Putusan MA Tidak Batalkan Pengoperasian Pabrik Semen Indonesia di Rembang

Oleh : Abraham Sihombing | Jumat, 06 Januari 2017 - 11:55 WIB

Gedung Mahkamah Agung (Globalindo)
Gedung Mahkamah Agung (Globalindo)

INDUSTRY.co.id, Jakarta – Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 99 PK/TUN/2016 tidak menyebutkan soal pembatalan pengoperasian pabrik semen baru milik PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) di Rembang, Jawa Tengah.
 
“Karena itu, pembangunan pabrik akan terus berlanjut seiring diterbitkannya Putusan PK (Peninjauan Kembali) tersebut. Amar Putusan Majelis Hakim tersebut sudah seusai dan tidak melanggar azaz ultra petita,” ujar Mahendradatta, Kuasa hukum SMGR, dalam konferensi pers di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (05/01/2017) petang.
 
Mahendra mengemukakan, pihak MA menilai bahwa tuntutan hukum yang diajukan para penggugat tidak memenuhi azas partisipasi masyarakat. Pasalnya, salah satu dokumen hukum yang diproses berisi Surat Pernyataan 2501 Warga Tolak Pabrik Semen, tetapi hingga kini dokumen tersebut masih diragukan validitasnya.
 
“Dokumen tersebut terkesan main-main. Pasalnya, ditemukan pihak yang menandatangani surat pernyataan tersebut bukanlah orang Rembang yang tinggal di sekitar lokasi pendirian pabrik semen tersebut. Adapula, yang menandatangani surat tersebut adalah orang Rembang yang berdomisili di Jerman dan Belanda,” papar Mahendradatta.
 
Bahkan ada yang lebih tidak masuk akal lagi, demikian Mahendradatta,” Ada orang-orang yang mengaku sebagai Ultraman, Superman, Presiden RI 2025, Menteri hingga Copet Pasar turut menandatangani surat pernyataan tersebut.”
 
Disamping itu, menurut Mahendradatta, Pertimbangan Majelis Hakim Putusan PK tidak melarang penambangan di kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih. Penambangan di kawasan CAT Watuputih diperbolehkan demi kepentingan bangsa dan negara dengan pembatasan khusus untuk menjaga sistim akuifer dan ketersediaan air.
 
Sementara itu, demikian Mahendradatta, berdasarkan pertimbangan majelis hakim dan PP 27 Tahun 2012, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) milik PT Semen Indonesia dapat diperbaiki atau ditambahkan (addendum) dengan memperhatikan putusan PK.
 
“Secara hukum, memang hal tersebut dapat dilakukan berdasarkan UU 32 Tahun 2009 dan PP 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,” imbuhnya.***

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Oreo Pokemon hadir di Indonesia mulai Mei 2024 mendatang.

Jumat, 26 April 2024 - 00:11 WIB

Oreo Pastikan Hadirkan Kepingan Langka Pokemon ke Indonesia

Kolaborasi edisi terbatas dua merek ikonik dunia OREO dan Pokémon segera hadir dan menginspirasi seluruh penggemarnya di Indonesia.

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa

Kamis, 25 April 2024 - 23:56 WIB

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Umumkan Hasil Kinerja Perusahaan Yang Solid Selama 2023

Prudential Indonesia terus melanjutkan komitmennya melindungi dan mendukung nasabah dengan pembayaran klaim dan manfaat sebesar Rp17 triliun atau lebih dari Rp46 miliar per hari.

Bincang Duta Baca Indonesia di Kabupaten Buleleng, Bali.

Kamis, 25 April 2024 - 23:23 WIB

Bincang Duta Baca Indonesia, Kabupaten Buleleng Bali Siap Atasi Globalisasi Lewat Perpustakaan

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, tantangan globalisasi harus disikapi dengan adaptif agar perpustakaan tidak termarginalkan. Literasi juga diharap bisa menjawab tantangan…

Bank DKI gelar halal bihalal

Kamis, 25 April 2024 - 21:52 WIB

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar

Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta…

Sidharth Malik, CEO, CleverTap

Kamis, 25 April 2024 - 19:51 WIB

CleverTap Boyong 10 Penghargaan Bergengsi di Stevie Awards 2024

CleverTap, platform engagement all-in-one, membawa pulang 10 penghargaan bergengsi dari Stevie Awards 2024, platform penghargaan bisnis pertama di dunia. Perusahaan mendapat pengakuan global…