Tarif Atas-Bawah Taksi Daring Diatur Dua Wilayah

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 21 Oktober 2017 - 10:32 WIB

Ilustrasi Taksi Online (Ist)
Ilustrasi Taksi Online (Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Kementerian Perhubungan memaparkan tarif batas atas dan batas bawah taksi daring berbasis aplikasi masih mengacu pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 meskipun revisi peraturan tersebut telah diumumkan pada Kamis (19/10).

Direktur Angkutan dan Multimoda Transportasi Darat Cucu Mulyana menyebutkan besaran tarif taksi daring dibagi dalam dua wilayah, yakni wilayah I meliputi Sumatera, Jawa dan Bali, dan wilayah II meliputi wilayah di luar Sumatera, Jawa dan Bali, seperti yang telah diatur PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Wilayah I batas bawahnya Rp3.500, sedangkan batas atasnya Rp6.000. Wilayah II seperti Kalimantan, Nusa Tenggara dan Sulawesi batas bawahnya Rp3.700 dan batas atasnya Rp6.500," kata Cucu pada konferensi pers di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (20/10/2017)

Cucu menjelaskan revisi PM Nomor 26 Tahun 2017 antara lain mengatur tarif batas atas dan batas bawah tersebut berlaku efektif mulai 1 November 2017 sampai ada evaluasi selanjutnya dari Kementerian Perhubungan serta pihak terkait.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penetapan tarif batas atas bertujuan untuk melindungi penumpang dari tingginya tarif saat kondisi tertentu dari taksi konvensional.

Selain itu, tarif batas bawah juga bertujuan membantu pengemudi taksi daring dalam memperoleh pendapatan layak, sehingga mereka bisa memperbaiki kendaraan untuk memenuhi unsur keselamatan dan kenyamanan penumpang.

"Kita ingin hidup berdampingan. Online itu sangat bagus. Peraturan itu memberikan perlindungan bagi penumpang dan sopir memiliki mobil untuk mendapatkan penghasilan lain," kata Budi.

Ada pun tarif batas atas dan batas bawah ini tidak ditetapkan oleh perusahaan aplikasi, melainkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat atas usul dari gubernur atau kepala daerah (sesuai kewenangannya di provinsi, kota/kabupaten) dan Kepala BPTJ (di Jabodetabek) berdasarkan wilayahnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugiharjo menambahkan penghitungan tarif batas atas dan batas bawah berdasarkan biaya pokok angkutan online dengan memerhatikan masa pakai kendaraan selama lima sampai tujuh tahun.

"Kalau batas atas sudah ditambah dan margin ditambah, mereka akan menabung investasi sehingga kendaraan sudah lima tahun bisa dilakukan peremajaan. Bisa dihitung maisng-masing wilayah 'willingness to pay," kata Sugiharjo.

Rumusan Revisi PM 26 Tahun 2017 meliputi sembilan aspek, yakni Argometer Taksi, Tarif, Wilayah Operasi, Kuota/Perencanaan Kebutuhan, Persyaratan Minimal Lima Kendaraan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor, Domisili TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) Kendaraan Bermotor, dan Peran Aplikator. (Ant)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kepala Bakamla RI Orasi Ilmiah di Hadapan Ribuan Mahasiswa Universitas Bengkulu

Jumat, 26 April 2024 - 05:21 WIB

Kepala Bakamla RI Orasi Ilmiah di Hadapan Ribuan Mahasiswa Universitas Bengkulu

Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., berkunjung ke Provinsi Bengkulu dalam rangka mengisi Orasi Ilmiah Dies Natalis Universitas Bengkulu ke-42. Kegiatan berlangsung…

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Halal Bihalal PP Muhammadiyah di UMJ

Jumat, 26 April 2024 - 05:16 WIB

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto Hadiri Halal Bihalal PP Muhammadiyah di UMJ

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Silaturrahim Halal Bihalal 1445 H Pimpinan Pusat Muhammadiyah berlangsung di Gedung Cendekia Lantai dasar, auditorium KH. A. Azhar Basyir,…

Oreo Pokemon hadir di Indonesia mulai Mei 2024 mendatang.

Jumat, 26 April 2024 - 00:11 WIB

Oreo Pastikan Hadirkan Kepingan Langka Pokemon ke Indonesia

Kolaborasi edisi terbatas dua merek ikonik dunia OREO dan Pokémon segera hadir dan menginspirasi seluruh penggemarnya di Indonesia.

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa

Kamis, 25 April 2024 - 23:56 WIB

Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Umumkan Hasil Kinerja Perusahaan Yang Solid Selama 2023

Prudential Indonesia terus melanjutkan komitmennya melindungi dan mendukung nasabah dengan pembayaran klaim dan manfaat sebesar Rp17 triliun atau lebih dari Rp46 miliar per hari.

Bincang Duta Baca Indonesia di Kabupaten Buleleng, Bali.

Kamis, 25 April 2024 - 23:23 WIB

Bincang Duta Baca Indonesia, Kabupaten Buleleng Bali Siap Atasi Globalisasi Lewat Perpustakaan

Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, tantangan globalisasi harus disikapi dengan adaptif agar perpustakaan tidak termarginalkan. Literasi juga diharap bisa menjawab tantangan…