KPK: Surat Penahanan Setya Novanto Berlaku Hingga 6 Desember
Oleh : Herry Barus | Jumat, 17 November 2017 - 21:41 WIB
Setya Novanto Mantan Ketua DPR RI (Foto Ist)
INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat penahanan terhadap Setya Novanto selaku tersangka kasus korupsi e-KTP.
"Terkait dengan proses penahanan, KPK melakukan penahanan terhadap SN (Setya Novanto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Surat penahanan tersebut berlaku mulai hari ini hingga 6 Desember 2017. Namun, pihak Novanto menolak surat penahanan tersebut, sehingga KPK harus menyiapkan berita acara penolakan.
Hingga saat ini Setya Novanto masih menjalani proses penyembuhan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
Komentar Berita