Jurnalis MetroTV Laporkan Kasus Kekerasan ke Polres Banyumas

Oleh : Herry Barus | Rabu, 11 Oktober 2017 - 05:00 WIB

PWI Jateng Kutuk Kekerasan Terhadap Wartawan Banyumas (Foto Ist)
PWI Jateng Kutuk Kekerasan Terhadap Wartawan Banyumas (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Purwokerto- Jurnalis MetroTV, Darbe Tyas melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya saat meliput pembubaran paksa aksi unjuk rasa penolakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Baturraden ke Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah.

Darbe yang mendatangi Markas Polres Banyumas di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa malam, didampingi Kepala Biro MetroTV Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah Nizar Kherid diterima langsung oleh Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Yudhantara Salamun.

Setelah cukup lama berbincang di Ruang Tamu Kapolres, Darbe dipersilakan untuk melaporkan kasus yang dialaminya secara langsung di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sesuai dengan prosedur.

Selain Darbe, fotografer Harian Suara Merdeka yang melihat langsung tindak kekerasan itu, Dian Aprilianingrum juga dimintai keterangan sebagai saksi oleh petugas SPKT.

Setelah laporannya diterima dengan nomor LP/B/165/X/2017, Darbe langsung menjalani pemeriksaan di Ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas.

Saat ditemui usai mendampingi Darbe menjalani pemeriksaan, Kabiro MetroTV DIY-Jateng Nizar Kherid mengatakan pihaknya selaku perwakilan Redaksi MetroTV Jakarta ingin memastikan proses hukum terhadap kasus kekerasan yang dialami jurnalis televisi swasta nasional itu berjalan lancar dan tuntas.

"Buktinya sudah ada, ada visum, ada saksi, ada rekaman gambar dan banyak sekali yang bisa memberikan keterangan juga meskipun bukan dari kalangan wartawan, ada pula warga. Artinya tidak sulit dalam mengungkap kasus ini dan Kapolres sudah memastikan ada identitas yang sudah diperiksa dari anggotanya, sebagian juga dari anggota Satpol PP," katanya seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan apa pun bentuk kekerasan kepada wartawan adalah kejahatan yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers khususnya Pasal 18 ayat 1 yang menjelaskan bahwa segala bentuk pelarangan terhadap kegiatan kebebasan pers bisa dipidana dengan ancaman hukuman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Menurut dia, proses hukum terhadap kasus tersebut perlu dikawal sampai tuntas karena efeknya sangat berbahaya kalau tidak sampai tuntas.

"Kita tahu banyak kasus kekerasan terhadap wartawan yang tidak tuntas dan efeknya apa? Banyak kasus serupa yang terjadi," kata Nizar.

 

 

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

 PT Arwana Citramulia Tbk (ARNA)

Jumat, 29 Maret 2024 - 07:00 WIB

Ini Strategi ARNA Bidik Laba Bersih Rp461 Miliar di 2024

PT Arwana Citramulia Tbk (ARNA) berhasil membukukan penjualan bersih sebesar Rp2,4 triliun, serta laba bersih yamg mencapai Rp445,29 miliar sepanjang tahun 2023.

oeing 737-300F yang digunakan PT Cipta Krida Bahari (CKB Logistics) dengan rute Jakarta-Balikpapan-Timika-Jayapura yang mampu menampung 15-16 ton.

Jumat, 29 Maret 2024 - 05:50 WIB

Pertumbuhan Logistik Nasional Tembus 8%, CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) memperkirakan sektor logistik nasional tahun ini mengalami pertumbuhan tujuh sampai dengan delapan persen. Tak heran, bisnis logistik turut berperan dalam menggairahkan…

Pasar Murah 1000 Sembako Hingga Bazar Umum, HK Meriahkan Safari Ramadan BUMN

Jumat, 29 Maret 2024 - 04:34 WIB

Pasar Murah 1000 Sembako Hingga Bazar Umum, HK Meriahkan Safari Ramadan BUMN

Menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1445 H, Kementerian BUMN bersama PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) dan anak perusahaannya, PT Hakaaston (HKA) menggelar kegiatan Safari Ramadhan BUMN…

Menteri Basuki Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Bendung dan Jaringan Irigasi Gumbasa, Pulihkan Pasokan Air untuk Sentra Pangan di Sigi

Jumat, 29 Maret 2024 - 04:19 WIB

Menteri Basuki Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Bendung dan Jaringan Irigasi Gumbasa, Pulihkan Pasokan Air untuk Sentra Pangan di Sigi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,…

Direktur Utama Bank Mandiri Taspen memberikan Sambutan jelang Pengundian Pemenang Mandiri Taspen Bertabur Hadiah 900 juta dalam rangka ulang tahun ke-9

Jumat, 29 Maret 2024 - 04:06 WIB

Ini Para Pemenang Undian Bertabur Hadiah Bank Mandiri Taspen 900 Juta

Bank Mandiri Taspen mengumumkan para pemenang program undian "Bertabur Hadiah Bank Mandiri Taspen 900 Juta" kemarin