Kenaikan Cukai Rokok Langkah Mundur

Oleh : Herry Barus | Jumat, 27 Oktober 2017 - 14:51 WIB

Ilustrasi cukai rokok (Foto Ist)
Ilustrasi cukai rokok (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai langkah Kementerian Keuangan menetapkan kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,04 persen dan akan diberlakukan per 1 Januari 2018 dinilai sebagai langkah mundur.

"Ya, jika dilihat presentasenya, kenaikan cukai tersebut merupakan langkah mundur karena pada 2016 kenaikannya mencapai 11, 19 persen. Seharusnya setiap kenaikan cukai bersifat progresif, sehingga mencapai angka minimal yakni 57 persen, sebagaimana amanat UU tentang Cukai," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi di Jakarta, Jumat (27/10/2017)

Menurut dia, rendahnya persentase kenaikan cukai rokok tersebut mencerminkan Menkeu masih sangat konservatif dalam mengambil kebijakan terkait kenaikan cukai rokok.

Kenapa konservatif, katanya menegaskan, karena seharusnya dengan kenaikan yang lebih tinggi pemerintah dapat menggali pendapatan dari sektor cukai yang lebih besar.

"Seharusnya Menkeu memahami hal ini mengingat defisitnya APBN, akibat target pendapatan pajak yang selalu jeblok," katanya.

Selain itu, kata Tulus, kenaikan cukai yang tinggi juga bisa menjadi instrumen pengendalian konsumsi rokok.

"Sebab cukai adalah 'sin tax', alias pajak dosa. Ingat, saat ini menurut data BPJS mayoritas penyakit yang diderita pasien BPJS adalah penyakit degeneratif, yang salah satu pemicunya adalah konsumsi rokok. Pantas saja tiap tahun fiansial BPJS mengalami 'bleeding'. Pada 2016 defisitnya mencapai Rp9 triliun dan pada 2017 diprediksi mencapai Rp12 triliun," katanya.

Dengarkan industri Pada bagian lain, Tulus juga menilai rendahnya kenaikan cukai rokok oleh Kemenkeu akan mengakibatkan prevalensi merokok semakin tinggi, karena harga rokok masih sangat terjangkau baik oleh rumah tangga miskin dan atau anak-anak dan remaja.

"Kenaikan cukai rokok 10,04 persen hanya berdampak terhadap kenaikan rokok sebesar Rp 30-50 per batang. Apalah artinya kenaikan sebesar itu karena toh rokok masih bisa dibeli secara 'ketengan'. Dalam konteks ini, Menkeu gagal memahami cukai sebagai 'pajak dosa', sebagai instrumen pengendali konsumsi rokok," katanya.

Oleh karena itu, tegasnya, patut diduga Menkeu terlalu dominan mendengarkan suara industri rokok, termasuk tidak independen dan tidak netral atas intervensi oleh industri rokok, sekaligus mengabaikan aspirasi/masukan dari masyarakat yang mendorong pengendalian konsumsi rokok.

"Himbauan Presiden Jokowi agar petani mengurangi bertanam tembakau akibat dampak kenaikan cukai, juga hal yang tidak relevan. Kenaikan cukai 10,04 persen tidak berdampak apa pun terhadap petani tembakau. Nasib petani tembakau justru digerus oleh perilaku industri rokok yang seenaknya menentukan harga dan kualitas daun tembakau milik petani," demikian Tulus Abadi.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Perkuat Ketahanan Pangan, ID Food bersama Kostrad Lakukan Panen dan Penanaman Budidaya Padi Tahap II di Lahan Strategis

Kamis, 18 April 2024 - 22:02 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, ID Food bersama Kostrad Lakukan Panen dan Penanaman Budidaya Padi Tahap II di Lahan Strategis

Subang – Dalam rangka mendukung peningkatan produksi beras nasional, Holding BUMN Pangan ID Food melakukan kolaborasi bersama Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) melalui pengembangan…

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar

Kamis, 18 April 2024 - 21:30 WIB

Top! Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar

Jakarta-Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)…

Chief Commercial Officer Telin Kharisma (keempat dari kanan) dan Group Chief Executive of Dialog Axiata PLC Supun Weerasinghe (kelima dari kiri) saat penandatanganan kemitraan strategis untuk pengelolaan layanan terminasi suara dan SMS internasional antara Telin dan Dialog Axiata

Kamis, 18 April 2024 - 21:03 WIB

Telin dan Dialog Axiata Tandatangani Kemitraan Strategis untuk Kelola Layanan Terminasi Suara dan SMS Internasional

Telin, anak perusahaan Telkom Indonesia yang melayani pelanggan global, dan Dialog Axiata PLC, penyedia konektivitas nomor satu di Sri Lanka, telah menandatangani Perjanjian Layanan Induk (Master…

Ilustrasi pembayaran menggunakan PayLater

Kamis, 18 April 2024 - 17:39 WIB

Pinjol dan Paylater Marak, Perbankan Perlu Ubah Strategi Agar Kredit Mudah Diakses

Laporan terbaru dari Bank Indonesia (BI) tentang kredit nasional dalam Hasil Rapat Dewan Gubernur bulan Maret 2024 mengungkapkan adanya pertumbuhan kredit pada sektor perbankan sebesar 11,28%…

Kawasan Labuan Bajo – Tanamori

Kamis, 18 April 2024 - 17:23 WIB

Kabar dari Labuan Bajo! Pemda Mabar Rencanakan Pembangunan Poltekpar Negeri, Upaya Pemerintah Tingkatkan SDM Unggul

Labuan Bajo-Dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Destinasi Pariwisata Super Prioritas Labuan Bajo Flores, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat bersama Badan Pelaksana…