Mitra SETAPAK Kontribusikan 34% Pengakuan Kawasan dalam Agenda Perhutanan Sosial Hingga Akhir 2017

Oleh : Candra Mata | Sabtu, 02 Desember 2017 - 11:08 WIB

Mitra Setapak (dok-Industry.co.id)
Mitra Setapak (dok-Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Melalui pertemuan Forestival 3, perwakilan mitra setapak dari Sepuluh Provinsi mengakselerasikan perluasan wilayah perhutanan sosial melalui upaya-upaya Perbaikan Tata Kelola Hutan dan Lahan di Indonesia
 
Sebanyak 150 orang perwakilan dari 78 mitra  Program SETAPAK (Selamatkan Hutan dan Lahan Melalui Perbaikan Tata Kelola) dari berbagai provinsi berkumpul di Makassar untuk menghadiri Forestival 3 yaitu Pertemuan Koordinasi Mitra yang rutin dilaksanakan setiap enam bulan guna mengevaluasi serta mensinergikan program kerja dari berbagai gerakan dan kebijakan yang mendukung perbaikan tata kelola hutan dan lahan melalui peningkatan transparansi dengan penggunaan data dan akses informasi, dan mendorong penegakan hukum serta akuntabilitas di sektor hutan dan lahan.
 
Berlangsung pada 21 – 23 November 2017, Forestival 3 mengusung tema “Akselerasi dan Atribusi untuk Perbaikan Tata Kelola Hutan dan Lahan di Indonesia”. Bersama 78 mitra yang terdiri dari civil society organization (CSO) dan lembaga penelitian di level nasional dan 10 provinsi lokasi utama program, yakni Aceh, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat. Serta 5 wilayah tambahan yaitu: Bengkulu, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Bangka Belitung dan Sumatera Utara, program SETAPAK  semakin mengokohkan peranannya untuk:
 
•    Mendorong perbaikan tata kelola hutan dan lahan (TKHL) sebagai upaya untuk mencegah dan menurunkan deforestasi dan degradasi lahan.
•    Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor hutan dan lahan
•    Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman organisasi masyarakat sipil di daerah mengenai isu-isu di sektor kehutanan dan penggunaan lahan untuk memantau proses penerbitan izin dan perbaikan kebijakan pemerintah
 
Terkait dengan Perhutanan Sosial, Lili Hasanuddin, Direktur Program SETAPAK - The Asia Foundation (TAF) Indonesia, dalam siaran pers yang diterbitkan hari ini menjelaskan, beberapa bulan lalu, mitra SETAPAK dari 10 Provinsi dan tingkat Nasional telah menyepakati konsesus untuk mengkolaborasikan seluruh program perbaikan tata kelola hutan dan lahan melalui Forestival 2.

"Kini, mari kita percepat seluruh program kita agar mampu memperluas wilayah perhutanan sosial sesuai dengan target nasional serta mendukung program KLHK," katanya.

Lili juga mengapresiasi kerja keras para mitra program SETAPAK yang telah berkontribusi terhadap pencapaian nasional, melalui pengakuan 34% kawasan hutan yang diadvokasi oleh mitra-mitra SETAPAK dalam agenda perhutanan sosial sepanjang 2017.   
 
Dukungan Berbagai Pihak Termasuk Pemerintah
 
Pada Forestival 3 juga hadir Bambang Hendroyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang turut menyambut baik pelaksanaan Forestival 3 serta memaparkan program KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) kepada para Mitra SETAPAK. Dalam pemaparannya, Bambang menyatakan bahwa KLHK menginginkan setidaknya terbangun 1000 sentra produksi hasil hutan berbasis desa yang menyerap tenaga kerja dan mengentaskan kemiskinan di 1000 desa dalam kawasan.

“Hal ini hanya bisa tercapai bila proporsi hak kelola masyarakat terhadap hutan meningkat dan keberadaannya diakui dalam putaran ekonomi Indonesia. Sedangkan yang terjadi saat ini adalah Proporsi hak kelola masyarakat sangat kecil dibanding korporasi, memicu konflik dan biaya manajemen tinggi,” ujar Bambang saat membuka presentasinya.  
 
