Pacu Kinerja Industri Nasional, Kemenperin Rancang Aturan Terkait Dampak Bahan Kimia Industri

Oleh : Ridwan | Selasa, 05 Desember 2017 - 17:31 WIB

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto didampingi Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Achmad Sigit Dwiwahjono serta Direktur Industri Kimia Hulu Muhammad Khayam
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto didampingi Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Achmad Sigit Dwiwahjono serta Direktur Industri Kimia Hulu Muhammad Khayam

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Perindustrian sedang merancang sebuah peraturan mengenai penanggulangan keadaan darurat dari bahan kimia industri.

Regulasi yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian ini menekankan pada standardisasi personil, peralatan, pelatihan, dan sertifikasi di perusahaan atau kawasan industri.

"Upaya ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian pada Pasal 101 ayat (6), yang menyatakan bahwa perusahaan industri wajib menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada acara sosialisasi rancangan permenperin tersebut di Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Menurut Menperin, penegakan Undang-Undang perlu ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan menteri yang lebih tajam dalam implementasinya secara teknis di lapangan.

"Oleh karena itu, pengendalian dan pengawasan bahan kimia di Tanah Air sangat diperlukan untuk menekan terjadinya insiden yang merugikan dan menimbulkan korban," tegasnya.

Menteri Airlangga berharap, penerapan peraturan nantinya dapat memacu kinerja sektor industri nasional semakin produktif dan berdaya saing global. "Keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja menjadi salah satu faktor utama untuk menunjang performa industri," jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA), Achmad Sigit Dwiwahjono menyampaikan, pihaknya telah melakukan pembahasan selama hampir satu tahun dalam membuat rancangan peraturan tersebut. "Kami menargetkan tahun depan dapat terimplementasi," ujarnya.

Dengan adanya peraturan ini, lanjut Sigit, industri akan mempunyai sistem penanggulangan dan mitigasi keadaan darurat yang dapat berdampak ke lingkungan dan masyarakat setempat. "Sistem yang akan diterapkan ini selaras dengan aturan internasional," tambahnya.  

Hampir semua negara telah menerapkan Globally Harmonized System of Classification and Labelling of Chemicals, di antaranya Amerika Serikat, Uni Eropa, Australia, Jepang, China, Korea, dan negara ASEAN seperti Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam. Indonesia sudah menerapkan, namun masih bersifat sektoral dan terbatas.

Berdasarkan data International Labour Organization (ILO), rata-rata kecelakaan kerja di perusahaan untuk seluruh dunia mencapai 99 ribu kasus per tahun dan 70 persennya berakibat fatal, yaitu kematian dan cacat seumur hidup.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Prabowo dan Gibran (foto Istimewa)

Rabu, 24 April 2024 - 13:06 WIB

KPU: Prabowo-Gibran, Presiden & Wapres Terpilih

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka secara sah dan resmi ditetapkan sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI untuk Tahun 2024-2029. Ketetapan tersebut disampaikan langsung oleh…

Ketua MPR RI Dukung Fashion Show 'Keindahan Karya Kain Tenun dan Batik Ku Indonesia' di Italia

Rabu, 24 April 2024 - 13:00 WIB

Ketua MPR RI Dukung Fashion Show 'Keindahan Karya Kain Tenun dan Batik Ku Indonesia' di Italia

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung rencana pagelaran fashion show, 'Keindahan Karya Kain. Tenun dan Batik Ku Indonesia', oleh Dian Natalia Assamady.…

Edukasi Keuangan Pegadaian

Rabu, 24 April 2024 - 11:33 WIB

Peringati Hari Kartini, PT Pegadaian Laksanakan Kegiatan Edukasi Keuangan Perempuan

Dalam rangka memperingati Hari Kartini, PT Pegadaian dukung Kegiatan Edukasi Keuangan bertema "Perempuan Cerdas Keuangan, Perempuan Indonesia Hebat" yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan…

RUPST Astragraphia 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:19 WIB

Meningkat 45%, Astragraphia Bukukan Laba Bersih Sebesar Rp141 Miliar

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Astra Graphia Tbk (Astragraphia) yang dilaksanakan pada Selasa (23/4/2024) menyetujui pembagian dividen kepada pemegang saham sebesar 45% dari total…

Ketua MPR RI Apresiasi 18 Pengurus IMI Terpilih Sebagai Anggota Legislatif

Rabu, 24 April 2024 - 11:11 WIB

Ketua MPR RI Apresiasi 18 Pengurus IMI Terpilih Sebagai Anggota Legislatif

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengungkapkan, dalam kontestasi Pemilu Legislatif 2024, enam Ketua IMI Provinsi…