Perlu Pemahaman Mendalam Terkait PERMA No.13 Tahun 2016

Oleh : Ridwan | Kamis, 16 November 2017 - 11:23 WIB

Melli Darsa Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hukum dan Regulasi (Foto Ist)
Melli Darsa Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hukum dan Regulasi (Foto Ist)

Jakarta- Berlakunya PERMA No.13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi (PERMA Tindak Pidana Korporasi) membawa tantangan tersendiri bagi para penegak hukum untuk memulai menyasar korporasi sebagai subjek hukum.

Seperti diketahui, PERMA ini digunakan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, serta KPK sebagai pedoman penanganan kejahatan tertentu yang melibatkan korporasi dan pengurusnya. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hukum dan Regulasi, Melli Darsa menilai bahwa perlunya pemahaman yang lebih mendalam soal dua faktor penting mengenai PERMA No.13 tahun 2016 dan pengelolaan keuangan BUMN.

"Semua itu diperlukan untuk menciptakan praktik usaha yang baik dan bersih di dunia usaha dan korporasi," ujar Melli di sela-sela seminar Kadin Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Menurutnya, PERMA tersebut mendorong agar korporasi BUMN maupun swasta memiliki tata kelola yang baik. "Pelaku usaha harus lebih tahu batasan-batasan yang dianggap bisa melanggar hukum, karena pertanggungjawaban pidana korporasi menjadi lebih pasti lewat PERMA No.13 tersebut," ucapnya.

Ia menambahkan, beberapa kalangan usaha sempat menilai bahwa PERMA tersebut kurang adil karena kejahatan yang dilakukan individu dalam perusahaan bisa menjadi tanggungan seluruh perusahaan. Namun, Melli menegaskan bahwa PERMA ini justru akan mendorong korporasi menciptakan dan menjalankan praktik-praktik bisnis yang sehat, aman dan nyaman.

"Secara tidak langsung individu-individu yang ada perusahaan akan saling mengingatkan bahkan berani melaporkan jika ada praktik bisnis yang melanggar hukun," kata Melli.

Melli menilai sangat penting bagi kalangan dunia usaha agar tidak terlibat dalam proses yang berpotensi merugikan uang negara dan individu. "Kami (Kadin) paham bahwa pengusaha ingin sebuah proses yang cepat dan mudah, tapi kegiatan usaha dan proses tersebut tetap harus terhindar dari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum," imbuhnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

BNI apresiasi Thomas dan Uber Cup

Sabtu, 20 April 2024 - 13:52 WIB

Indonesia Juara di All England dan BAC, BNI Apresiasi dan Dukung Tim Thomas & Uber Cup

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi gemilang para atlet bulu tangkis Indonesia dalam dua turnamen bergengsi, All England 2024…

Menparekraf Sandiaga Uno

Sabtu, 20 April 2024 - 11:45 WIB

Menparekraf Sandiaga Uno Beberkan Transformasi Pariwisata Pascapandemi dalam Forum PBB di New York

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menghadiri undangan PBB untuk berbicara pada high level meeting "UN General Assembly Sustainability Week" di New…

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Sabtu, 20 April 2024 - 10:59 WIB

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Menyambut Hari Kartini 2024, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) secara resmi meluncurkan Daycare dan Sekolah Harmony Montessori di lingkungan perusahaan. Fasilitas ini diresmikan oleh…

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

Sabtu, 20 April 2024 - 10:06 WIB

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

OYO implementasikan kesuksesan bisnis akomodasi pemerintahan di India dengan sediakan layanan integrasi akomodasi, transportasi dan katering untuk berikan layanan komprehensif bagi acara yang…

IFG Life

Sabtu, 20 April 2024 - 09:48 WIB

Sambut Hari Konsumen Nasional, IFG Life Tegaskan Komitmen Customer-Centric

Menyambut Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada 20 April 2024, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) kembali menekankan komitmen perusahaan untuk senantiasa memprioritaskan konsumen (customer-centric)…