Melanjutkan presentasinya, Bambang semakin mengangkat pentingnya menggerakan sektor-sektor ekonomi stategis hasil kelola hutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dari luasan kawasan hutan Indonesia, 62,57% berfungsi sebagai hutan produksi dengan pengelolaan yang masih berorientasi ijin pemanfaatan hasil hutan kayu, 14,18% berfungsi sebagai hutan konservasi dengan pengelolaan relatif baik, karena adanya intrumen pengelolaan di tingkat tapak. Sedangkan, 22,5% lainnya berfungsi sebagai hutan lindung namun belum ada pengelolaan secara riil di lapangan. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)," jelasnya.
 
Kedepannya, KPH akan menjadi titik masuk perbaikan tata kelola hutan dengan tujuan utama yaitu membangun indonesia dari pinggiran, meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing, menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum, mewujudukan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi.

"Perbaikan tata kelola haruslah bermuara pada upaya untuk memastikan kawasan terhindar dari konflik tenurial, dan membangun sentra produksi hasil hutan,” pungkasnya.  
 
Senada dengan tujuan program SETAPAK, Dani Setiawan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) turut memaparkan bahwa dari sekitar 25 ribu desa  di dalam dan sekitar kawasan hutan, sebanyak 71% menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan serta 10,2 juta orang miskin di dalamnya yang tidak memiliki akses legal.

Oleh karena itu kebijakan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial merupakan upaya untuk mengatasi ketimpangan ekonomi, sosial, dan konflik agraria serta kerusakan lingkungan. Lebih lanjut, Deni menjelaskan, Dalam rangka akselerasi perhutanan sosial, kedepannya, kita membutuhkan model tata kelola dan kelembagaan pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan serta berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.

"Dibutuhkan pula banyak keterlibatan Lembaga Ekonomi Perdesaan dalam mengawal dan mendampingi pemanfaatan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 untuk kegiatan Perhutanan Sosial,"ujarnya.
 
Pada kesempatan yang sama, dukungan terhadap akselerasi Perhutanan Sosial juga diberikan oleh Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) dari Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (KSP). TPPKA turut mengungkapkan data terkait konflik agraria hingga Oktober 2017.

Dari sebanyak 412 kasus konflik agraria yang dilaporkan, KSP menemukan bahwa banyak perusahaan yang mengajukan permintaan resmi atau hubungan perorangan kepada TNI/Polri untuk melakukan pengamanan. Lebih dari itu, bahkan KSP menemukan bahwa ada beberapa oknum yang melakukan intimidasi dan penangkapan warga atas permintaan perusahaan dalam penanganan konflik.

“Untuk itulah, KSP membentuk TPPKA dalam rangka mengawal serta mengevaluasi penanganan dan penyelesaian konflik agraria. Presiden secara langsung memandatkan bahwa tidak akan ada lagi TNI/Polri yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam penyelesaian konflik agraria di berbagai wilayah,” ujar Irhash Ahmady selaku perwakilan TPPKA.
 
Akselerasi Program SETAPAK di Tahun 2017  
 
Setelah mengevaluasi serta mengkonsolidasikan beberapa program melalui sinergi dan kolaborasi antara mitra program SETAPAK serta pemangku kepentingan dan kebijakan (stakeholder) dalam mendorong perbaikan TKHL di Indonesia, pada Forestival 3 kali ini SETAPAK melakukan akselerasi didi berbagai sektor, diantaranya penguatan masyarakat, pendataan dan pengusulan kawasan perlindungan lewat skema Perhutanan Sosial, mendorong pembuatan dan implementasi kebijakan yang lebih efektif juga mendorong proses penegakan hukum terkait izin-izin konsesi yang bermasalah dan menghambat.

Upaya akselerasi ini didukung oleh kerja-kerja bersama yang saling mengisi (atribusi) di antara semua aktor yang berperan, baik di tingkat masyarakat maupun pemangku kebijakan di tingkat pusat dan tingkat daerah.  
 
Dalam mencapai hal tersebut, Forestival 3 juga mengadakan diskusi tematik sesuai dengan topik yang dibutuhkan masing-masing mitra SETAPAK yaitu Terobosan Percepatan Perhutanan Sosial, Kebijakan, Kelembagaan Dan Anggaran sebagai Diskusi Tematik 1, Akselerasi Penegakan Hukum untuk mendorong keadilan dalam pengelolaan hutan dan lahan sebagai Diskusi Tematik 2, dan Diskusi Tematik 3 mengangkat Perbaikan Proses dan Sistem Perizinan Berbasis Lahan dalam Pelaksanaan UU 23/2014.  
 
