Apindo: Pengenaan Pajak Kendaraan Alat Berat Tidak Sah

Oleh : Ahmad Fadli | Selasa, 14 November 2017 - 17:31 WIB

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Haryadi Sukamdani (ist)
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Haryadi Sukamdani (ist)

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Ketua Umum APINDO. Hariyadi B. Sukamdani menegaskan, dasar penarikan pajak kendaraan bermotor untuk alat berat tersebut tidak sah lantaran apa yang menjadi dasar hukumnya sudah dibatalkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi itu sendiri.

Oleh karenanya, Hariyadi mengungkapkan agar dunia usaha tetap konsisten menjalankan Amar putusan MK dan berharap Pemerintah memberikan kepastian hukum terkait pajak kendaraan bermotor untuk alat berat.

 “Saat ini, ketaatan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menjalankan putusan sesuai dengan Amar putusan MK sangat diharapkan sehingga tidak lagi ada pungutan. Secara khusus, Pemerintah Daerah dapat berpikir lebih serius untuk membuat kebijakan yang lebih business-friendly untuk menarik investasi yang mampu menyerap tenaga kerja, dan dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah dan Nasional,” tegas Hariyadi dalam siaran persnya yang diterima redaksi INDUSTRY.co.id, Selasa (14/11/2017).

Lebih lanjut, Ketua Tim Kuasa Hukum yang melakukan Judicial Review atas UU tersebut, Ali Nurdin mengatakan bahwa Putusan MK mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum, sehingga sejak tanggal 10 Oktober 2017 ketentuan dalam UU PDRD yang mengatur tentang alat berat tidak bisa lagi digunakan.

Senada dengan Ali Nurdin, Ketua Umum Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO) yang juga Koordinator Gabungan Asosiasi Pemilik dan Pengguna Alat Berat, Tjahyono Imawan memaparkan bahwa para pengusaha alat berat, sejak keluarnya UU Nomor 34 Tahun 2000 yang kemudian direvisi dengan UU Nomor 28 Tahun 2009, telah mempersoalkan pengelompokan alat berat sebagai kendaraan bermotor dengan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

 “Oleh karenanya, dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XV/2017, Pemerintah diharapkan dapat menghormati dan ksanakan putusan MK tersebut agar ada kepastian hukum dalam menjalankan usaha,” pungkas Tjahyono.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ilustrasi pembayaran menggunakan PayLater

Kamis, 18 April 2024 - 17:39 WIB

Pinjol dan Paylater Marak, Perbankan Perlu Ubah Strategi Agar Kredit Mudah Diakses

Laporan terbaru dari Bank Indonesia (BI) tentang kredit nasional dalam Hasil Rapat Dewan Gubernur bulan Maret 2024 mengungkapkan adanya pertumbuhan kredit pada sektor perbankan sebesar 11,28%…

Kawasan Labuan Bajo – Tanamori

Kamis, 18 April 2024 - 17:23 WIB

Kabar dari Labuan Bajo! Pemda Mabar Rencanakan Pembangunan Poltekpar Negeri, Upaya Pemerintah Tingkatkan SDM Unggul

Labuan Bajo-Dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Destinasi Pariwisata Super Prioritas Labuan Bajo Flores, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat bersama Badan Pelaksana…

Iluastrasi Investasi-images IST

Kamis, 18 April 2024 - 17:21 WIB

Catat! Ini 5 Tipe Investasi yang Cocok Berdasarkan Karakter

Investasi bisa menjadi salah satu cara untuk mewujudkan mimpi di masa depan. Namun dengan banyaknya pilihan investasi saat ini, perlu diingat bahwa setiap instrumen investasi memiliki keuntungan…

Allianz Life dan HSBC Indonesia Luncurkan Premier Legacy Assurance

Kamis, 18 April 2024 - 17:08 WIB

Allianz Life dan HSBC Indonesia Luncurkan Premier Legacy Assurance, Solusi Warisan Finansial Keluarga

PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) dan PT Bank HSBC Indonesia (Bank HSBC) kembali memperkuat kemitraan dan kanal distribusi bancassurance melalui peluncuran produk perlindungan…

Pameran umkm BNI di Singapura

Kamis, 18 April 2024 - 16:59 WIB

BNI Dukung UMKM Tembus Pasar Singapura di Pameran Indonesia in SG

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung UMKM Indonesia untuk go global.