Perizinan Usaha Masih Bermasalah, Ini Solusinya

Oleh : Herry Barus | Rabu, 08 November 2017 - 08:33 WIB

Praktisi ekonomi William Henley dari Indosterling Capital (Foto ist)
Praktisi ekonomi William Henley dari Indosterling Capital (Foto ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta -- Persoalan perizinan untuk memulai usaha masih menjadi salah satu kendala besar di Indonesia. Untuk itu diperlukan sosialiasi yang lebih intensif.

"Kunci untuk menyelesaikan masalah semacam ini lagi-lagi terkait dengan sosialisasi. Hal ini tidak bisa hanya mengandalkan website dan media sosial saja. Para aparatur sipil negara yang terkait harus turun langsung ke lapangan," kata William Henley, pemerhati ekonomi dari Indosterling Capital, di Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Sosialiasi ini menjadi hal mendesak dilakukan karena masih banyak pelaku usaha yang belum memahami jenis-jenis perizinan yang dibutuhkan. Salah satu contoh, kata dia, bisa dilihat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta. Di sana ada 27 bidang perizinan. Khusus untuk perdagangan saja ada 62 jenis izin usaha.

"Untuk bidang-bidang lain bisa dicek sendiri jika Anda meragukan. Bagaimana dengan daerah lain? Tak berbeda jauh," ujarnya.

Fakta tersebut, menurut William, tentunya akan menjadi kontraproduktif dengan usaha yang sudah dirintis oleh Presiden Jokowi. Secara kebijakan, kata dia, pemerintahan Jokowi melakukan berbagai langkah terkait dengan upaya Ease of Doing Business (EoDB). Di antaranya Paket Kebijakan Ekonomi XII pada tahun lalu.

Sementara secara spesifik, William menilai, untuk indikator memulai usaha, jika sebelumnya pelaku usaha harus melalui 13 prosedur dengan memakan waktu 47 hari dengan biaya berkisar antara Rp 6,8–7,8 juta, maka sekarang pelaku usaha hanya perlu melalui tujuh prosedur selama 10 hari dengan biaya Rp 2,7 juta. Izin-izin yang harus diurus meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akta Pendirian, Izin Tempat Usaha, dan Izin Gangguan.

Kemudahan lain yang diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah persyaratan modal dasar pendirian perusahaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, modal minimal untuk mendirikan PT adalah Rp 50 Juta.

"Sayangnya sejumlah kendala dan permasalahan masih amat banyak di dalam pelaksanaannya. Satu hal yang paling fundamental adalah perizinan usaha," katanya.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

PointStar gelar acara “Iftar Insights: Understand Retail Business Continuity & Operational Challenges during Ramadan”.

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:47 WIB

PointStar Dukung Pemerintah Capai Target Pertumbuhan Lewat Transformasi Digital

PointStar berkomitmen untuk menyediakan solusi teknologi yang inovatif dan terdepan untuk membantu perusahaan ritel menghadapi tantangan perekonomian global dan lokal.

Kolaborasi Bank DKI dan PT Jalin Pembayaran Nusantara, Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:44 WIB

Kolaborasi Bank DKI dan PT Jalin Pembayaran Nusantara, Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Jakarta – Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital.

Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:27 WIB

Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024

Jakarta – Bank DKI kembali meraih apresiasi dari lembaga independen, kali ini dari media The Iconomics sebagai Indonesia Best 50 CEO pada Kategori Bank Daerah, yang diserahkan langsung pada…

Studi Klinis SANOIN dan P&G Health atasi anemia.

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:06 WIB

SANOIN dan P&G Health Lakukan Studi Klinis Atasi Anemia

Beberapa temuan dari studi klinis SANOIN terbaru yang didukung P&G Health dan dilakukan oleh para pakar kesehatan terkemuka, menunjukkan efikasi dari suplementasi zat besi dengan Sangobion

Direktur Enterprise & Business Service Telkom Indonesia FM Venusiana R. bersama Kepala LKPP Hendar Prihadi

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:48 WIB

Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Lebih Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) luncurkan Katalog Elektronik Versi 6 pada Kamis (28/3) di Jakarta. Inovasi terbaru yang dibangun untuk meningkatkan performa sistem…