Sebagai hasil diskusi, Diskusi Tematik 1 mengusulkan adanya konsolidasi instruksi dari tingkat pusat baik Perpres ataupun Instruksi Presiden dalam rangka penggunaan dana desa Perhutanan Sosial dan Hutan Adat. Selain itu, diskusi ini juga memastikan 20% izin perusahaan dialokasikan untuk perhutanan sosial, memastikan dilaksanakannya Perdirjen No. 5 tahun 2016 tentang kewajiban perusahaan menyerahkan pemetaan konflik di wiayah konsesinya.  
 
Pada Diskusi Tematik 2, Mitra SETAPAK setuju untuk melakukan review peraturan perundang-undangan yang dianggap mempersulit percepatan penegakan hukum sepertiUU 18 Tahun 2013. Selain itu, Mitra SETAPAK juga menyepakati adanya koordinasi dalam respon pengaduan masyarakat dimana jika kebupaten/kota tidak menjalankan putusan, maka dapat langsung diambil alih oleh KLHK.  
 
Diskusi Tematik 3 mengusulkan skema insentif & disinsentif bagi kepala daerah yg tidak jalankan kewenangannya (PP 12/2017). Hal ini mengingat Dokumen IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang tertutup. Sedangkan Surat Keputusan Penerbitan IUP adalah keputusan pejabat publik, karenanya wajib dibuka ke publik dimana hal ini telah tercatat dalam Daftar Putusan Komisi Informasi Pusat sebagai dokumen publik.  
 
Setelah diisi oleh serangkaian diskusi, Forestival 3 ditutup dengan kunjungan lapangan ke Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung di Kabupaten Maros yang merupakan Taman Nasional dengan kawasan karst kedua terbesar di dunia setelah Cina Tenggara. Pada kunjungan lapangan ini, mitra program SETAPAK disambut oleh pengelola Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung yang menjelaskan tentang pengelolaan Taman Nasional, dan potensi wisatanya seperti Ekspedisi Goa Terdalam dan Terpanjang, air terjun, dan penangkaran kupu-kupu.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Sidharth Malik, CEO, CleverTap

Kamis, 25 April 2024 - 19:51 WIB

CleverTap Boyong 10 Penghargaan Bergengsi di Stevie Awards 2024

CleverTap, platform engagement all-in-one, membawa pulang 10 penghargaan bergengsi dari Stevie Awards 2024, platform penghargaan bisnis pertama di dunia. Perusahaan mendapat pengakuan global…

Adi Nugroho, Praktisi HRD, Mahasiswa Magister Fakultas Management Technology President University.

Kamis, 25 April 2024 - 19:40 WIB

Anda Lulusan SMK : Penting Untuk Memiliki Strategi 'Memasarkan' Diri

Perkembangan teknologi dan komunikasi telah membawa manusia pada era industry 4.0. Perkembangan tersebut membawa perubahan disetiap lini kehidupan termasuk di ranah Pendidikan dan industri.…

Diskusi bertajuk Tuntutan Implementasi Bisnis Properti & Pembiayaan Hijau (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Kamis, 25 April 2024 - 19:33 WIB

Kian Prospektif, Stakeholder Harap Insentif Properti Hijau

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya mendorong konsep bisnis berkelanjutan di sektor properti termasuk sektor pembiayaannya.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan

Kamis, 25 April 2024 - 17:21 WIB

Pegadaian Catat Laba Rp.1,4 T di Kuartal I/2024

PT Pegadaian mencatat kinerja positif pada periode tiga bulan pertama di Tahun 2024. Tercatat pertumbuhan Aset sebesar 14,3% yoy dari Rp. 76,1 triliun naik menjadi Rp. 87 triliun. Kemudian Outstanding…

RUPST PT Dharma Polimental Tbk.

Kamis, 25 April 2024 - 17:11 WIB

Ditengah Situasi Wait & See, Penjualan DRMA Tetap Stabil di Rp1,34 Triliun di Kuartal 1 2024

Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) membagikan dividen tunai sebesar Rp171,29 miliar kepada para pemegang saham.