Pemeriksaan Ketua DPR Tidak Perlu Izin Presiden

Oleh : Herry Barus | Rabu, 08 November 2017 - 05:29 WIB

Mantan Ketua Ketua DPR Setya Novanto (Foto Dok Industry.co.id)
Mantan Ketua Ketua DPR Setya Novanto (Foto Dok Industry.co.id)

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan bahwa pemeriksaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto terkait penetapan politisi Partai Golkar tersebut sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan KTP-E tidak memerlukan izin Presiden Joko Widodo.

Wapres Kalla mengatakan hal tersebut di Jakarta, Selasa (7/11/2017) , menanggapi sikap Setya Novanto yang tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan beralasan bahwa lembaga tersebut harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo.

"KPK tidak butuh izin untuk memeriksa, kalau polisi memang. Tapi kalau KPK ada UU sendiri, tidak perlu izin Presiden," kata Wapres Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.

Ia meminta Setya Novanto untuk menaati proses hukum yang berjalan.

Beberapa waktu lalu beredar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ketua DPR Setya Novanto, yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman pada 3 November 20117.

"Saya tidak tahu apakah sudah (tersangka) atau tidak. Tapi apapun, sebagai pimpinan DPR dia harus taat kepada hukum yang dibuat oleh DPR sendiri," katanya.

KPK pernah menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus KTP-E pada 17 Juli 2017 namun pada 29 Septeber 2017 hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Hakim berkesimpulan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK.

Sebelumnya beredar foto surat dengan kop dan cap KPK bernomor B-619/23/11/2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 3 November 2017.

Di dalam surat itu disebutkan bahwa pada Selasa, 31 Oktober 2017 telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.

Tindak pidana korupsi tersebut diduga dilakukan Setya Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Solo Menari

Kamis, 25 April 2024 - 12:01 WIB

Kembali Hadir, Solo Menari 2024 Bakal Digelar di Tiga Situs Ruang Publik

Perhelatan seni dan budaya, Solo Menari 2024, kembali akan digelar pada 29 April 2024 mendatang. Ajang Seni Tari anak bangsa ini terlahir dari semangat untuk melestarikan seni tari dan budaya…

Produk Amaterasun

Kamis, 25 April 2024 - 11:52 WIB

Amaterasun Hadirkan 100% Physical Sunscreen yang 'Almost No Whitecast'

Amaterasun, brand  kecantikan lokal yang dikenal sebagai “SPF Spesialist” dengan Intelligent DNA Guardian Technology™, yang dapat melindungi kulit hingga level DNA pertama di Indonesia…

Ilustrasi aset kripto

Kamis, 25 April 2024 - 11:51 WIB

Sah! fanC, Token untuk Konten Kreator Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Aset kripto baru, Token fanC akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token ini mengadopsi teknologi blockchain yang mengembangkan teknologi internet terkini untuk pembuat konten, seperti NFT,…

Direktur Utama BRI Sunarso

Kamis, 25 April 2024 - 11:47 WIB

BRI Bukukan Laba Rp15,98 Triliun di Triwulan I 2024

Di tengah dinamika kondisi ekonomi dan geopolitik global yang penuh dengan tantangan, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mampu membukukan pertumbuhan laba yang positif, dimana hingga akhir…

Presiden Direktur Dharma Polimetal, Irianto Santoso

Kamis, 25 April 2024 - 11:26 WIB

Konsisten Bagikan Dividen, DRMA Incar Pertumbuhan Dobel Digit di 2024

Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) membagikan dividen tunai sebesar Rp171,29 miliar kepada para pemegang saham.