PP Gambut Munculkan Kerugian Rp76,04 Triliun

Oleh : Herry Barus | Senin, 18 Desember 2017 - 06:16 WIB

Tanah Gambut (Ali Fahmi / jurnalbumi)
Tanah Gambut (Ali Fahmi / jurnalbumi)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Hasil kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia memperkirakan, kerugian secara ekonomi setelah lima tahun berlakunya PP 71/2014 jo PP 53/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PP Gambut) mencapai 5,72 miliar dolar AS atau sekitar Rp76,04 triliun.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (17/12/2017) disebutkan, kerugian itu berasal dari berkurangnya PDB nasional, pendapatan masyarakat, dan berkurangnya tenaga kerja.

Peneliti Senior LPEM Universitas Indonesia Riyanto mengatakan, PP Gambut beserta peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan lainnya akan berdampak pada berkurangnya luas hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan terutama kelapa sawit di Indonesia.

Dampak berikutnya adalah berkurangnya bahan baku bagi industri pulp dan kertas serta industri pengolahan kelapa sawit, sehingga impor bahan baku tidak terhindarkan dan akhirnya berujung terhadap anjloknya daya saing industri.

"PP ini akan berdampak terhadap ekonomi secara makro, menurunkan rating investasi, dan memberikan dampak secara sosial, yaitu PHK yang akan meningkatkan pengangguran," kata Riyanto di Yogyakarta.

Berdasarkan kajian LPEM, kerugian akibat PP gambut selama lima tahun ke depan berasal dari penurunan produksi bahan baku sebesar 16,8 juta meter kubik akibat berkurangnya 58,5 persen areal HTI seluas 702,56 ribu hektar (ha) dengan nilai ekonomi Rp48,5 triliun.

Sedangkan output ke Provinsi Riau akan berkurang Rp29,17 triliun per tahun, selain itu PDRB Riau akan melorot Rp16,15 triliun per tahun.

Pendapatan masyarakat akan berkurang Rp4,9 triliun per tahun dalam bentuk upah/gaji yang di bayarkan. Selain itu akan terjadi pengurangan 134 ribu tenaga kerja selama lima tahun ke depan.

Kondisi itu, menurut Riyanto, akan menimbulkan masalah sosial baru karena berisiko meningkatkan kemiskinan bagi sekitar 539 ribu orang di wilayah tersebut, dengan asumsi setiap pekerja menghidupi empat anggota keluarga.

"Dampak ini akan menimbulkan persoalan sosial yang serius jika tidak diantisipasi," ujarnya.

Dia menilai, terbitnya PP 71/2014 jo PP 53/2016 mencerminkan tidak adanya inovasi kelembagaan dalam pengelolaan gambut.

PP tersebut akan memukul industri pulp dan kertas karena lebih dari 40 persen lahan HTI yang memasok bahan baku industri berada di lahan gambut, yang karena PP tersebut harus dikonversi menjadi fungsi lindung.

"Aturan ini tidak saja berpengaruh negatif bagi iklim investasi di daerah (terutama Riau dan Sumatera Selatan), tetapi juga membuat investor yang telah ada dan akan berinvestasi di daerah tersebut menarik diri," katanya.

Riyanto menambahkan, aspek lingkungan seperti kebakaran, emisi CO2, dan banjir, yang menjadi dasar terbitnya PP tersebut memang penting, tetapi sejatinya inovasi regulasi masih dapat dilakukan, misalnya mewajibkan pelaku usaha menerapkan pengelolaan lahan gambut ramah lingkungan dan sebagainya.

Upaya lain juga dapat dilakukan dengan melibatkan masyarakat dan pemerintah daerah sehingga aspek lingkungan hidup dapat tercapai tanpa menganggu proses produksi HTI.

Menurut Pengajar Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Kristianto Silalahi, setiap pembangunan memiliki dampak lingkungan tetapi bukan berarti karena adanya dampak tersebut pemerintah tidak melaksanakan pembangunan.

"Harus dicarikan solusi agar kepentingan lingkungan dan ekonomi dapat berjalan bersama," ujar dia.

Dia menjelaskan, hukum wajib melindungi seluruh kepentingan lingkungan hidup dan masyarakat termasuk pelaku usaha.

Konservasi memerlukan validasi data yang dapat dipertanggung jawabkan agar tidak menimbulkan polemik dan masalah di kemudian hari. Selain itu, hukum wajib menjadi proses peralihan yang dilakukan secara tertib administrasi dan reliable (dapat dipercaya). (Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri

Jumat, 19 April 2024 - 19:28 WIB

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri

Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri (JLM). Tim yang terdiri dari…

Gelorakan Sportivitas, PIS Jadi Sponsor Tim Voli Jakarta Pertamina Enduro dan Jakarta Pertamina Pertamax

Jumat, 19 April 2024 - 19:20 WIB

Gelorakan Sportivitas, PIS Jadi Sponsor Tim Voli Jakarta Pertamina Enduro dan Jakarta Pertamina Pertamax

Jakarta- PT Pertamina International Shipping menjadi salah satu sponsor resmi tim voli Jakarta Pertamina Pertamax dan Jakarta Pertamina Enduro yang akan berlaga di kompetisi Proliga 2024 musim…

Pembukaan ATARU Mal

Jumat, 19 April 2024 - 17:17 WIB

ATARU Mal Delipark Medan Resmi Dibuka Sebagai Toko Terbesar di Indonesia

ATARU yang merupakan bagian dari Kawan Lama Group di bawah naungan PT ACE Hardware Indonesia Tbk resmi membuka toko terbesar di Indonesia dan hadir pertama kali di Kota Medan.

Dok. microchip

Jumat, 19 April 2024 - 17:08 WIB

Perluas Pasar Jaringan Otomotif, Microchip Akuisisi ADAS dan Digital Cockpit Connectivity Pioneer VSI Co. Ltd.

Microchip Technology Inc. mengumumkan rampungnya pengakuisisian VSI Co. Ltd. yang berbasis di Seoul, Korea, pelopor industri yang menyediakan teknologi dan produk konektivitas kamera, sensor,…

PathGen

Jumat, 19 April 2024 - 16:50 WIB

PathGen Raih Pendanaan dari East Ventures dan Royal Group Indonesia

PathGen atau PathGen Diagnostik Teknologi, sebuah startup bioteknologi kesehatan berbasis di Indonesia yang berfokus pada solusi pengujian molekuler memperoleh pendanaan dari East Ventures,…