Kominfo Pastikan Data Registrasi Kartu Seluler Aman

Oleh : Herry Barus | Kamis, 02 November 2017 - 03:36 WIB

Sejumlah kartu seluler (Foto Ist)
Sejumlah kartu seluler (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M Ramli mengatakan, tidak perlu khawatir terkait dengan keamanan data NIK dan Nomor KK yang diberikan dalam registrasi kartu seluler.

"Prinsipnya operator tidak menarik data dari dukcapil, mereka hanya memvalidasi jangan khawatir," katanya di Jakarta, Rabu (1/11/2017) , saat menjawab pertanyaan awak media terhadap sejumlah kekahwatiran adanya kebocoran data terkait masalah tersebut.

Ia menambahkan operator dan gerai sebagai mitra menjamin perlindungan data pelanggan sesuai ISO 270001 dan juga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan seluruh operator sesuai dengan ketentuan diwajibkan mengikuti ISO 270001 tentang standar keamanan informasi.

"Kita sebagai operator diwajibkan mengikuti ISO 270001 yaitu standardisasi mengenai manajemen information bagaimana security itu harus dilakukan," katanya.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Imam Nashiruddin mengatakan pemberian nomor NIK dan KK untuk memastikan bahwa pemilik nomor kartu seluler benar dan valid, sehingga tidak perlu khawatir.

"Yang dilakukan adalah mencocokan nomor NIK dan KK, ini mirip username dan password, kalau itu 'match' (cocok) berarti datanya benar, hanya itu, jadi operator ga akan dapat informasi, jadi operator hanya mendapatkan jawaban dari dukcapil adalah benar bahwa pelanggan ini, data yang diberikan dukcapil itu data seperti di KTP, data publish," kataMerza Fachys.

Ditambahkan, bahwa untuk registrasi kartu seluler tidak memerlukan nama ibu kandung, hal ini telah dituangkan dengan Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 yang merupakan perubahan kedua dari Permen 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Ia menceritakan, memang dalam peraturan menteri sebelumnya sempat muncul opsi nama ibu kandung sebagai salah satu informasi karena nomor KK dinilai susah dan banyak yang mengeluhkan, sehingga ada dua pilihan. Tetapi dalam perkembangannya, banyak masukan dari masyarakat, ibu kandung itu sensitif karena bisa disalahgunakan.

"Maka ada Peraturan Menteri yang baru, perubahan kedua atas Peraturan Menteri tentang registrasi itu yang menghilangkan ibu kandung, kami langsung 'update' semuanya hilang. Kalau dalam perjalanannya ada yang minta ibu kandung kasih tahu kami, karena per tadi siang itu kami cek semuanya tidak ada yang minta ibu kandung," katanya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Sidharth Malik, CEO, CleverTap

Kamis, 25 April 2024 - 19:51 WIB

CleverTap Boyong 10 Penghargaan Bergengsi di Stevie Awards 2024

CleverTap, platform engagement all-in-one, membawa pulang 10 penghargaan bergengsi dari Stevie Awards 2024, platform penghargaan bisnis pertama di dunia. Perusahaan mendapat pengakuan global…

Adi Nugroho, Praktisi HRD, Mahasiswa Magister Fakultas Management Technology President University.

Kamis, 25 April 2024 - 19:40 WIB

Anda Lulusan SMK : Penting Untuk Memiliki Strategi 'Memasarkan' Diri

Perkembangan teknologi dan komunikasi telah membawa manusia pada era industry 4.0. Perkembangan tersebut membawa perubahan disetiap lini kehidupan termasuk di ranah Pendidikan dan industri.…

Diskusi bertajuk Tuntutan Implementasi Bisnis Properti & Pembiayaan Hijau (Foto: Ridwan/Industry.co.id)

Kamis, 25 April 2024 - 19:33 WIB

Kian Prospektif, Stakeholder Harap Insentif Properti Hijau

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya mendorong konsep bisnis berkelanjutan di sektor properti termasuk sektor pembiayaannya.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan

Kamis, 25 April 2024 - 17:21 WIB

Pegadaian Catat Laba Rp.1,4 T di Kuartal I/2024

PT Pegadaian mencatat kinerja positif pada periode tiga bulan pertama di Tahun 2024. Tercatat pertumbuhan Aset sebesar 14,3% yoy dari Rp. 76,1 triliun naik menjadi Rp. 87 triliun. Kemudian Outstanding…

RUPST PT Dharma Polimental Tbk.

Kamis, 25 April 2024 - 17:11 WIB

Ditengah Situasi Wait & See, Penjualan DRMA Tetap Stabil di Rp1,34 Triliun di Kuartal 1 2024

Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) membagikan dividen tunai sebesar Rp171,29 miliar kepada para pemegang saham.