MK Tidak Dapat Menerima Uji UU Kekuasaan Kehakiman

Oleh : Herry Barus | Jumat, 20 Oktober 2017 - 03:35 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian aturan batas pengajuan peninjauan kembali (PK) dalam UU Kekuasaan Kehakiman.

"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (19/10/2017)

Mahkamah menilai permohonan pemohon sudah kehilangan objek sehingga tidak bisa diterima oleh MK.

Pemohon merupakan terdakwa kasus pemalsuan surat yang telah mengajukan PK, namun ditolak oleh Mahkamah Agung. Terhadap putusan tersebut, pemohon hendak mengajukan PK kembali, namun ditolak karena ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman.

Pemohon kemudian menilai aturan dalam Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman bertentangan dengan UUD 1945.

Atas dalil pemohon tersebu,t Mahkamah menyebutkan bahwa pengujian serupa atas Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman yang mengatur tentang peninjauan kembali sudah pernah diputus oleh Mahkamah.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan dua norma a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku lagi karena substansinya sama dengan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang telah dinyatakan inkonstitusional.

"Dengan demikian, Mahkamah berpendapat permohonan pemohon telah kehilangan objek," ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:27 WIB

Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024

Jakarta – Bank DKI kembali meraih apresiasi dari lembaga independen, kali ini dari media The Iconomics sebagai Indonesia Best 50 CEO pada Kategori Bank Daerah, yang diserahkan langsung pada…

Studi Klinis SANOIN dan P&G Health atasi anemia.

Kamis, 28 Maret 2024 - 22:06 WIB

SANOIN dan P&G Health Lakukan Studi Klinis Atasi Anemia

Beberapa temuan dari studi klinis SANOIN terbaru yang didukung P&G Health dan dilakukan oleh para pakar kesehatan terkemuka, menunjukkan efikasi dari suplementasi zat besi dengan Sangobion

Direktur Enterprise & Business Service Telkom Indonesia FM Venusiana R. bersama Kepala LKPP Hendar Prihadi

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:48 WIB

Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Lebih Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) luncurkan Katalog Elektronik Versi 6 pada Kamis (28/3) di Jakarta. Inovasi terbaru yang dibangun untuk meningkatkan performa sistem…

Tupperware luncurkan 3 Produk Baru, One Touch Fresh Rectangular, Supersonic Chopper Tall dan Black Series.

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:47 WIB

Tupperware Luncurkan 3 Produk Baru Untuk Meriahkan Ramadan

Sebagai Premium Housewares Solutions nomor 1 di Indonesia, Tupperware kembali menghadirkan produk terbaru untuk menemani keluarga Indonesia menyambut Ramadan di tahun ini.

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:45 WIB

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Jakarta - Koordinasi dan kolaborasi lintas sektoral serta sosialisasi kebijakan yang masif menjadi kunci keberhasilan mudik sehat dan aman. Hal ini penting dilakukan mengingat jumlah pemudik…