KPPU Usul Denda dan Hukuman Pelaku Kartel dan Monopoli Diperberat

Oleh : Herry Barus | Selasa, 24 Oktober 2017 - 17:04 WIB

Ketua Umum KPPU Syarkawi Rauf (Foto Ist)
Ketua Umum KPPU Syarkawi Rauf (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyebut beberapa hal yang perlu direvisi dalam rencana amandemen Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (LPMPUST). Tujuannya revisi tersebut untuk penguatan posisi dan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam memberantas monopoli dan kartel.

Pertama, Syarkawi menyebut denda dan sanksi kepada para pelaku kartel dan monopoli harus diperbesar.

"Selama ini para perusahaan yang terbukti bersalah hanya bisa didenda maksimal Rp 25 miliar. Sejumlah nilai yang dianggap terlalu kecil jika dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan," ujar Syarkawi pada acara Diskusi Panel Amandemen UU 5/1999, di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Kedua, KPPU hanya bisa menindak pelaku usaha di dalam negeri, tetapi tidak bisa menindak yang ada di luar negeri walaupun bisnisnya snagat bersinggungan dan mempengaruhi bisnis di Indonesia.

"Kalau bisnis bisa cross border maka, kejahatan yang timbul pun cross border. Kami minta diberi kewenangan untuk menindak kejahatan lintas negara," ujarnya.

Selain itu, KPPU juga meminta pengaturan terkait merger dan akuisisi. Selama ini, aturan terhadap aksi korporasi tersebut menggunakan skema post-merger notification. Padahal, di negara lain telah menerapkan pre-merger notification. Oleh karenanya, KPPU meminta perubahan dari aturan tersebut.

"Namun, kerahasiaan juga sangat penting agar tidak terjadi kebocoran dalam rencana tersebut. Sanksi juga harus sekuat-kuatnya bagi siapa yang membocorkan info tersebut," ujar Syarkawi.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Model Kecantikan

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:25 WIB

Penuhi Segala Persiapan Dalam Menyambut Hari Raya Kemenangan bersama Shopee Big Ramadan Sale

Dalam menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Kemenangan, selain mempersiapkan aspek dari dalam diri, terdapat berbagai persiapan lain yang kerapdilakukan untuk merayakan…

Bank Danamon

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:19 WIB

Danamon Umumkan Jadwal Operasional dan Layanan Pendukung bagi Nasabah Menyambut Libur Panjang Idulfitri 1445 Hijriah

Menjelang periode libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) mengumumkan jadwal operasional sejumlah kantor cabang dan layanan pendukung bagi kebutuhan…

Pelatihan pengolahan sampah ke Pesantren

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:14 WIB

Kolaborasi CCEP Indonesia dengan Lima Belas Pesantren di Indonesia

Dalam rangka memperkuat komitmen sosial dan lingkungan di bulan Ramadan, Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) menggelar serangkaian kegiatan bersama lima belas pesantren…

Menteri PUPR Basuki Resmikan Rusun Panti Asuhan Muhammadiyah di Pamekasan, Madura

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:00 WIB

Menteri PUPR Basuki Resmikan Rusun Panti Asuhan Muhammadiyah di Pamekasan, Madura

Memanfaatkan libur Jumat Agung 2024, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meresmikan Rumah Susun (Rusun) Panti Asuhan Muhammadiyah Pamekasan yang berlokasi di…

Penyerahan donasi 500 liter Cairan Antiseptic Secret Clean untuk korban banjir Semarang.

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:58 WIB

PT Victoria Care Indonesia Tbk (VICI) Salurkan Donasi 500 Liter Cairan Antiseptic Secret Clean Untuk Korban Banjir Semarang

PT Victoria Care Indonesia Tbk (VICI) menyalurkan donasi untuk membantu korban banjir di Semarang berupa 500 liter Secret Clean Antiseptic.