Bulan Depan, Penegakan Hukum Taksi Online Mulai Diterapkan

Oleh : Ahmad Fadli | Selasa, 09 Januari 2018 - 11:30 WIB

Ilustrasi Taksi Online (Ist)
Ilustrasi Taksi Online (Ist)

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat mendorong pemerintah daerah segera merampungkan penghitungkan kuota kendaraan transportasi online atau daring.

Hal ini dilakukan guna mendukung rencana penerapan penuh Peraturan Menteri (PM) No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus.

"Masalah kendaraan online sudah cukup lama disosialisasikan, mulai dari KIR, SIM, KP (kartu pengawasan), stiker, dan kuota," jelas Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangan resminya, Selasa (9/1/2018).

Saat ini sudah ada delapan provinsi yang sudah melakukan penghitungan kuota. Kementerian Perhubungan juga mendorong agar regulasinya segera ditetapkan untuk masing-masing provinsi.

Ditargetkan pada akhir Januari 2018 seluruh provinsi telah menyelesaikannya dan segera dikeluarkan regulasinya."Setelah sudah ada penghitungannya, pada Februari 2018 penegakan hukumnya akan dimulai melalui Kepolisian," ujar Budi.

Pada pekan pertama dan kedua, akan dilakukan teguran simpatik kepada kendaraan angkutan sewa khusus yang belum sesuai terhadap peraturan. Setelah dua pekan maka penegakan hukumnya akan diserahkan kepada yang berwajib.

Terkait pembatasan atau kuota kendaraan, lanjut Budi, para pengemudi harus mengikuti peraturan dengan baik. "Misalnya di Semarang memutuskan 100 kendaraan, sehingga nanti sisanya menjadi ilegal bila tetap mengoperasikannya," tegasnya.

Budi menyatakan bahwa pemerintah mengakomodir dua angkutan yakni taksi yang sudah ada sejak lama dan taksi kekinian. "Pembangunan aplikasi adalah keniscayaan. Saya juga apresiasi kepada Jawa Timur yang telah melaunching stiker pada angkutan sewa khususnya," tuturnya.

Dia juga menegaskan adanya pembatasan usia kendaraan bagi angkutan pariwisata yakni 10 tahun dan angkutan antarkota dan antararprovinsi (AKAP) serta antarkota dalam provinsi (AKDP) maksimal 25 tahun.

Pembatasan usia seperti bus pariwisata atau tidak dalam trayek ini untuk keselamatan transportasi dan peningkatan pelayanan kepada para wisatawan baik domestik maupun mancanegara.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

PathGen

Jumat, 19 April 2024 - 16:50 WIB

PathGen Raih Pendanaan dari East Ventures dan Royal Group Indonesia

PathGen atau PathGen Diagnostik Teknologi, sebuah startup bioteknologi kesehatan berbasis di Indonesia yang berfokus pada solusi pengujian molekuler memperoleh pendanaan dari East Ventures,…

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE)

Jumat, 19 April 2024 - 16:19 WIB

PGE Perluas Pemanfaatan Teknologi Terobosan untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Mempertahankan keunggulan di industri panas bumi tak bisa dilakukan tanpa terus berinovasi dan memanfaatkan teknologi terbaru. Menunjukkan komitmen mengembangkan potensi energi panas bumi di…

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono

Jumat, 19 April 2024 - 14:51 WIB

Progress Capai 77%, Kementerian PUPR Targetkan Jalan Tol Bayung Lencir - Tempino - Jambi Rampung Awal 2025

Melanjutkan tinjauan dari Provinsi Sumatera Selatan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono didampingi dengan PJ Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani dan Anggota…

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Jumat, 19 April 2024 - 11:01 WIB

Moody’s Pertahankan SCR Indonesia di Peringkat Baa2, Menko Airlangga: Kepercayaan Investor Masih Kuat

Lembaga Pemeringkat Moody’s kembali mempertahankan Sovereign Credit Rating (SCR) Republik Indonesia pada peringkat Baa2, satu tingkat di atas investment grade, dengan outlook stabil pada…

Menteri BUMN Erick Thohir

Jumat, 19 April 2024 - 10:35 WIB

Erick Peringatkan BUMN untuk Antisipasi Dampak Ekonomi dan Geopolitik Global

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memperingatkan BUMN untuk mengantisipasi dampak dari gejolak ekonomi dan geopolitik dunia. Erick mencontohkan inflasi AS sebesar 3,5 persen…