Anggota DPR Miryam S Haryani Dituntut 5 Tahun Penjara

Oleh : Herry Barus | Selasa, 24 Oktober 2017 - 03:34 WIB

Miryam S. Haryani. (Foto: IST)
Miryam S. Haryani. (Foto: IST)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus korupsi KTP elektronik.

"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Miryam S Haryani terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menyampaikan keterangan tidak benar dalam perkara korupsi," kata jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin malam. (23/10/2017)

Jaksa juga juga menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Miryam S Haryani berupa penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan dari pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam persidangan KTP elektronik, tidak menghormati pengadilan dan sumpah yang diucapkan dalam nama Tuhan dan sebagai anggota DPR tidak memberikan teladan yang baik," kata jaksa Kresno itu pula, seperti dilansir Antara.

Miryam dinilai terbukti dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan dalam pemeriksaan saksi untuk persidangan terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dalam perkara korupsi KTP elektronik pada Kamis, 23 Maret 2017.

Miryam mencabut BAP miliknya yang menerangkan antara lain adanya penerimaan uang dari Sugiharto dengan alasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan dan diancam oleh 3 orang penyidik KPK. Padahal alasan yang disampaikan terdakwa tersebut tidak benar.

Keterangan itu tertuang dalam BAP 1 Desember 2016, BAP tanggal 7 Desember 2016, BAP tanggal 14 Desember, dan BAP tanggal 24 Januari 2017 yang diparaf dan ditandatangi Miryam.

Padahal sebelum memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan, Miryam sudah terlebih dulu bersumpah sesuai agama yang dianutnya bahwa akan memberikan keterangan yang benar.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Jumat, 19 April 2024 - 11:01 WIB

Moody’s Pertahankan SCR Indonesia di Peringkat Baa2, Menko Airlangga: Kepercayaan Investor Masih Kuat

Lembaga Pemeringkat Moody’s kembali mempertahankan Sovereign Credit Rating (SCR) Republik Indonesia pada peringkat Baa2, satu tingkat di atas investment grade, dengan outlook stabil pada…

Menteri BUMN Erick Thohir

Jumat, 19 April 2024 - 10:35 WIB

Erick Peringatkan BUMN untuk Antisipasi Dampak Ekonomi dan Geopolitik Global

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memperingatkan BUMN untuk mengantisipasi dampak dari gejolak ekonomi dan geopolitik dunia. Erick mencontohkan inflasi AS sebesar 3,5 persen…

Founder dan CEO ONE Global Capital, Iwan Sunito

Jumat, 19 April 2024 - 10:20 WIB

Akuisisi Saham Crown Group, Iwan Sunito Tawarkan Rp1 Triliun kepada Paul Sathio

CEO ONE Global Capital, Iwan Sunito melayangkan penawaran penyelesaian senilai Rp1 triliun kepada Paul Sathio untuk mengakuisisi seluruh saham Crown Group.

Yili melalui Joyday Salurkan Bantuan melalui YKAI dan Komunitas Sosial

Jumat, 19 April 2024 - 10:16 WIB

Yili Melalui Joyday Salurkan Bantuan melalui YKAI dan Komunitas Sosial

Dalam semangat berbagi dan kepedulian di bulan suci Ramadhan, PT YILI Indonesia Dairy melalui merek unggulannya, es krim Joyday, telah melakukan serangkaian inisiatif program yang bertujuan…

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita

Jumat, 19 April 2024 - 09:55 WIB

Menperin Agus Bicara 'Blak-blakan' Soal Investasi Menggirukan Apple di Tanah Air

Indonesia tengah mendorong komitmen investasi dari Apple Inc. untuk menanamkan investasi di Tanah Air. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang turut hadir mendampingi…