Setelah Lama Dinanti, Pemerintah Tetapkan Harga Gas Industri Yang Kompetitif

Oleh : Ridwan | Rabu, 11 Oktober 2017 - 16:00 WIB

Sektor Migas (Foto Ist)
Sektor Migas (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta-Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap menjaga keberlangsungan pertumbuhan dan daya saing industri dengan mewujudkan harga gas bumi yang terjangkau. Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait penetapan harga gas US$ 6 per MMBTU.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016, Pemerintah menetapkan tujuh industri yang akan mendapatkan fasilitas harga gas tersebut, yaitu industri pupuk, petrokimia, olechemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Menindaklanjuti regulasi tersebut, Menteri ESDM menerbitkan beleid turunannya yaitu Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 40 tahun 2016 yang merinci secara detail industri tertentu sejak diundangkan tanggal 26 November 2016.

"Adanya regulasi tadi memberikan angin segar bagi industri dalam negeri agar mampu bersaing," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana di Jakarta (11/10/2017).

Hingga kini telah ada 3 jenis industri dan 9 perusahaan yang telah mengalami perubahan atau penurunan harga gas. Tiga bidang industri tersebut yaitu pupuk, petrokimia dan baja, dan 9 perusahaan dimaksud adalah PT Kaltim Parna Industri, PT Kaltim Methanol Industri, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Kujang Cikampek, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Petrokimia Gresik, dan PT Krakatau Steel. Penurunan harga gas yang dimaksud, tidak mempengaruhi penerimaan negara.

"Penetapan harga gas oleh Menteri ESDM mempertimbangkan sejumlah hal, yaitu keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri dan nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri," jelas Dadan.

Khusus untuk wilayah Medan dan sekitarnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan juga telah memangkas harga gas bumi hulu, tarif penyaluran gas melalui pipa, serta biaya distribusi gas bumi yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 434/K/12/MEM/2017 yang diteken 13 Februari 2017.

Dalam Permen tersebut, industri di Sumatera Utara, PT Pertamina atau afiliasi, dan PT PGN merupakan pembeli dan/atau shipper yang merasakan manfaat perubahan harga gas atas kebijakan tersebut.

Misalnya, untuk gas sebesar 4,7 BBTUD dari PHE NSO yang dijual kepada PT Pertamina (Persero) dengan harga awal US$7,85 per MMBTU, menjadi US$6,95 per MMBTU plus 1 persen ICP. Sedangkan, penurunan biaya distribusi gas bumi dari pipa milik PGN kepada konsumen industri di Sumatera Utara, dari US$1,35 per meter kubik menjadi US$0,9 per meter kubik.

Sejalan dengan kebijakan di atas, Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan peningkatan pemanfaatan gas bumi untuk dalam negeri. Langkah ini ditempuh guna menjamin efisiensi dan efektivitas tersedianya gas bumi sebagai bahan bakar, bahan baku atau keperluan lainnya untuk kebutuhan domestik.

Pemanfaatan gas bumi untuk domestik sejak tahun 2013 lebih besar daripada ekspor. Bahkan, capaian semester I Tahun 2017 menunjukkan alokasi gas domestik sebesar 60,4 persen. Angka ini melampui target pertengahan semester. Padahal hingga akhir tahun 2016, alokasi gas domestik hanya tercatat 59 persen, 2015 sebesar 55 persen dan 2014 hanya 53 persen.

Kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi sendiri mengacu pada Peraturan Menteri ESDM nomor 06 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi serta Harga Gas Bumi. "Tren peningkatan pemanfaatan gas domestik dibanding ekspor terus dilakukan" pungkas Dadan.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Media briefing Modal Rakyat Indonesia

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:16 WIB

Enam Tahun Berkarya, Modal Rakyat Indonesia Terus Hadirkan Inovasi bagi Perekonomian Indonesia

Enam tahun perjalanan, namun semangat inovasi dan komitmen Modal Rakyat Indonesia terhadap kemajuan ekonomi Indonesia tetap membara. Modal Rakyat Indonesia terus menorehkan jejaknya sebagai…

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

Jumat, 29 Maret 2024 - 10:37 WIB

Melayani dan Melindungi Pemudik Lebaran 2024

PEMERINTAH hendaknya segera memastikan kesiapan seluruh moda angkutan umum, baik darat, laut maupun udara, untuk melayani hampir 200 juta orang yang akan melakukan perjalanan mudik guna merayakan…

Ilustrasi mudik Lebaran - Dokumentasi Roojai.co.id

Jumat, 29 Maret 2024 - 10:33 WIB

Ini Tips Roojai Agar Mudik Lebaran Tenang dan Nyaman Saat Cuaca Ekstrem

Jakarta- Puncak arus mudik diprediksi akan terjadi pada 6 April hingga 8 April 2024 mendatang. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati menghimbau pemudik…

Peringatan Nuzululqur'an 1445 H, Menteri Basuki: Al-Qur'an Sebagai Tuntunan Menjalankan Tugas

Jumat, 29 Maret 2024 - 10:20 WIB

Peringatan Nuzululqur'an 1445 H, Menteri Basuki: Al-Qur'an Sebagai Tuntunan Menjalankan Tugas

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan peringatan Nuzululqur'an 1445 H dan Berbuka Puasa Bersama Anak Yatim di Auditorium Kementerian PUPR, Kamis (28/03/2024).…

DOK. Shutterstock Ilustrasi krisis air bersih

Jumat, 29 Maret 2024 - 10:18 WIB

Masalah Air Kian Gawat! Indonesia Siap Gelar World Water Forum ke-10 di Bali

Jakarta-Pemerintah Indonesia menegaskan World Water Forum ke-10 siap dilaksanakan pada 18 hingga 25 Mei 2024 di Bali dengan persiapan matang yang melibatkan seluruh stakeholder dalam tata Kelola…