Menteri ESDM Melawan Presiden Soal Gas Industri?

Oleh : Wiyanto | Jumat, 03 November 2017 - 07:05 WIB

Akhir Bulan, Pemerintah Pastikan Harga Gas Untuk Tiga Sektor ini
Akhir Bulan, Pemerintah Pastikan Harga Gas Untuk Tiga Sektor ini

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) menilai Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) belum mematuhi peraturan presiden soal harga gas industri, terutama alokasi harga ke sektor pengguna gas industri.

Achmad Safiun Ketua Umum FIPGB mengirim surat terbuka kepada presiden, agar peraturan presiden dapat dilaksanakan Menteri ESDM.

"Ketidaksesuaian Peraturan Permen ESDM no.16/2016 dan no.40/2016 terhadap peraturan Presiden no.40/2016 mempertaruhkan Kredibilitas Presiden," ujar dia kepada Industry.co.id di Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Menurut dia, bila bawahannya tidak mengimplementasikan peraturan presiden, sama saja itu mempertaruhkan kredibilitas presiden.

Sebab, peraturan Presiden no, 40/2O16 mangkrak akibat peraturan Menteri ESDM no.16/2016 tanggal 16 Juni 2016 tentang tata cara penetapan harga dan pengguna Gas Bumi tertentu, tidak mematuhi atau tidak sejalan dengan peraturan presiden no. 40/2016 tanggal 3 Mei 2016 tentang penetapan harga Gas Bumi, sehingga peraturan Presiden tersebut menjadi tidak bermanfaat atau mangkrak.

"Sebaiknya Peraturan Presiden no. 40/2016 segera dilaksanakan, agar industri bertumbuh, menyerap lebih banyak tenaga kerja, meningkatkan daya beli dan daya saing serta meningkatkan pula kontribusi industri terhadap PDB," katanya.

Keresahan Safiun lantaran ketidak sesuain perintah presiden dengan peraturan menteri tercermin saat presiden dalam rapat kabinet terbatas tanggal 4 OKober 2016 menginstruksikanharga gas industri diturunkan ke US$ 5-6 per MMBTU untuk memperkuat daya saingindustri nasional.

Namun, kata dia, Menteri ESDM juga menerbitkan Peraturan Menteri no. 40/2016 tanggal 25 Nopember 2016 tentang harga Gas Bumi untuk industri tertentu, yang intinya menurunkan harga gas sesuai peraturan Presiden No. 40/2016 tetapi hanya untuk 8 (delapan)perusahaan yaitu 2 PMA (PT Kaltim Parna Industri dan PT Kaltim Methanol Industri)dan 6 perusahaan BUMN (Industri Pupuk dan PT. Krakatau Steel).

Oleh karena itu, peraturan Menteri ESDM no.40/2016 mematuhi Peraturan Presiden yang diperuntukkan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri pupuk, industri baja, industri petrokimia, industri oleochemical, industri Keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan Klkaret.

"Maka peraturan Presiden no.40/2016 sudah lebih dari l tahun masih mangkrak. Demikian, atas perhatian Bapak Presiden R.I kami sampaikan terimakasih," katanya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri

Jumat, 19 April 2024 - 19:28 WIB

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri

Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri (JLM). Tim yang terdiri dari…

Pembukaan ATARU Mal

Jumat, 19 April 2024 - 17:17 WIB

ATARU Mal Delipark Medan Resmi Dibuka Sebagai Toko Terbesar di Indonesia

ATARU yang merupakan bagian dari Kawan Lama Group di bawah naungan PT ACE Hardware Indonesia Tbk resmi membuka toko terbesar di Indonesia dan hadir pertama kali di Kota Medan.

Dok. microchip

Jumat, 19 April 2024 - 17:08 WIB

Perluas Pasar Jaringan Otomotif, Microchip Akuisisi ADAS dan Digital Cockpit Connectivity Pioneer VSI Co. Ltd.

Microchip Technology Inc. mengumumkan rampungnya pengakuisisian VSI Co. Ltd. yang berbasis di Seoul, Korea, pelopor industri yang menyediakan teknologi dan produk konektivitas kamera, sensor,…

PathGen

Jumat, 19 April 2024 - 16:50 WIB

PathGen Raih Pendanaan dari East Ventures dan Royal Group Indonesia

PathGen atau PathGen Diagnostik Teknologi, sebuah startup bioteknologi kesehatan berbasis di Indonesia yang berfokus pada solusi pengujian molekuler memperoleh pendanaan dari East Ventures,…

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE)

Jumat, 19 April 2024 - 16:19 WIB

PGE Perluas Pemanfaatan Teknologi Terobosan untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Mempertahankan keunggulan di industri panas bumi tak bisa dilakukan tanpa terus berinovasi dan memanfaatkan teknologi terbaru. Menunjukkan komitmen mengembangkan potensi energi panas bumi di…