MKD Segera Ambil Sikap Terkait Penahanan Ketua DPR

Oleh : Herry Barus | Senin, 20 November 2017 - 17:00 WIB

Ketua DPR RI Setya Novanto (Foto Ist)
Ketua DPR RI Setya Novanto (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera mengambil sikap setelah Ketua DPR Setya Novanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai pimpinan DPR, kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding.

"Hari ini MKD akan ambil sikap, saya sudah koordinasi dengan para pimpinan MKD untuk segera lakukan rapat. Karena kami memahami saat ini Ketua DPR sudah ditahan KPK," kata Sudding di Jakarta, Senin (20/11/2017)

Dia menjelaskan Pasal 37 dan Pasal 87 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menyebutkan bahwa pergantian pimpinan DPR bisa dilakukan manakala yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya secara berkelanjutan atau selama tiga bulan tidak bisa melaksanakan tugasnya.

Sudding mengatakan ketika Ketua DPR tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya maka itu menyangkut masalah marwah DPR yang diamanatkan dalam tata tertib dan hukum acara MKD.

"Ada opsi, kami akan undang pimpinan fraksi-fraksi untuk meminta pandangannya terkait posisi Pak Novanto yang ditahan. Karena terbuka ruang di Pasal 83 Tatib DPR bahwa pergantian pimpinan DPR dilakukan fraksinya atas rekomendasi MKD," ujarnya.

Sekretaris Jenderal Partai Hanura itu mengakui bahwa dalam UU MD3 disebutkan bahwa seorang pimpinan maupun anggota DPR diberhentikan setelah memperoleh hukuman inkrah dengan ancaman selama lima tahun ke atas.

Namun, menurut dia, ada opsi lain yaitu persoalan ini menyangkut marwah dan kehormatan DPR sehingga dalam UU MD3 pun disebutkan bahwa Pimpinan DPR bisa diberhentikan manakala melanggar etika dalam kode etik karena menyangkut masalah integritas.

"Memang dalam rapat lalu terjadi perdebatan alot sehingga kami menunggu proses hukum yang dilakukan KPK dan minggu malam sudah dilakukan penahanan sehingga MKD harus ambil sikap," katanya.

Sudding menekankan langkah-langkah yang diambil MKD dalam kasus tersebut dalam rangka menjaga marwah dan kehormatan DPR.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Jababeka Residence

Rabu, 24 April 2024 - 08:12 WIB

Jababeka Residence Sukses Bikin Sektor Properti di Timur Jakarta Berkembang Pesat

Pengembangan properti yang dilakukan oleh Jababeka Residence di kota hijau Cikarang telah menjadi barometer industri properti di Timur Jakarta. Selain memiliki fasilitas infrastruktur terlengkap…

Dankormar Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi Cek Peralatan Senjata

Rabu, 24 April 2024 - 06:38 WIB

Dankormar Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi Cek Peralatan Senjata

Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP. didampingi Wakil Komandan Korps Marinir (Wadan Kormar) Brigjen TNI (Mar) Suherlan…

Dankormar Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi Olahraga Bersama Menembak Pistol

Rabu, 24 April 2024 - 06:29 WIB

Dankormar Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi Olahraga Bersama Menembak Pistol

Guna menjaga kebugaran tubuh dan meningkatkan kemampuan menembak Pistol, Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP. didampingi…

Progress Group groundbreaking jalan penghubung di Ciputat

Rabu, 24 April 2024 - 06:15 WIB

Permudah Mobilitas Warga Paradise Resort City, Progress Group Groundbreaking Jalan Penghubung di Ciputat

Progress Group melakukan groundbreaking pembangunan jalan penghubung antara Jl. Aria Putra dan Jl. H Taip di Ciputat, sebagai bagian penting dari pengembangan akses boulevard dari township Paradise…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Pimpin Upacara HUT Ke-78 TNI AU

Rabu, 24 April 2024 - 04:29 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Pimpin Upacara HUT Ke-78 TNI AU

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin Upacara HUT Ke-78 TNI AU, bertempat di Lapangan Dirgantara Akademi Angkatan Udara Yogyakarta, Jawa Tengah, Senin (22/4/2024).