Fakta Persidangan Setya Novanto Dicantumkan pada Kesimpulan

Oleh : Herry Barus | Rabu, 13 Desember 2017 - 19:48 WIB

Ketua DPR RI Setya Novanto (Foto Rizki Meirino/INDUSTRY.co.id)
Ketua DPR RI Setya Novanto (Foto Rizki Meirino/INDUSTRY.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencantumkan fakta hukum pada kesimpulan terkait sidang pokok perkara atas nama terdakwa Setya Novanto sudah dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/122017)

"Fakta hukum bahwa perkara pokok sudah mulai disidangkan hari ini tadi sekitar pukul 10.00 WIB lebih 10 menit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Itu salah satu unsur atau hal-hal yang disampaikan dalam kesimpulan," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Selain fakta hukum itu, KPK juga akan mencantumkan kembali jawaban KPK pada hari kedua praperadilan, bukti surat dan dokumen serta hal-hal yang disampaikan oleh ahli yang dihadirkan pihaknya.

Saat dikonfirmasi, apakah KPK dalam kesimpulan itu akan meminta Hakim untuk mengugurkan sidang praperadilan terkait fakta hukum bahwa sidang pokok perkara mulai disidangkan, Setiadi menyatakan bahwa hal itu sudah dicantumkan sebelumnya pada jawaban KPK soal pelimpahan.

"Ya tentunya sebenarnya sebelum kami sampaikan kesimpulan, mungkin rekan-rekan media mencermati hari kedua pada waktu kami membacakan jawaban, kami kan juga sudah cantumkan mengenai pelimpahan," ungkap Setiadi.

Sebelumnya, dalam jawaban KPK yang dibacakan pada Jumat (8/12) menyatakan bahwa status Setya Novanto saat ini sudah menjadi terdakwa perkara KTP-elektronik (KTP-e).

Adapun telah beralihnya status pemohon Setya Novanto terhadap perkara a quo dari status tersangka menjadi terdakwa telah secara jelas berdasarkan surat pelimpahan atas nama terdakwa Setya Novanto yang merupakan surat pengantar dari termohon ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Desember 2017.

Selanjutnya, Ketua Majelis pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan penetapan tanggal 7 Desember 2017 yang isinya menentukan hari sidang pada Rabu 13 Desember pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat "Bahkan pada waktu itu dalam beberapa hari kemudian sudah ada jadwal sidang hari pertama perkara pokoknya. Tentunya di dalam permintaan kami ada supaya tidak dikabulkan atau ditolak permohonan praperadilan dari pemohon," ucap Setiadi.

Ia pun menegaskan kembali bahwa hal tersebut sudah disampakan pihaknya dalam jawaban KPK pada hari kedua sidang praperadilan, Jumat (8/12).

"Mungkin kalau rekan-rekan media bisa membaca ada sinyal-sinyal dari kami sebenarnya sudah benar, sudah kami sampaikan pada saat jawaban itu, kami sampaikan pada hari kedua," ungkap Setiadi seperti dilansir Antara.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno akan melanjutkan sidang praperadilan Setya Novanto pada Kamis (14/12) dengan agenda pengajuan kesimpulan dari kedua pihak dan pembacaan putusan.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri

Jumat, 19 April 2024 - 19:28 WIB

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri

Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri (JLM). Tim yang terdiri dari…

Gelorakan Sportivitas, PIS Jadi Sponsor Tim Voli Jakarta Pertamina Enduro dan Jakarta Pertamina Pertamax

Jumat, 19 April 2024 - 19:20 WIB

Gelorakan Sportivitas, PIS Jadi Sponsor Tim Voli Jakarta Pertamina Enduro dan Jakarta Pertamina Pertamax

Jakarta- PT Pertamina International Shipping menjadi salah satu sponsor resmi tim voli Jakarta Pertamina Pertamax dan Jakarta Pertamina Enduro yang akan berlaga di kompetisi Proliga 2024 musim…

Pembukaan ATARU Mal

Jumat, 19 April 2024 - 17:17 WIB

ATARU Mal Delipark Medan Resmi Dibuka Sebagai Toko Terbesar di Indonesia

ATARU yang merupakan bagian dari Kawan Lama Group di bawah naungan PT ACE Hardware Indonesia Tbk resmi membuka toko terbesar di Indonesia dan hadir pertama kali di Kota Medan.

Dok. microchip

Jumat, 19 April 2024 - 17:08 WIB

Perluas Pasar Jaringan Otomotif, Microchip Akuisisi ADAS dan Digital Cockpit Connectivity Pioneer VSI Co. Ltd.

Microchip Technology Inc. mengumumkan rampungnya pengakuisisian VSI Co. Ltd. yang berbasis di Seoul, Korea, pelopor industri yang menyediakan teknologi dan produk konektivitas kamera, sensor,…

PathGen

Jumat, 19 April 2024 - 16:50 WIB

PathGen Raih Pendanaan dari East Ventures dan Royal Group Indonesia

PathGen atau PathGen Diagnostik Teknologi, sebuah startup bioteknologi kesehatan berbasis di Indonesia yang berfokus pada solusi pengujian molekuler memperoleh pendanaan dari East Ventures,…