Menkeu Minta Wajib Pajak Jujur Ungkap Harta

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 18 November 2017 - 07:50 WIB

Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Ist)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta wajib pajak menyampaikan secara jujur seluruh harta yang belum dilaporkan dalam surat pernyataan harta (SPH) maupun surat pemberitahuan tahunan (SPT) dengan membayar pajak penghasilan sesuai tarif normal.

"Kami memberi kesempatan kepada wajib pajak, baik yang mengikuti pengampunan pajak maupun tidak, untuk terus memperbaiki kepatuhan dengan mengungkapkan sendiri harta yang belum dilaporkan dalam SPH maupun SPT," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (17/11/2017)

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan bagi wajib pajak yang ketahuan ada harta belum dideklarasikan, maka harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan yang akan kena pajak dengan tarif normal plus sanksi.

"UU Pengampunan Pajak tidak ada 'expiry date'-nya. Kalau wajib pajak ketahuan ada harta yang selama ini tidak dideklarasikan maka dia akan terkena sanksi. Maka saya minta wajib pajak segera sampaikan harta itu untuk dilaporkan sehingga tidak termasuk dalam kategori ditemukan," ucap dia.

Kategori belum ditemukan tersebut artinya sepanjang Direktorat Jenderal Pajak belum menerbitkan surat perintah pemeriksaan. Penerbitan surat perintah pemeriksaan sendiri berdasarkan data.

Seandainya wajib pajak secara sukarela menyampaikan harta-harta yang belum masuk deklarasi pengampunan pajak, maka harta tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dengan membayar PPh sesuai tarif yang diatur Peraturan Pemerintah Nomor 36/2017.

"Ini semacam kesempatan lagi kepada seluruh wajib pajak karena banyak harta yang disampaikan dengan yang dinyatakan di pengampunan pajak berbeda. Jadi mungkin dia lupa mana yang sudah dan yang belum," kata Sri Mulyani.

Harta yang belum disampaikan tersebut sebaiknya dimasukkan dalam surat pernyataan dan SPT tahunan.

Ketentuan-ketentuan tersebut diatur dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pengampunan Pajak.

Revisi itu dilakukan dalam rangka memberikan keadilan, pelayanan dan mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus sebagai bagian di dalam proses pelaksanaan UU Pengampunan Pajak.

Selain mengatur penyampaian pengungkapan harta, revisi PMK itu juga mengatur sengketa mengenai penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar akan dilakukan menggunakan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

InfoEkonomi.ID Sukses Gelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:53 WIB

InfoEkonomi.ID Sukses Gelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024

InfoEkonomi.ID, portal berita seputar ekonomi, keuangan dan bisnis sukses menggelar Anugerah Penghargaan 5th Top Digital Corporate Brand Award 2024, Kamis (28/3). Acara penghargaan yang menggandeng…

Media briefing Modal Rakyat Indonesia

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:16 WIB

Enam Tahun Berkarya, Modal Rakyat Indonesia Terus Hadirkan Inovasi bagi Perekonomian Indonesia

Enam tahun perjalanan, namun semangat inovasi dan komitmen Modal Rakyat Indonesia terhadap kemajuan ekonomi Indonesia tetap membara. Modal Rakyat Indonesia terus menorehkan jejaknya sebagai…

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

Jumat, 29 Maret 2024 - 10:37 WIB

Melayani dan Melindungi Pemudik Lebaran 2024

PEMERINTAH hendaknya segera memastikan kesiapan seluruh moda angkutan umum, baik darat, laut maupun udara, untuk melayani hampir 200 juta orang yang akan melakukan perjalanan mudik guna merayakan…

Ilustrasi mudik Lebaran - Dokumentasi Roojai.co.id

Jumat, 29 Maret 2024 - 10:33 WIB

Ini Tips Roojai Agar Mudik Lebaran Tenang dan Nyaman Saat Cuaca Ekstrem

Jakarta- Puncak arus mudik diprediksi akan terjadi pada 6 April hingga 8 April 2024 mendatang. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati menghimbau pemudik…

Peringatan Nuzululqur'an 1445 H, Menteri Basuki: Al-Qur'an Sebagai Tuntunan Menjalankan Tugas

Jumat, 29 Maret 2024 - 10:20 WIB

Peringatan Nuzululqur'an 1445 H, Menteri Basuki: Al-Qur'an Sebagai Tuntunan Menjalankan Tugas

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan peringatan Nuzululqur'an 1445 H dan Berbuka Puasa Bersama Anak Yatim di Auditorium Kementerian PUPR, Kamis (28/03/2024).…