OJK akan tetap menggunakan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko atau ATMR nol persen.

Halim sendiri justru mengajak untuk melihat dampak digitalisasi di sektor keuangan yang kini tengah berkembang pesat, seperti kehadiran perusahaan teknologi finansial (fintech) misalnya.

"Tapi justru yang perlu dilihat lebih lanjut adalah dampak proses digitalisasi yang ada di sektor keuangan, khususnnya perbankan. Perlu ada respon yang tepat dari pembuat kebijakan, baik dari pemerintah, OJK maupun BI," kata Halim seperti dilansir Antara.

Halim menuturkan, untuk LPS sendiri kini bahkan memiliki "pekerjaan rumah" terkait digitalisasi tersebut terutama terkait penjaminan terhadap uang elektronik (e-money) yang dikeluarkan oleh lembaga nonbank.

Ia menyebutkan, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, LPS tidak berwenang menjamin simpanan dari lembaga bukan bank. LPS hanya menjamin simpanan nasabah perbankan.

"Namun tentu saja tidak sesederhana itu. Ada perusahaan bukan bank tapi ia menerbitkan semacam sistem pembayaran, secara tidak langsung mereka juga punya rekening di banknya. Atas rekening itu bagaimana, apakah rekening itu bisa dianggap mewakili orang yang memiliki e-money, yang disimpan atas nama perusahaan. Ini sedang kami kaji, bagaiman konstruksi hukum apakah ada aturan yang bisa dibuat supaya uang miliki masyarakat itu walau bukan diterbitkan oleh bank bisa dijamin. Ini PR buat kami," ujar Halim.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Prabowo dan Gibran (foto Istimewa)

Rabu, 24 April 2024 - 13:06 WIB

KPU: Prabowo-Gibran, Presiden & Wapres Terpilih

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka secara sah dan resmi ditetapkan sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI untuk Tahun 2024-2029. Ketetapan tersebut disampaikan langsung oleh…

Ketua MPR RI Dukung Fashion Show 'Keindahan Karya Kain Tenun dan Batik Ku Indonesia' di Italia

Rabu, 24 April 2024 - 13:00 WIB

Ketua MPR RI Dukung Fashion Show 'Keindahan Karya Kain Tenun dan Batik Ku Indonesia' di Italia

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung rencana pagelaran fashion show, 'Keindahan Karya Kain. Tenun dan Batik Ku Indonesia', oleh Dian Natalia Assamady.…

Edukasi Keuangan Pegadaian

Rabu, 24 April 2024 - 11:33 WIB

Peringati Hari Kartini, PT Pegadaian Laksanakan Kegiatan Edukasi Keuangan Perempuan

Dalam rangka memperingati Hari Kartini, PT Pegadaian dukung Kegiatan Edukasi Keuangan bertema "Perempuan Cerdas Keuangan, Perempuan Indonesia Hebat" yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan…

RUPST Astragraphia 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:19 WIB

Meningkat 45%, Astragraphia Bukukan Laba Bersih Sebesar Rp141 Miliar

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Astra Graphia Tbk (Astragraphia) yang dilaksanakan pada Selasa (23/4/2024) menyetujui pembagian dividen kepada pemegang saham sebesar 45% dari total…

Ketua MPR RI Apresiasi 18 Pengurus IMI Terpilih Sebagai Anggota Legislatif

Rabu, 24 April 2024 - 11:11 WIB

Ketua MPR RI Apresiasi 18 Pengurus IMI Terpilih Sebagai Anggota Legislatif

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengungkapkan, dalam kontestasi Pemilu Legislatif 2024, enam Ketua IMI Provinsi…