BI Siap Beri Sangsi Perusahaan Pembayaran Tak Berijin

Oleh : Wiyanto | Senin, 18 Desember 2017 - 15:00 WIB

Gedung Bank Indonesia
Gedung Bank Indonesia

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Bank Indonesia (BI) berkomitmen menjaga perlindungan konsumen dan sekaligus keberlangsungan usaha pada pelaku jasa sistem pembayaran.

Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo, menjelaskan, keberlangsungan usaha tersebut dirajut pada pengawasan yang diberikan ke pelaku usaha tersebut.

"Pelaku usaha wajib dapat ijin dari BI, untuk jaga keamanan, efisiensi, jaga publik dan jaga persaingan yang sehat," kata dia di Jakarta, Senin (18/12/2017).

Ia mengatakan meskipun sebuah perusahaan tidak melakukan langsung terhadap jasa sistem pembayaran, namun jika akan membeli perusahaan yang bergerak di bidang tersebut, maka wajib ijin.

Adapun bagi semua pihak yang tidak mematuhi, lanjut dia akan diberi sangsi dari teguran sampai dicabut ijin usahanya.

"Jadi baik yang mengakuisisi dan yang diakuisisi wajib ijin ke BI," kata dia.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Alfath Flemmo, Komposer Produser Musik AI, Mahasiswa President University

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:13 WIB

Alfath Flemmo, Komposer Produser Musik AI, Mahasiswa President University Raih Beasiswa dari Sony Music Group Global Scholars Program

Alfath, mahasiswa President University, musisi muda Indonesia asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang tengah menempuh studi sarjana Sistem Informasi untuk Bisnis dan Manajemen telah mencatat…

Pelita Air

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:51 WIB

Dukung Kelancaran Angkutan Lebaran 2024, Pelita Air Siapkan 273 Ribu Kursi Penerbangan

Pelita Air (kode penerbangan IP), maskapai medium service, menyiapkan 273 ribu kursi penerbangan selama periode angkutan lebaran pada 3 hingga 18 April 2024. Hal ini dilakukan untuk mendukung…

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:05 WIB

15 Subsektor Ekspansi, IKI Maret 2024 Tembus 53,05

Indeks Kepercayaan Industri (IKI) bulan Maret 2024 mencapai 53,05, meningkat sebesar 0,49 poin dibandingkan bulan Februari 2024 sebesar 52,56. Kenaikan nilai IKI pada Maret ini dipengaruhi oleh…

TikTok Rising Temukan Sensasi Musik Indonesia Berikutnya

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:50 WIB

TikTok Rising Temukan Sensasi Musik Indonesia Berikutnya

Platform hiburan digital terkemuka, TikTok, meluncurkan TikTok Rising Indonesia, program baru untuk menemukan dan mendukung talenta-talenta lokal yang sedang berkembang, membina komunitas musisi…

Instruktur AC Daiki di hadapan peserta

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:12 WIB

DAIKIN Goes to Campus Kunjungi Dua Perguruan Tinggi di Padang

PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) kembali mengadakan sesi kuliah tamu, di dua perguruan tinggi di Padang, yakni di Politeknik Negeri Padang dan Universitas Bung Hatta. Kegiatan ini…