Serikat Pekerja Ajukan Gugatan di 20 Pengadilan Negeri

Oleh : Ahmad Fadli | Kamis, 05 Januari 2017 - 14:37 WIB

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal. (Ahmad Fadli/INDUSTRY.co.id)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal. (Ahmad Fadli/INDUSTRY.co.id)

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal melakukan gugatan warga negara atau Lawsuit kepada negara. Dikarenakan tenaga kerja asing melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu pekerja tanpa keahlian.

"Kita akan melakukan gugatan warga negara secara serempak di 20 Pengadilan Negeri di 20 Provinsi di Indonesia," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Hotel Megaproklamasi, Kamis (5/1/2017).

Said mengklaim adanya ratusan ribu tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dengan tidak sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu pekerja tanpa keahlian.

Dia menyebut terdapat pelanggaran pada UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengharuskan tenaga kerja asing hanya untuk pekerja yang memiliki keahlian atau "skillworker".

Sementara, menurutnya, terdapat banyak tenaga kerja asing tanpa keahlian yang bekerja secara ilegal di Indonesia.

Oleh karena itu Said menjelaskan para buruh merasa terancam apabila terdapat TKA yang bekerja secara ilegal dan mendapatkan posisi pekerjaan tanpa membutuhkan keahlian khusus yang seharusnya bisa diberikan pada warga lokal.

Said sendiri menyangkal tentang kabar adanya 10 juta tenaga kerja asing dari China yang bekerja di Indonesia, namun dia mengaku memiliki data ratusan ribu TKA China.

Selain itu KSPI juga akan membentuk posko pengaduan untuk mengumpulkan data tenaga kerja asing tanpa keahlian yang ada di Indonesia.

KSPI juga meminta kepada DPR untuk membentuk panitia khusus (pansus) guna membahas keberadaan tenaga kerja asing ilegal di Indonesia.

Sementara langkah terakhir dari rangkaian tersebut, kata Said, ialah melakukan aksi pada 6 Februari di Jakarta dengan tuntutan penyelesaian masalah TKA ilegal tanpa keahlian.(iaf)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ditjen PKH Kementan kordinasi cegah virus dampak kematian Kerbau

Sabtu, 20 April 2024 - 15:46 WIB

Kementan Sigap Tangani Kasus Kematian Ternak Kerbau Pampangan di Sumsel

Beberapa waktu lalu telah terjadi kasus kematian ternak kerbau pampangan di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Kasus ini tercatat mulai tanggal 15 Maret hingga 6 April 2024, terutama di Desa…

BNI apresiasi Thomas dan Uber Cup

Sabtu, 20 April 2024 - 13:52 WIB

Indonesia Juara di All England dan BAC, BNI Apresiasi dan Dukung Tim Thomas & Uber Cup

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi gemilang para atlet bulu tangkis Indonesia dalam dua turnamen bergengsi, All England 2024…

Menparekraf Sandiaga Uno

Sabtu, 20 April 2024 - 11:45 WIB

Menparekraf Sandiaga Uno Beberkan Transformasi Pariwisata Pascapandemi dalam Forum PBB di New York

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menghadiri undangan PBB untuk berbicara pada high level meeting "UN General Assembly Sustainability Week" di New…

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Sabtu, 20 April 2024 - 10:59 WIB

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Menyambut Hari Kartini 2024, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) secara resmi meluncurkan Daycare dan Sekolah Harmony Montessori di lingkungan perusahaan. Fasilitas ini diresmikan oleh…

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

Sabtu, 20 April 2024 - 10:06 WIB

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

OYO implementasikan kesuksesan bisnis akomodasi pemerintahan di India dengan sediakan layanan integrasi akomodasi, transportasi dan katering untuk berikan layanan komprehensif bagi acara yang…